Alur Mengurus Perubahan Status di KTP dari Belum Kawin Menjadi Kawin. Pengantin Baru Mana Suaranya?

Akan banyak perubahan yang terjadi setelah menikah. Selain tentunya status, ada tanggung jawab baru yang kemudian diemban, ada kebiasaan-kebiasaan baru yang muncul dan tentunya yang paling terlihat perubahannya adalah bahwa kini tidur tak lagi sendiri. Namun di balik itu semua, ada urusan birokrasi yang tak boleh diabaikan begitu saja.

Yap, perubahan yang terjadi juga mengenai status di KTP yang harus segera diubah dari belum kawin menjadi kawin. Perubahan ini bisa dibilang cukup mendesak, mengingat KTP sangat erat kaitannya dengan administrasi banyak hal, mulai dari membuka rekening tabungan sampai ke pembuatan asuransi kesehatan, semua butuh KTP. Melakukan perubahan status di KTP ini dilakukan bersamaan dengan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, di mana sebelumnya kamu masih bergabung dengan orang tua, tapi setelah menikah sudah harus pisah dan membuat KK sendiri bersama pasangan.

Ribet ya kelihatannya? Nggak juga kok, Hipwee akan memberikan panduan untuk mengurus semuanya ini buat kamu. Simak baik-baik ya!

ADVERTISEMENTS

Kita ambil contoh kasus jika sebuah pasangan berasal dari daerah yang berbeda, dan pihak istri yang akan mengikuti domisili suami. Begini alurnya

Alur Mengurus Perubahan Status di KTP dari Belum Kawin Menjadi Kawin. Pengantin Baru Mana Suaranya?

KTP belum kawin via www.cermati.com

Kasus yang sering ditemukan adalah pihak istri mengikuti domisili suami. Jika begitu, ada beberapa tahap yang harus dilalui;

  1. Pihak istri harus mengurus Surat Keterangan Pindah yang dimulai dari RT/RW setempat
  2. Setelah istri mendapatkan Surat Keterangan pindah yang telah ditandatangani dan diberi stempel oleh RT/RW, kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan yang selanjutnya diantar ke Kantor Kecamatan
  3. Jangan lupa untuk sertakan fotokopi KK lama (yang masih bergabung dengan orang tua), fotokopi Surat Menikah, fotokopi KTP, KTP asli dan pas foto. Untuk yang lahir di tahun ganjil maka background foto berwarna biru, sedangkan tahun genap background foto berwarna merah
  4. Di Kantor Kecamatan, KTP istri akan diambil/ditarik sebagai tanda bahwa KTP sudah tidak berlaku lagi. Sampai di sini urusan dokumen istri selesai

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, ini yang harus dilakukan pihak suami yang nantinya tertulis sebagai Kepala Keluarga pada KK yang baru

Alur Mengurus Perubahan Status di KTP dari Belum Kawin Menjadi Kawin. Pengantin Baru Mana Suaranya?

Kartu Keluarga via dukcapil.sinjaikab.go.id

Tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pada pihak istri, ada beberapa alur yang juga harus dilewati. Jangan sampai ada yang terlewat ya;

  1. Yang pertama dilakukan adalah menuju ke RT/RW setempat untuk membuat Surat Keterangan Perubahan KTP dan KK dengan melampirkan fotokopi: Surat Menikah, KK dan KTP suami, Surat Pindah istri, dan tunjukkan dokumen dari Kantor Kelurahan istri
  2. Selanjutnya akan diberi 2 lembar formulir KK, dimana yang pertama akan diisi dengan data keluarga pihak suami tanpa mencantumkan nama si suami itu sendiri (karena akan membuat KK baru/terpisah), lalu pada formulir KK yang kedua diisi data suami dan istri (KK baru). Formulir KK tersebut difotokopi dan diserahkan ke RT/RW untuk ditandatangani dan diberi stempel
  3. Selesai dari RT/RW, bawa semua dokumen ke Kantor Kelurahan suami. Fotokopi semua dokumen dan pas foto suami dan istri masing-masing siapkan 6 lembar ukuran 4×6
  4. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, akan diberi surat keterangan dimana di dalamnya tertera tanggal kapan KK dan KTP bisa diambil

Seluruh proses berakhir di Kantor Kelurahan dan tidak perlu lagi ke Kantor Kecamatan karena sudah ada staff Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang akan menangani administrasi kependudukan di sana. Kurang lebih kamu hanya perlu menunggu satu minggu saja, dan akan langsung mendapatkan KK dan KTP dengan status kawin.

Akan jadi hal yang wajar jika terdapat sedikit banyak perbedaan antara daerah satu dengan daerah yang lain tentang alur dan prosedur pembuatan KK dan KTP baru ini. Jadi, untukmu yang memang baru saja menikah dan akan mengurus birkorasi ini, semoga semuanya dimudahkan ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

a young mother of two