Satu hal yang jadi momok paling dihindari dari para pasangan menikah adalah perceraian. Inilah kenapa penting banget untuk mematangkan niat untuk menikah karena tujuan mutlaknya adalah hidup bersama selamanya, bukan hanya sementara. FYI, rupanya bukan cuma perceraian saja lo yang mengindikasikan perpisahan dalam suatu hubungan pernikahan, ada juga yang namanya pembatalan nikah atau pembatalan perkawinan. Lantas, apa perbedaan keduanya, ya?
Melalui penjelasan Hipwee Wedding ini, semoga kamu bisa memahami dengan baik tentang perbedaan perceraian dengan pembatalan nikah.
ADVERTISEMENTS
1. Perceraian disebabkan karena adanya ketidakcocokan antara kedua belah pihak yang terjadi selama pernikahan
Ketidakcocokan sebagai penyebab perceraian ini muncul karena beberapa alasan berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat nggak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta nggak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik atau pernyataan talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
2. Penyebab pembatalan nikah adalah karena ada ketentuan yang nggak memenuhi syarat dalam UU Perkawinan atau ada indikator pemalsuan di dalamnya
Kalau penyebabnya karena hal-hal ini, maka pengajuannya nanti mengarah ke pembatalan nikah:
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama.
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang terputus beritanya sehingga nggak diketahui hidup-matinya.
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain.
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang nggak berhak.
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
ADVERTISEMENTS
3. Mengenai pihak yang menjadi pemohon dalam perceraian dengan pembatalan nikah juga terdapat perbedaan
Dalam perceraian, permohonan hanya berhak diajukan oleh salah satu pihak baik suami atau istri. Sedangkan pada pembatalan nikah, bukan hanya suami atau istri yang bisa mengajukan, tapi juga oleh keluarga dalam garis lurus ke atas dari pihak suami dan istri, alias orangtuanya.
ADVERTISEMENTS
4. Status pernikahan setelah perceraian tetap diakui dan dianggap sah, termasuk juga akibat hukum yang dihasilkannya
Pada perceraian, status pernikahan sebelumnya tetap diakui. Sehingga status suami berubah menjadi duda, dan istri menjadi janda, pun sangat mungkin terjadi sengketa gana-gini. Jika keduanya sudah memiliki keturunan sebelum perceraian, maka anak-anaknya juga dianggap sah dan berhak atas pembiayaan serta hak waris.
ADVERTISEMENTS
5. Akibat hukum karena pembatalan nikah nggak begitu memberatkan kedua belah pihak, namun berbeda jika keduanya sudah dikaruniai keturunan sebelum mengajukannya
Sedang pada pembatalan nikah, status pernikahannya dianggap nggak sah atau nggak ada sejak awal karena nggak memenuhi syarat. Dalam pembatalan nikah juga ada yang namanya pemulihan status, sehingga kedua belah pihak akan dianggap single kembali. Karena dianggap nggak sah, maka keduanya pun nggak berhak menuntut gana-gini. Namun kalau pembatalan nikah ini terjadi pada pasangan yang telah menghasilkan keturunan, anak-anak dalam perkawinan yang dibatalkan ternyata tetap menyandang anak sah, sehingga berhak atas pembiayaan serta hak waris.
Meski terdapat beberapa perbedaan, perceraian dan pembatalan nikah punya kemiripan dari segi proses hukum. Keduanya diajukan melalui Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi yang nonmuslim. Pasangan yang bersangkutan nantinya akan menjalani proses persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Setelah melalui prosesnya termasuk membuktikan alasan pengajuannya, barulah pihak pengadilan mengambil keputusan apakah perceraian atau pembatalan perkawinan disetujui atau nggak.
Nah, kalau sudah tahu perbedaannya, pikirkan ulang dan cermati lagi apakah alasan-alasan yang ingin kamu ajukan sudah sesuai dengan yang tertera di atas. Kalau belum yakin, bicarakan dulu dengan pengacara masing-masing yang lebih memahami situasi dalam rumah tanggamu ya. Semoga senantiasa berbahagia 🙂