Jomblo Jakarta Harus Tahu, Sekarang Kalau Mau Nikah Harus Punya Sertifikat Layak Kawin!

Sertifikat Layak Kawin di Jakarta

Informasi penting nih buat kamu jomblo-jomblo di Jakarta. Kini pemerintah DKI Jakarta akan menerbitkan Sertifikat Layak Kawin bagi pasangan yang akan menikah. Sertifikat ini harus dimiliki calon pengantin sebelum menikah. Jadi nggak cuma butuh pasangan, kamu juga butuh sertifikat ini untuk menikah. Ribet nggak ya bikinnya?

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Layak Kawin? Apa syarat-syarat yang diperlukan untuk bikin sertifikat tersebut?Yuk simak ulasan Hipwee Wedding kali ini ya.

ADVERTISEMENTS

Setiap calon pengantin di DKI Jakarta harus melewati tes kesehatan dan konseling. Jika lolos tes, maka calon pengantin berhak mendapat Sertifikat Layak Kawin

Jomblo Jakarta Harus Tahu, Sekarang Kalau Mau Nikah Harus Punya Sertifikat Layak Kawin!

Sertifikat Layak Kawin via www.instagram.com

Pemerintah DKI Jakarta memberikan peraturan baru untuk calon pengantin yang akan menikah. Calon pengantin harus konseling dan tes kesehatan terlebih dahulu. Jika lolos tes, calon pengantin akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin yang akan jadi syarat untuk menikah. Tes kesehatan dan konseling bisa dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah puskesmas, laboratorium ataupun rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

ADVERTISEMENTS

Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 8 Januari 2018 lalu. Jadi hukumnya wajib ya bikin Sertifikat Layak Kawin kalau mau nikah di Jakarta

Jomblo Jakarta Harus Tahu, Sekarang Kalau Mau Nikah Harus Punya Sertifikat Layak Kawin!

menikah via thebridedept.com

Persyaratan Sertifikat Layak Kawin ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tes kesehatan dan konseling bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Caranya, kamu harus membuat surat pengantar dari kelurahan lalu mendaftar di puskesmas. Setelah mendaftar, kamu sudah bisa meminta surat keterangan dari petugas setempat untuk melanjutkan pemeriksaan ke ruang laboratorium.

Tesnya ada bermacam-macam ya, mulai dari tes darah rutin, hemoglobin, leukosit, HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan Hepatitis. Calon pengantin perempuan juga harus diimuninasi TT (tetanus toxoid). Jika sehat, kamu akan dapat Sertifikat Layak Kawin. Apabila calon pengantin yang (berdasarkan hasil pemeriksaan dokter) dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penatalaksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, maka calon pengantin tersebut akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

ADVERTISEMENTS

Manfaat Sertifikat Layak Kawin ini apa sih? Menurutmu bikin ribet atau bagus kebijakan tersebut?

Jomblo Jakarta Harus Tahu, Sekarang Kalau Mau Nikah Harus Punya Sertifikat Layak Kawin!

pernikahan via unsplash.com

Secara normatif, Sertifikat Layak Kawin ini sangat bagus untuk calon pengantin karena bisa sekaligus mendeteksi penyakit yang mungkin menular antara calon pasangan. Konseling dengan psikolog juga akan bisa memetakan karakter pasangan dan bagaimana mengelola emosi ketika sudah menikah nanti. Nggak mau ‘kan nikah dengan orang yang ternyata kesehatan jiwa dan fisiknya tidak bagus. Efeknya nggak cuma ke kamu, tapi juga sampai ke keturunan nantinya.

Meskipun begitu, banyak pula yang berkomentar kalau nikah sebaiknya tidak usah dipersulit. Daripada malah seks bebas akan lebih baik kalau syarat menikah dipermudah. Nah, menurut kamu gimana Mblo? Setuju atau nggak dengan kebijakan tersebut?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo