Dalam pernikahan, nggak selamanya semua berjalan mulus-mulus saja, bak jalan tol. Bisa saja ada beragam masalah yang muncul, baik dari segi ekonomi, pilihan-pilihan yang akan diambil, hingga munculnya tindak kekerasan. Istilah untuk kekerasan ini mungkin sudah nggak asing lagi di telinga kamu yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nah, walaupun mungkin kamu nggak mengalami atau menyaksikan secara langsung aksi KDRT ini, survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Suami juga berpotensi mengalami KDRT, namun perempuan berpotensi mengalaminya lebih banyak. Lalu kalau hal ini (amit-amit) sampai terjadi, langkah apa yang sebaiknya kamu lakukan?
ADVERTISEMENTS
1. Nggak cuma dipukul, kata-kata kasar juga sudah termasuk KDRT verbal lo. Pastikan dulu bahwa kamu memang sedang terkena KDRT. Kalau orang terdekat kanan kiri sudah bilang kamu sedang di-KDRT, perlu dievaluasi~
Menurut UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, selain kekerasan fisik, ada 3 jenis lain KDRT yaitu kekerasan psikis yang dapat menyebabkan rasa takut dan tekanan mental, pemaksaan serta kekerasan dalam hubungan seksual dan yang terakhir penelantaran dalam rumah tangga. Kudu cermat agar tahu, apakah yang alami masuk kasus KDRT atau nggak.
ADVERTISEMENTS
2. Kebanyakan korban KDRT akan menyangkal bahwa ia menjadi korban. Padahal, kekerasan biasanya bersifat berulang. Sedih ya 🙁
Setelah mengetahui jenis-jenis KDRT, kamu bisa menentukan bahwa kamu benar-benar terkena KDRT atau tidak. Jika memang kamu mengalami salah satu jenisnya, jangan menyangkal dan merasa bahwa itu hanya emosi sesaat, terlebih jika pelaku sudah melakukannya berulang kali.
Ingat! Risiko yang ke depannya dihadapi akan bahaya seperti cedera serius, stres hingga depresi yang berujung pada kematian. Duh, serem ya!
ADVERTISEMENTS
3. Saat kejadian, sebaiknya jangan ikut terpancing emosi. Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan demi keselamatanmu juga
Hal ini disebabkan orang yang emosi lalu melakukan kekerasan jika dibalas dengan kekerasan akan ada kemungkinan pelaku melakukan hal yang lebih ekstrem. Mungkin awalnya dimulai dengan perkataan tapi bisa jadi berakhir dengan kekerasan fisik yang lebih serius. Amit-amit deh, jangan sampai kejadian.
ADVERTISEMENTS
4. Jika KDRT yang kamu dapatkan adalah kekerasan secara fisik, segera dokumentasikan luka yang kamu punya agar bisa jadi bukti kuat di kemudian hari
Dokumentasi ini penting karena jika nantinya kamu melaporkan akan ada bukti yang harus diberikan ke pihak yang berwenang. Jangan lupa untuk menyimpannya dengan hati-hati. Salah-salah jika ketahuan malah luka lebih parah yang kamu dapatkan.
ADVERTISEMENTS
5. Jika sudah mantap ingin melaporkan, lebih baik hindari rumah dimana dia berada. Mengungsilah dulu ke tempat teman atau saudara yang dipercaya
Siapkan peralatan yang kamu butuhkan. Jangan lupa mengganti nomor dan hal-hal yang bisa dilacak oleh pelaku dan pastikan kamu sudah punya tujuan. Kamu bisa memilih orang yang kamu percaya untuk mendengar cerita dan menampungmu sementara.
ADVERTISEMENTS
6. Sebelum melapor kepada pihak berwenang, jika masih memungkinkan musyawarah masih bisa dilakukan
Ali Khasan Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan bahwa banyak kasus yang sudah diajukan ke ranah hukum dicabut karena masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Bukan berarti harus kembali kok, yang penting mencapai titik kesepakatan.
Tapi jangan sampai dipaksakan untuk mendapat kesepakatan, apalagi jika diancam. Segera cari pendampingan!
7. Jika memang mantap mengambil jalur hukum, begini langkah-langkah yang harus kamu ambil
Dilansir dari kantorpengacara.co kamu bisa melapor ke kepolisian agar dilakukan visum sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan. Jika lapor ke POLRES maka kemudian akan dirujuk ke bagian unit perempuan dan anak. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, sertakan bukti-buktinya. Jika ada minimal 2 bukti maka terlapor akan menjadi tersangka.
Catat nama penyidik agar lebih mudah mengikuti proses penanganan kasus.
Banyak orang yang masih belum sadar akan dirinya yang mendapat perlakuan KDRT. Atau sebenarnya beberapa di antaranya sudah sadar, namun masih enggan melaporkan karena merasa pelaku bisa berubah. Padahal kan belum tentu demikian. Jika kamu masih ragu-ragu, sebaiknya cepat-cepat minta pendampingan ke ahlinya ya. Misalnya saja ke LSM-LSM yang memang kompeten menangani kasus semacam ini. Semoga artikel ini dapat bantu mencerahkan ya!