Meski belum secara resmi merilis foto pernikahan di akun media sosial mereka, tampaknya para warganet sudah yakin kalau pasangan fenomenal Syahrini dan Reino Barack telah sah menjadi pasangan suami istri pada tanggal 27 Februari 2019 lalu di Jepang. Lantaran berbeda dengan kebiasaan Syahrini yang gemar pamer akan keglamoran hidupnya, banyak warganet yang merasa penasaran kenapa pernikahan diva hits ini dilangsungkan dengan penuh rahasia.
Melangsungkan pernikahan di luar negeri memang susah-susah gampang. Ada beragam alasan orang memutuskan melakukan pernikahan di luar negeri, misalnya karena ingin perayaaannya lebih intim dan privat, ingin menikah dengan tempat spesial dengan venue indah atau karena ingin menikah dengan pasangan yang beda keyakinan. Untukmu yang penasaran, seperti apa sih gambarannya kira-kira kalau ingin menikah di luar negeri? Simak ulasannya berikut ini ya!
ADVERTISEMENTS
1. Penting diketahui, bahwa masing-masing negara punya kebijakan sendiri-sendiri soal menerima warga negara asing menikah di negaranya. Kali ini Hipwee akan mengupas tentang tata cara pernikahan di negara tetangga, yaitu Singapura ya
Dilansir dari laman Vice Indonesia, pernikahan di luar negeri itu sebenarnya tidak sesulit yang selama ini orang bayangkan, apalagi di negera tetangga yang lebih familiar dan ‘dekat’ dengan Indonesia seperti Singapura. Sabrina Sinaga, seorang responden Vice Indonesia mengungkapkan kepada laman tersebut bahwa untuk menikah di Singapura, dokumen yang diminta relatif sederhana.
ADVERTISEMENTS
2. Dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di Singapura adalah dokumen N1 sampai N6. Ini untuk pernikahan pasangan yang masih sama-sama lajang ya, bukan untuk yang pernah menikah sebelumnya
Dokumen yang perlu Sabrina siapkan di Indonesia adalah menyiapkan dokumen N1 sampai N6 (dokumen N1 sampai N4 bagi pasangan yang masing-masing masih lajang, bukan janda atau duda) dari kelurahan, kecamatan dan KUA.
ADVERTISEMENTS
3. Setelah semua berkas dan persyaratan terpenuhi maka pasangan bisa mendaftarkan diri di Registry of Marriage, Singapura
Menikah di Registry of Marriage di Singapura ternyata nggak serta merta otomatis dapat dilakukan melainkan harus ikut antrian pernikahan dan akan cukup panjang kalau kebetulan banyak pasangan Indonesia yang menikah di sana. Jadi misalnya daftar di bulan Januari baru bisa saja dapat tanggal pernikahan bulan April, seperti yang dialami oleh Sabrina dari Vice Indonesia.
ADVERTISEMENTS
4. Setelah memenuhi semua syarat dari Registry of Marriage, maka pernikahan pun bisa dilaksanakan
Dari Registry of Marriage, pasangan yang sudah menikah akan mendapatkan Certificate of Marriage yang harus dilaporkan ke KBRI di Singapura sebelum pasangan kembali ke Tanah Air.
ADVERTISEMENTS
5. Nah, untuk melaporkan pernikahanmu di Indonesia, ada batas waktu yang sudah ditentukan nih!
Sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 37 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan atau pendaftaran perkawinan yang dilakukan luar negeri di Indonesia wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak pasangan tiba di Indonesia. Bukti kedatangan bisa dibuktikan dengan cap imigrasi yang ada di paspor.
ADVERTISEMENTS
6. Untuk bisa mendaftarkan pernikahan luar negeri di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sejumlah berkas berikut ini
- Akta Perkawinan dari negara di mana mempelai melangsungkan pernikahan, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan juga telah dilegalisir oleh Perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI di negara tempat melangsungkan pernikahan
- Fotokopi akta lahir kedua mempelai
- Salinan KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai
- Salinan paspor suami
- Dan juga pasfoto berdampingan dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
Nah, untuk mendapatkan Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh KBRI di negara tempat menikah, harus terlebih dahulu di legalisir oleh:
- Kantor yg mengeluarkan Akta Perkawinan di negara tempat menikah
- Regional Register Office di negara tempat menikah
- Kementerian Luar Negeri negara tempat menikah
- Akta Perkawinan selanjutnya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi yang telah disumpah
Setelah semua rampung, baru kemudian diajukan legalisirnya ke KBRI di negara tempat menikah.
7. Langkah terakhir, dari KBRI pasangan hanya tinggal mengurus pencatatannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota tempat mempelai (salah satu saja) berasal
Dilansir dari maumenikah.com, pendaftaran perkawinan di luar negeri selanjutnya dilakukan di kantor pencatatan sipil wilayah asal salah satu pasangan di bagian loket Pembuatan Akta Perkawinan. Untuk mengurus pendaftaran sampai dengan selesai biasanya membutuhkan waktu selama 12 hari dengan biaya sekitar Rp 97.000 plus biaya untuk 2 orang saksi dari Dinas Catatan Sipil.
Nah, setelah semua urusannya rampung maka kamu dan pasangan sudah resmi terdaftar sebagai pasangan suami istri di Indonesia. Kira-kira seperti itu sih gambarannya, yang pasti setiap negara masing-masing punya aturan yang berbeda soal peraturan pernikahan, namun jika ingin mendaftar pernikahan tersebut di Indonesia syarat dan peraturannya kurang lebih sama seperti yang sudah Hipwee jabarkan. Semoga artikel ini bisa membantu ya~