Jika kamu merupakan seorang perempuan yang bekerja di dalam suatu perusahaan, kamu harus tahu bukan hanya kewajiban dan job desc yang harus kamu selesaikan, tapi juga hak yang harus kamu dapatkan, salah satunya perihal cuti. Selain cuti saat menstruasi, kamu juga memiliki hak berupa cuti untuk melahirkan selama tiga bulan lo. Pasalnya seorang ibu perlu mempersiapkan kehamilan sebelumnya dan menyesuaikan diri dengan sang bayi di masa-masa awal kehamilan.
Cuti melahirkan ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Untuk lebih lanjutnya, kita simak yuk bagaimana penjelasan mengenai hak ini!
ADVERTISEMENTS
Yang perlu kamu ingat mengenai cuti ini adalah jangka waktu yang bisa kamu dapatkan adalah selama 3 bulan
Sebenarnya cuti melahirkan menurut International Labour Organization (ILO) diberikan paling sedikit 14 minggu, namun menurut pasal 82 ayat (1), pekerja perempuan di Indonesia akan mendapatkan cuti selama 3 bulan yang dibagi menjadi dua bagian yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya. Perhitungan kelahiran anak dihitung menurut perhitungan yang sudah diprediksikan oleh dokter atau bidan. Namun, cuti ini bisa diperpanjang jika dokter atau bidan menyarankan demikian karena calon ibu memiliki kondisi medis tertentu dan butuh waktu istirahat lebih lama.
ADVERTISEMENTS
Walau terbilang cukup lama dibandingkan cuti-cuti biasanya, namun saat perempuan cuti melahirkan maka ia tetap dibayar penuh
Walau saat cuti pekerja perempuan ini sama sekali tak bekerja, namun menurut pasal 84, ia tetap berhak mendapatkan upah penuh saat menjalani cuti karena alasan yang disebutkan di pasal 79 ayat (2) huruf b,c, dan d, pasal 80, dan pasal 82. Namun perusahaan diperkenankan untuk tidak memberikan tunjangan seperti uang makan dan transportasi.
ADVERTISEMENTS
Walau sudah ada HPL, namun kelahiran tak mesti sama persis dengan prediksi tersebut sehingga pengajuannya bersifat fleksibel
Mungkin dokter sudah memprediksikan kapan bayimu akan lahir, namun prediksi tersebut memiliki kemungkinan untuk meleset karena terjadinya sesuatu. Sehingga walaupun sudah dibagi 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah kelahiran, hal ini bisa diganti menjadi 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah kelahiran, atau bahkan jika kelahiran terjadi secara tiba-tiba maka 3 bulannya bisa diambil penuh setelah melahirkan.
ADVERTISEMENTS
Perusahaan tidak bisa melakukan pemecatan terhadap karyawan terkait cuti melahirkan
Hal ini dijelaskan di pasal 153 ayat (1) dan dan (2) bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja perempuan hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui. Namun jika pekerjanya yang menginginkan resign, maka hal ini diperbolehkan.
ADVERTISEMENTS
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan cuti tersebut, maka akan ada hukuman yang akan dikenakan padanya
Jika perusahaan mengabaikan cuti melahirkan ini seperti memberikan jatah cuti kurang dari tiga bulan, maka menurut pasal 185 hal ini termasuk tindak pidana kejahatan. Pelakunya bisa dikenai hukuman berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit adalah Rp 100juta dan paling banyak Rp400 juta.
ADVERTISEMENTS
Ternyata menurut dokter, cuti melahirkan yang ideal lebih lama lo yaitu sekitar satu bulan sebelum melahirkan dan empat bulan setelahnya
Dilansir dari Mau Kerja ID, waktu ini dianggap ideal karna cuti yang terlalu cepat akan berdampak pada ASI bagi bayi. Ibu pun sebenarnya membutuhkan waktu paling cepat untuk pulih dari persalinan selama enam minggu. Pun dalam waktu awal-awal pasca melahirkan ibu masih rentan komplikasi dan depresi.
Nah, itu dia rangkuman dari hak-hak cuti yang perlu kamu tahu sebagai seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan. Semoga hak-hak tersebut bisa senantiasa didapatkan oleh semua perempuan di Indonesia tanpa dikurangi oleh perusahaan ya.