Bagi kamu yang akan menikah, tentunya tidak bisa terlepas dari proses birokrasi di baliknya. Tentu saja, karena menikah tidak sama dengan pacaran, kamu perlu melegalkan hubungan kalian di hadapan negara. Ada banyak surat menyurat dan persyaratan yang nggak sederhana. Nah, apakah kamu sudah tahu bagaimana proses birokrasi mengurus pernikahan yang benar?
Bagi yang belum tahu, baiknya kamu menyimak artikel Hipwee Wedding ini sampai habis. Agar tidak terlewat satupun dan pernikahanmu bisa berjalan dengan lancar.
Sebelum kamu mulai melangkah ke tahap berikut ini, kamu harus tentukan dulu calonnya. Nggak ada calon ya nggak ada pernikahan~
ADVERTISEMENTS
1. Hal pertama yang kamu lakukan adalah lapor ke ketua RT setempat. Baik ketua RT-mu atau RT-nya
Ya, kamu harus lapor dulu ke ketua RT di tempat kamu tinggal. Di sana kamu harus memberitahukan kapan waktu menikah. Setelah itu, kamu akan mendapatkan surat pengantar dari ketua RT untuk melaporkan ke kelurahan.
Ketua RT akan memberikanmu berkas yang tentunya harus kamu lengkapi, yaitu “Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah” dan di tandatangani di atas materai 6 ribu. Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa calon mempelai pria/wanita masih berstatuskan single dan belum pernah menikah sebelumnya.
Nah, untuk mendapatkan berkas di atas tentu ada syaratnya, berikut syarat yang harus kamu bawa:
– 1 Fotocopy KTP kamu
– 1 Fotocopy Kartu Keluarga kamu
– 1 Fotocopy KTP & Kartu Keluarga kedua orang tua kita
– Materai Rp.6.000,- untuk di cantumkan pada surat pernyataan belum pernah menikah yang diberikan RT
Tapi, kalau kamu sudah pernah menikah sebelumnya, ya isi saja sejujurnya. Jangan bohong lho.
ADVERTISEMENTS
2. Setelah itu, kamu harus ke kantor kelurahan setempat. Minta surat pengantar dari mereka. Termasuk jika kalau kamu akan menikah di KUA tempat calon istrimu
Sebelum kamu ke kantor kelurahan, kamu harus ke kantor RW dulu. Untuk mendapatkan surat pengantar dari RW, dan ingat, jangan lupa minta cap dan tanda tangan pengurus RW. Cap dari RW itu sangat penting. Nanti bakalan diurus sama petugasnya kok.
Setelah mendapatkan surat keterangan RT dan RW, kamu harus melanjutkan perjalananmu ke kantor kelurahan. Jangan lupa, dari kelurahan kamu harus membawa syarat-syarat berikut ini, syaratnya hampir sama seperti langkah pertama tapi ada sedikit tambahan :
– Fotocopy KTP kamu
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Surat pengantar RT dan RW
– Bawa pas foto berbagai macam ukuran ( 2×3, 3×4, 4×6 ). Karena pasti bakal di minta banyak
– Bawa Fotocopy KTP & KK Orangtua
Begitu sampai di kantor kelurahan, kamu segera minta surat pengantar dari kelurahan. Tunjukkan semua persyaratan yang sudah kamu bawa. Nah, di kantor kelurahan kamu akan mendapatkan surat-surat:
Surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Wajib kamu isi ya.
ADVERTISEMENTS
3. Tugas kamu hampir selesai, begitu sudah mendapatkan surat keterangan RT, RW dan Kelurahan kamu harus daftar ke KUA.
Sebelum kamu mendaftar ke KUA kecamatan di tempat calon istri, kamu harus minta surat rekomendasi dulu ke KUA kecamatan di akad nikah akan diadakan. Supaya mereka nggak kecolongan ternyata ada yang menikah. Nah, surat rekomendasi pindah nikah ini penting untuk melengkapi persyaratan lainnya. Ingat ya, surat ini berguna untuk mereka yang punya calon beda wilayah saja
Kecuali kalau kamu 1 daerah dan 1 wilayah sama calon pengantin. Surat pengantar ini nggak diperlukan
Begitu sampai KUA di wilayah yang mau menggelar acara pernikahan, kamu harus daftar menikah. Iya, daftar. Nikah mesti daftar lho. Nah, syarat-syarat yang harus kamu bawa ke KUA ini lho :
– Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
– Fotocopy KTP calon pengantin wanita+calon pengantin pria
– Fotocopy KK calon pengantin wanita+calon pengantin pria
– Foto berwarna 2×3 & 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar
– Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin wanita+calon pengantin pria
– Fotocopy Akta lahir calon pengantin wanita+calon pengantin pria
Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Sumber : www.kemenag.go.id
Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
Nah, hipwee mau ngasih tahu, aturan-turan menikah sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah yaitu terdapat di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Jadi, kalau mau nikah di KUA dan dimintai duit, sodorin saja peraturan itu ke petugasnya. Nikah tanpa biaya alias gratis di KUA pun bisa, asalkan mengikuti persyaratannya.
Sebenarnya, nikah itu gampang dan nggak ribet. Yang ribet itu gengsinya.
Nah, setelah kamu mendaftar ke KUA, tugas kamu dengan pemerintah sudah kelar. Saatnya kamu mulai menyiapkan acara pernikahanmu. Dari sewa gedung, sewa katering, dll. Yang penting birokrasi dengan pemerintahnya sudah selesai. Ya ‘kan?