“Asam di gunung, garam di laut bertemu di belanga.”
Meskipun berasal dari dua tempat yang jauh, kalau namanya sudah jodoh pasti akhirnya bertemu juga. Begitupun dengan kamu dan pasangan, mungkin kalian berasal dari dua daerah yang berbeda namun jika sudah sama-sama yakin bisa jadi akan menikah pada akhirnya. Meskipun demikian, mungkin kamu akan berpikir bahwa jalanmu menuju pernikahan akan sedikit ribet karena harus mengurus surat numpang nikah segala.
Surat numpang nikah adalah surat yang perlu didapat saat kamu dan pasangan berencana menikah di KUA daerah asal salah satu calon mempelai. Perjuangan kalian ini akan sebanding kok dengan apa yang didapatkan. Lagipula sebenarnya tidak seribet itu lo. Simak alurnya berikut ini yuk!
ADVERTISEMENTS
1. Setelah memutuskan akan menikah di mana, kalian perlu mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW
Kalian perlu mendiskusikan dimana KUA tempat kalian akan melangsungkan pernikahan. Biasanya prosesi akad akan digelar di tempat asal mempelai perempuan, namun bisa juga dilaksanakan di daerah asal mempelai laki-laki. Setelah dipastikan, kalian bisa mulai mengurus ke RT dan RW setempat.
Berkas yang perlu kamu bawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP milik dua calon mempelai
- Materai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00
ADVERTISEMENTS
2. Setelah mendapat surat yang dimaksud, langkah selanjutnya adalah mendapatkan surat pengantar ke kelurahan
Langkah yang perlu ditempuh selanjutnya adalah mendapatkan surat pengantar dari lurah. Kamu akan disuruh untuk mengisi beberapa formulir seperti N1, N2, N4, serta surat keterangan belum menikah.
Berkas yang perlu kamu bawa:
- Fotokopi KTP kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Pas foto terbaru dengan latar biru berukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW di tahap sebelumnya
ADVERTISEMENTS
3. Selanjutnya, di saat inilah kamu perlu datang ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah
KUA yang perlu kamu datangi adalah KUA sesuai dengan KTP salah satu mempelai, namun bukan KUA tempat melaksanakan akad. Di sini kamu akan mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah yang kamu butuhkan.
Berkas yang perlu kamu bawa:
- Fotokopi KTP kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Pas foto dengan latar biru berukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan di tahap sebelumnya
Salah satu hal yang perlu diingat adalah bahwa surat rekomendasi ini memiliki batasan kedaluarsa. Sehingga akan lebih baik jika kamu segera membawanya ke KUA tujuan.
ADVERTISEMENTS
4. Langkah terakhir setelah mendapatkan surat rekomendasi adalah mengunjungi KUA tujuan
Jika sebelumnya kamu sudah harus membawa berbagai berkas ke masing-masing tingkatan, kamu juga masih perlu membawa berbagai berkas ke KUA tujuan. Malah mungkin berkas yang harus kamu bawa akan lebih banyak.
Berkas yang perlu dibawa:
- Fotokopi KTP kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar
- Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Fotokopi ijazah kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
- Surat rekomendasi numpang nikah dari tahap sebelumnya
Jika ingin melaksanakan akad tapi kamu dan pasangan beda daerah, sebaiknya kamu mengurus numpang nikah jauh-jauh hari agar tidak terlalu mepet karena kemungkinan proses ini bisa memakan waktu hingga 3 bulan, namun bisa jadi kurang 2 bulan jika semuanya lancar. Makanya, pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah siap sebelum kamu mulai mengurusnya. Jangan lupa juga siapkan uang untuk jaga-jaga jika ada biaya administrasi.