Seperti yang mungkin kamu ketahui, pemerintah telah berencana menetapkan tanggal 13 Juli 2020 ini sebagai tahun ajaran baru 2020/2021. Artinya di bulan Juli ini pula akan dibuka pendaftaran sekolah bagi anak-anak yang akan memasuki jenjang baru. Sebagai seorang orang tua, kamu mungkin masih bingung bagaimana prosedurnya akan dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan kita harus berupaya untuk mengurangni transmisi virus tersebut dengan tetap di rumah saja.
Pemerintah sudah mengantisipasi hal ini melalui pendaftaran online, namun di wilayah tertentu disediakan pula layanan offline dengan syarat tetap harus megikuti protokol kesehatan. Kita simak yuk prosedur pendaftaran siswa baru di era pandemi ini selengkapnya!
ADVERTISEMENTS
Sekitar 10 juta anak akan mulai mendaftar masuk ke sekolah di berbagai jenjang melalui program PPDB tahun 2020
Dilansir dari Kompas, tepatnya akan ada sebanyak 10,9 juta anak yang akan mendaftar di berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk mekanisme penerimaan siswa baru, Mendikbud mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di mana teknis akan didorong secara daring atau online namun kalau tidak bisa maka dilakukan dengan kehadiran.
ADVERTISEMENTS
Tahun sebelumnya proses penerimaan siswa sebagian besar menggunakan sistem zonasi atau berdasarkan tempat, kini ada sedikit perbedaan
Dilansir dari Parenting.co.id, penerimaan siswa tahun ini akan dibagi menjadi beberapa jalur yaitu 50% jalur zonasi, 15% jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar), 5% jalur perpindahan, 30% jalur prestasi. Dilansir dari SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, jalur prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor serta nilai ujian kelulusan daring.
ADVERTISEMENTS
Seperti yang sudah disebutkan, pendaftaran akan didorong untuk dilakukan secara online namun juga secara offline jika tak memungkinkan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Maulana Girsang menyatakan bahwa PPDB akan didorong untuk dilaksanakan secara daring atau online, namun kalau tidak bisa maka bisa secara kehadiran. Jika pendaftaran dilangsungkan dengan datang ke sekolah maka protokol kesehatan harus dipatuhi, mulai dari mengenakan masker, adanya tempat cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan, dll, serta tetap harus melaksanakan jaga jarak.
ADVERTISEMENTS
Beberapa provinsi mantap akan mengadakan penerimaan dengan cara online, namun beberapa lainnya akan tetap membuka pendaftaran secara offline juga
Berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA maka 14 provinsi yang melaksanakan PPDB online yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Sedangkan 19 provinsi lainnya akan memadukan antara pendaftaran online dan offline, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENTS
Pendaftaran offline tetap dibuka di beberapa provinsi karena beberapa orang tua masih belum siap dan menganggap dirinya ‘gaptek’
Dilansir dari BBC Indonesia, masih banyak orang tua yang was-was jika sang anak gagal mendaftar sekolah karena terbatasnya pengetahuan mereka tentang teknologi, makanya mereka lebih memilih untuk datang ke sekolah demi mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya. Belum lagi jika orang tua ternyata tidak memiliki smartphone atau koneksi internet yang baik maka akan semakin timbul kecemasan.
Pendaftaran siswa baru yang dilakukan secara online mungkin memang baik untuk menghindari transmisi dan meningkatkan efektivitas, sehingga jika memang bukan hal yang sangat perlu dan memiliki akses yang baik sebaiknya tetap dilakukan dari rumah. Namun, tak bisa dimungkiri masih banyak orang tua yang belum memiliki akses internet memadai sehingga masih perlu ke sekolah, asal protokol kesehatan tetap bisa dijalankan.