Pernah bayangin nggak sih kalau kamu menikah sama bule atau WNA? Dari warna rambut saja sudah jelas beda, latar belakang kebudayaan yang juga jauh berbeda dan yang pasti bahasa yang juga nggak sama. Kayaknya seru ya! Tapi yang paling ditunggu-tunggu adalah bagaimana rupa anak kalian nantinya. Biasanya anak blasteran campuran terlahir dengan rupa yang menawan, cantik dan juga tampan. Hmm, makin pengen nggak sih nikah sama bule?
Eits, tapi tunggu dulu, bagaimana jadinya kalau kamu nanti menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dan punya anak? Kira-kira si anak bakal ikut kewarganegaraan ibunya atau bapaknya, ya? Nah, buatmu yang memang sedang merencanakan pernikahan dengan WNA atau punya mimpi suatu saat bisa menikah bukan dengan orang Indonesia, Hipwee Wedding akan sedikit menjabarkan tentang status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran ini. Biar kamu makin ngerti, yuk kita simak sama-sama!
ADVERTISEMENTS
Kalau kamu punya anak hasil perkawinan campuran dengan WNA, inilah yang akan terjadi
Selain proses menikahnya yang juga harus melalui berbagai persyaratan secara administrasi, punya anak dengan WNA juga memunculkan urusan baru. Si anak akan mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas. Sampai usianya 18 tahun atau sudah kawin, maka ia harus menentukan pilihannya akan ikut kewarganegaraan Ayah atau Ibunya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.Â
ADVERTISEMENTS
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 Â (c), (d), (h), (l) adalah :
- 4C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
- 4D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
- 4H. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Pasal 5
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
ADVERTISEMENTS
Dengan status kewarganegaraan ganda terbatas, anak hasil perkawinan campuran ini harus memiliki surat yang bernama Affidavit
Bukti kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak disebut dengan Affidavit, yaitu sebuah dokumen resmi di mata hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Anak yang telah memiliki paspor asing dan Affidavit tidak wajib memiliki paspor Indonesia, tapi akan lebih baik jika memilikinya. Anak yang memegang paspor asing dengan Affidavit bebas keluar masuk dan tinggal di Indonesia, dan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa/izin keimigrasian. Selain itu Affidavit juga berguna untuk membuat berbagai dokumen Indonesia lainnya yang membutuhkan keterangan kewarganegaraan.
Untuk mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda, contoh formulirnya bisa kamu unduh di sini. Yang perlu dicatat, dokumen affidavit ini bisa diperoleh jika anak sudah mendapatkan akta kelahiran. Itu artinya, anak tersebut sudah masuk datanya secara resmi di catatan sipil. Meski sedikit lebih banyak yang harus disiapkan daripada anak hasil perkawaninan orang tua yang sama-sama WNI, tapi akta kelahiran memang sangat diperlukan untuk urusan daftar sekolah dan lain sebagainya. Apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana prosedurnya? cek di sini untuk informasi selengkapnya.
ADVERTISEMENTS
Meski ini memudahkan para pelaku perkawinan campur, status kewarganegaraan ganda anak juga bisa memunculkan masalah lain, lho!
Meski kelihatannya seru bisa bebas keluar masuk ke negara orang tuanya kapanpun mereka mau dan memudahkan orang tua pelaku perkawinan campur, tapi status kewarganegaraan ganda bisa memunculkan masalah lain juga, lho. Dengan memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi, dua negara, dua aturan dan dua tata tertib yang berlaku di masing-masing negara. Hal inilah yang mendasari salah satu alasan mengapa jika sudah 18 tahun nanti, anak sudah wajib untuk memilih kewarganegaraannya secara sah agar lebih mudah untuk beberapa urusan ke depannya.Â
Nah, untukmu yang punya mimpi bisa menikah dengan bule agar bisa punya anak blasteran, harus siap juga mengurus beberapa administrasi untuk anakmu nanti ya. Jangan cuma maunya nikah sama bule aja, tapi sebagai warga negara yang baik, semua urusan surat menyurat juga harus dipatuhi.