Aku udah nggak sanggup lagi sama kamu!
Yaudah kalau nggak sanggup, nggak usah sama aku, kita cerai aja!
Oke, aku bakal menceraikan kamu talak 3!
Adalah setan yang yang selalu membisikkan manusia untuk berpikir gegabah, emosi dan tidak berpikir panjang. Apalagi soal pernikahan, tidak sedikit pasangan suami istri yang menggugat cerai pasangan hanya karena diliputi rasa marah sementara. Padahal sebenarnya saat berumah tangga pasangan harus bisa melatih kesabaran ekstra.
Nah, asal kamu tahu saja, saat seorang suami telah berucap perceraian atau talak, serta ada saksi, maka perceraian tersebut sudah sah. Daripada kamu sembarangan bicara talak, langsung aja yuk tambah pengetahuanmu di artikel kece Hipwee ini!
Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isteri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh istri.
ADVERTISEMENTS
Pernah dengar talak 1,2,3? Yuk kita kupas tuntas~
Nah sebelum jauh, Hipwee kasih tahu dulu syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum kamu menjatuhkan talak. Sama seperti agama, talak juga punya rukun. Adapun rukun talak terdiri dari :
2. Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
“Semua talak itu boleh terkecuali talak yang dikerjakan (dilakukan) oleh orang yang kurang akal-nya.” . (HR. Tirmidzi)
Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
ADVERTISEMENTS
Tapi, kalau kamu sudah menjatuhkan talak 3 yaudah siap-siap ribet!
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus menikah terlebih dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Kalau pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali. Duh, ribet kan? Nah, secara agama kalau sudah terucap talak 3, maka pernikahan tersebut telah sah bercerai secara agama.
Eits ingat, karena kamu dulu menikah di KUA, kamu kembali diwajibkan mengurus surat-surat perceraian di KUA, makanya jangan cerai, ribet!
Setelah kamu sudah melepas talak terhadap pasangan kamu, kamu perlu repot ke KUA untuk mengurusi surat-surat perceraianmu. Ini wajib kalau kamu menikah secara agama dan negara. Sebagai gambaran dan panduan, inilah yang harus kamu lakukan jika hendak mengurus perceraian :
Persiapan Dokumen/Surat-surat.
Untuk melakukan proses cerai di pengadilan, dibutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat, diantaranya adalah :
1) Salinan/fotocopy Kartu Identitas Diri suami-istri yaitu KTP atau pasport (bagi WNA).
2) Salinan/fotocopy Kartu Keluarga (KK)/Kartu Susunan Keluarga (KSK).
3) Salinan/fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran dari anak-anak (bila sudah memiliki anak).
4) Salinan/fotocopy Buku Nikah (bagi umat Islam) atau Akta Perkawinan (bagi umat Kristen (Katholik & Protestan), Hindu dan Budha.
5) Salinan/fotocopy surat-surat lain yang berhubungan dengan alasan cerai. Misalkan bila alasan cerainya adalah karena salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun, maka kamu perlu melengkapi dengan bukti surat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa suami/istri telah dihukum 5 tahun atau lebih karena bersalah melakukan tindak pidana, dll. Bila dalam proses cerai, salah satu pihak juga ingin mempermasalahkan/mempersengketakan tentang status harta bersama/gono-gini maka perlu pula dilengkapi dengan :
6) Salinan/fotocopy Surat Perjanjian Kawin (bila pada saat melakukan perkawinan suami-istri telah membuat surat perjanjian kawin)
7) Salinan/fotocopy surat bukti kepemilikan barang berharga seperti : Sertifikat Tanah, BPKB mobil/motor, Sertifikat Deposito ataupun Buku Tanda Simpanan Uang di bank dll.
8) Salinan/fotocopy Surat Bukti Hutang yang menjadi tanggungan suami-istri dalam perkawinan itu.
ADVERTISEMENTS
Sudah? Belum! Kamu perlu bantuan pengacara untuk memohon dan menggugat perceraian
Persiapan pengurusan cerai dengan bantuan ‘Pengacara Perceraian’. Kalau kamu merasa perlu, maka untuk pengurusan proses cerai di pengadilan dapat dilimpahkan kepada pengacara perceraian. Maka selain persyaratan dokumen tersebut diatas perlu pula anda siapkan setidaknya:
1) Kronologis permasalahan
Kronologis permasalahan adalah uraian singkat tentang permasalahan kamu yang setidaknya memuat alasan-alasan kamu ingin ‘bercerai’. Kronologis permasalahan ini dibuat secara tertulis (tetapi dalam prakteknya tidak semua pengacara meminta adanya kronologis permasalahan tertulis) yang menceritakan tentang peristiwa-peristiwa penting sehubungan dengan alasan cerai kamu termasuk tempat dan waktu serta saksi-saksinya terjadinya peristiwa itu.
2) Surat Perjanjian Jasa Hukum.
Surat Perjanjian Jasa Hukum atapun sejenisnya adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat antara kamu sebagai pengguna jasa/klien dengan si pengacara sebagai pemberi jasa. Dalam praktek tidak semua pengacara membuat surat perjanjian jasa hukum ini, tergantung dari sistem management si pengacara. Dalam surat perjanjian ini pada pokoknya diatur tentang tugas dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses pengurusan cerai kamu di pengadilan tentunya termasuk pula bersarnya fee lawyer/upah jasa si pengacara.
3) Surat Kuasa.
Dalam hal menggunakan jasa pengacara perceraian maka agar si pengacara itu dapat mewakili anda dalam mengurus perceraian di pengadilan, ia wajib mendapat kuasa dari anda selaku Pemohon/Penggugat maupun sebagai Termohon/Tergugat. Tanpa sura kuasa maka ia tidak berhak apa-apa di depan hukum. Jadi surat kuasa ini berfungsi sebagai bukti otentik adanya hubungan hukum pendelegasian kuasa dari anda sebagai pribadi yang berkepentingan terhadap urusan tersebut kepada seorang pengacara yang bertugas mewakili dan mengurus kepentingan hukum anda dalam hal tersebut. Nah setelah ini baru deh kamu tinggal menunggu sidang perceraian di pengadilan.