Kupas Tuntas BPJS Janin. Kini Bayimu Bisa Diasuransikan Meski Masih dalam Kandungan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menjadi salah satu asuransi pemerintah yang ditujukan sebagai langkah preventif untuk membantu masyarakat dalam meringankan biaya pengobatan yang sedang dijalani. Baik mandiri maupun mendapatkan jaminan dari tempat bekerja, rasanya kita memang perlu mempunyai porsi tersendiri untuk sebuah asuransi. Karena kita nggak akan tahu apa yang mungkin terjadi esok hari.

Pun dengan persiapan menyambut datangnya buah hati. Selain semua perlengkapan dari popok sampai stroller, sudahkah dipikirkan tentang asuransi kesehatan yang akan diberikan? Biasanya, kita hanya akan fokus pada proses persalinan itu sendiri, namun bagaimana dengan bayi baru lahir yang tentunya sudah menjadi individu yang utuh, bukan lagi menjadi satu dengan ibunya?

Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, BPJS mengeluarkan program BPJS Janin yang dipersiapkan untuk calon bayi yang akan dilahirkan. Fungsinya jika saat lahir si bayi ternyata terdapat kendala dan perlu diberikan tindakan medis, maka bayi tersebut sudah mendapatkan jaminan BPJS karena sudah didaftarkan sejak dalam kandungan.

ADVERTISEMENTS

Syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran BPJS janin

Kupas Tuntas BPJS Janin. Kini Bayimu Bisa Diasuransikan Meski Masih dalam Kandungan

Syarat pendaftaran via www.pasienbpjs.com

BPJS janin ditujukan bagi peserta BPJS mandiri (menjadi peserta BPJS dengan melakukan pendaftaran mandiri atau pribadi) dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan. 

Meski belum tercatat dalam kartu keluarga, bayi yang dikandung sudah bisa didaftarkan dengan persyaratan sebagai berikut;

  • Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua
  • Kartu BPJS orangtua
  • Hasil USG
  • Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter kandungan (dengan penjelasan usia kehamilan serta prediksi jenis kelamin dari hasil USG)
  • Mengisi tanggal lahir bayi sesuai tanggal pendaftaran
  • Kelas perawatan sesuai dengan kelas perawatan ibu
  • Nomor NIK menggunakan nomor KK orangtua

ADVERTISEMENTS

Setelah itu, wajib membayar iuran pertama selambat-lambatnya 30 hari setelah bayi dilahirkan

Kupas Tuntas BPJS Janin. Kini Bayimu Bisa Diasuransikan Meski Masih dalam Kandungan

Kartu sementara BPJS janin via www.bpjs-kis.info

Kartu BPJS Janin akan dicetak dalam bentuk print out sementara dengan nama ‘Calon Bayi Ny……’. Selanjutnya, sesuai peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2015 pasal 8;

  • Pembayaran iuran pertama untuk janin yang didaftarkan menjadi peserta BPJS dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dan dinyatakan dalam keadaan hidup, paling lambat sampai 30 hari sejak bayi dilahirkan
  • Jaminan pelayanan kesehatan dari bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
  • Setelah bayi dilahirkan peserta wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilahirkan, jika tidak, maka kepesertaan BPJS bayi akan dinonaktifkan dan bayi tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS

Semua tentu berharap bahwa bayi yang dilahirkan sehat tanpa kurang suatu apapun. Namun, takdir dan kehendak Tuhan tak ada yang bisa menebak. Jika sudah mempersiapkan BPJS Janin sejak bayi dalam kandungan, tentu ini menjadi langkah yang tepat. Ketika si kecil ternyata harus diberi tindakan medis, sesuai dengan Peraturan Kemenkes No. 59 tahun 2014, semua pelayanan bayi baru lahir ditanggung seluruhnya oleh BPJS sesuai dengan prosedur indikasi medis menurut dokter. Dan jika terdapat keperluan medis di luar tanggungan BPJS, maka pihak rumah sakit akan mengoordinasikannya kembali agar tidak memberatkan pasien.

ADVERTISEMENTS

Untuk peserta BPJS perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan si bayi berlaku otomatis setelah bayi dilahirkan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Kupas Tuntas BPJS Janin. Kini Bayimu Bisa Diasuransikan Meski Masih dalam Kandungan

Surat Keterangan Lahir via ourfamilyhome.wordpress.com

Untuk peserta BPJS yang terdaftar melalui perusahaan atau dalam peraturan BPJS disebut Pekerja Penerima Upah (PPU), kepesertaan BPJS si bayi berlaku otomatis setelah bayi dilahirkan. Namun, orangtua wajib mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan dengan masa tenggang 3 x 24 jam. Jika dalam 3 x 24 jam bayi berhasil didaftarkan maka biaya atas tindakan medis terhadap bayi bisa ditanggung oleh BPJS. Yang perlu disiapkan adalah;

  • Surat Pernyataan Lahir dari rumah sakit/bidan
  • KTP dan BPJS orangtua
  • Kartu Keluarga (KK)

Sebaiknya kamu perlu menyiapkan berkas sebelum proses persalinan agar saat akan mendaftar ke kantor BPJS terdekat, semua sudah siap. Di samping itu, konsultasikan juga tentang masalah ini pada perusahaan. 

Menurut beberapa penuturan dari mereka yang telah mendaftarkan janinnya ke BPJS, ternyata prosedurnya sangat mudah dan tidak ribet. Kamu hanya perlu datang lebih awal agar tidak terlalu lama mengantri. Jadi, untukmu para pasangan muda yang sedang menantikan kelahiran si kecil, nggak ada salahnya untuk membuat proteksi diri dengan mendaftarkan si kecil lewat program BPJS Janin. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa datangi kantor BPJS terdekat, ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

a young mother of two