Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini, peringatan HAN mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemenpppa) dalam laman resminya menyampaikan peringatan tahunan ini memiliki makna mendalam bagi segenap masyarakat Indonesia.
Kemenpppa juga menegaskan kalau HAN merupakan momentum penting untuk dapat menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. Lantas, apa saja hak-hak anak tersebut? Berdasarkan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak yang diadopsi pemerintah seluruh dunia pada tahun 1989, berikut rangkuman isinya.
ADVERTISEMENTS
42 pasal dalam Konvensi PBB terkait hak-hak anak
ADVERTISEMENTS
Pasal 1
Semua hak yang dijelaskan dalam Konvensi ini berlaku untuk anak, yaitu semua orang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara.
ADVERTISEMENTS
Pasal 2
Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya, atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua.
ADVERTISEMENTS
Pasal 3
Semua tindakan dan keputusan terkait anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik untuk sang anak.
ADVERTISEMENTS
Pasal 4
Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak dalam Konvensi ini dilindungi dan dipenuhi.
ADVERTISEMENTS
Pasal 5
Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya, dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar anak bisa belajar menggunakan haknya.
Pasal 6
Semua anak berhak atas kehidupan dan pemerintah perlu memastikan anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.
Pasal 7
Anak berhak dicatatkan kelahirannya dan punya kewarganegaraan. Anak juga berhak mengenal orang tuanya, dan sedapat mungkin diasuh oleh mereka.
Pasal 8
Anak berhak memiliki identitas, dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah jika bagian manapun dari identitasnya hilang.
Pasal 9
Anak berhak tinggal bersama orang tuanya, kecuali jika hal itu dapat merugikan sang anak. Anak yang tinggal terpisah dengan orang tua berhak untuk tetap menjalin hubungan.
Pasal 10
Jika anak dan orang tua tinggal di negara berbeda, pemerintah dari negara terkait harus mengizinkan anak dan orang tuanya bertemu untuk menjaga hubungan.
Pasal 11
Anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orang tua atau orang lain.
Pasal 12
Anak berhak mengemukakan pendapat, didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Pasal 13
Anak berhak mengemukakan pandangan serta menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini bisa dibatasi jika pandangan tersebut merugikan anak atau orang lain.
Pasal 14
Anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama sejauh tidak menghalangi hak orang lain. Hak orang tua dalam membimbing anak terkait hak-hak ini perlu dihargai.
Pasal 15
Anak berhak bertemu anak lain, bergabung atau membentuk kelompok sejauh tidak menghalangi hak orang lain.
Pasal 16
Anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi menyangkut keluarga, rumah, komunikasi dan nama baik anak.
Pasal 17
Anak berhak mengakses informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami dari beragam sumber.
Pasal 18
Orang tua atau wali yang sah bertanggung jawab membesarkan sang anak dengan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Pasal 19
Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan pengabaian.
Pasal 20
Anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarga sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang yang menghormati agama, budaya, bahasa dan aspek lain dari kehidupan sang anak.
Pasal 21
Kepentingan terbaik anak harus jadi pertimbangan utama jika seorang anak hendak diadopsi.
Pasal 22
Anak yang mengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak yang lahir di negara tersebut.
Pasal 23
Anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh.
Pasal 24
Anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi dan lingkungan tempat tinggal yang bersih serta aman.
Pasal 25
Anak yang berada di bawah tanggung jawab negara berhak dipantau kondisinya secara teratur.
Pasal 26
Anak berhak mendapat bantuan sosial yang bisa membantu bertumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik.
Pasal 27
Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi.
Pasal 28
Anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan.
Pasal 29
Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.
Pasal 30
Anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya.
Pasal 31
Anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.
Pasal 32
Anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka.
Pasal 33
Anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.
Pasal 34
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam p0rn0grafi.
Pasal 35
Anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan eksploitasi.
Pasal 36
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikan.
Pasal 37
Anak yang melanggar hukum tidak boleh diperlakukan dengan kejam, tidak boleh ditempatkan di tahanan orang dewasa, tetap dapat menghubungi keluarganya, dan tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 38
Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata.
Pasal 39
Anak yang dilukai, diabaikan, dianiaya, menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak dapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan.
Pasal 40
Anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya.
Pasal 41
Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku.
Pasal 42
Anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.
Seperti dikutip dari laman UNICEF Indonesia, Konvensi Hak-Hak Anak sedianya memuat total 54 pasal. Namun, pasal 43 hingga 54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar semua hak anak terpenuhi. Nah, dalam momentum HAN ini, yuk kita sama-sama pahami dan bantu penuhi hak-hak anak.