Seperti halnya darah, Air Susu Ibu ternyata bisa juga lho didonorkan. Yup, mungkin banyak dari kamu yang baru tahu kalau ada juga donor ASI. Jika darah didonorkan saat ada orang yang kehabisan darah karena sebuah penyakit, kecelakaan atau akan operasi, maka ASI diberikan kepada bayi lain juga karena beberapa sebab seperti; si ibu meninggal begitu melahirkan, ASI ibu tidak langsung keluar pasca proses persalinan, bayi yang harus masuk inkubator sehingga perlu tambahan ASI dari pendonor dan berbagai sebab lainnya.
Kalau persyaratan donor darah bisa dilihat ‘hanya’ melalui ukuran berat badan, kadar Hemoglobin, usia yang sudah cukup, tekanan darah normal dan denyut nadi teratur, donor ASI sangatlah berbeda. Yang akan menerima donor ASI nantinya adalah seorang bayi yang masih sangat rentan terhadap penyakit dan juga zat-zat berbahaya lainnya. Maka dari itu, pendonor ASI sebaiknya harus tahu betul apa saja yang disyaratkan.
ADVERTISEMENTS
Menurut laman Ikatan Dokter Anak Indonesia, syarat bagi pendonor ASI adalah:
- Memiliki bayi berusia kurang dari 6 bulan
- Sehat dan tidak mempunyai kontra indikasi menyusui
- Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASI atas dasar produksi yang berlebih
- Tidak menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir
- Tidak mengonsumsi obat, termasuk insulin, hormon tiroid, dan produk yang bisa mempengaruhi bayi. Obat/suplemen herbal harus dinilai kompatibilitasnya terhadap ASI
- Tidak ada riwayat menderita penyakit menular, seperti hepatitis, HIV, atau HTLV2
- Tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit, seperti HIV, HTLV2, hepatitis B/C (termasuk penderita hemofilia yang rutin menerima komponen darah), menggunakan obat ilegal, perokok, atau minum beralkohol
- Harus menjalani skrining meliputi tes HIV, human T-lymphotropic virus (HTLV), sifilis, hepatitis B, hepatitis C, dan CMV (bila akan diberikan pada bayi prematur)
- Apabila ada keraguan terhadap status pendonor, tes dapat dilakukan setiap 3 bulan
- ASI harus diyakini bebas dari virus atau bakteri dengan cara pasteurisasi atau pemanasan
ADVERTISEMENTS
Dikatakan anak susu juga nggak asal, lho. Ada sebabnya yang menjadikannya sah menjadi seorang anak susu
Dari Aisyah, beliau berkata, “Telah diturunkan dalam al-Quran sepuluh kali persususan yang dapat menjadikan mahram, lalu menjadi mahram apabila persusuan sebanyak lima kali, kemudian Rasulullah wafat, sedangkan perkara ini tetap pada hal ini (yaitu sebanyak lima kali).” (HR. Muslim no.1452)
Dari hadist itu bisa disimpulkan jika bayi belum sampai 5 kali menyusui (sampai kenyang), nggak sah menjadi anak susu. Selain itu, syarat sah yang lain adalah, masih dalam masa menyusui (maksimal 2 tahun).
ADVERTISEMENTS
Kamu harus tahu bahwa urusan donor ASI nggak cuma berhenti ketika proses donor selesai, karena ada yang namanya saudara sepersusuan dalam agama Islam
Selain dinyatakan sehat (sesuai syarat yang sudah disebutkan sebelumnya), baik pendonor maupun penerima donor ASI sebaiknya mengerti betul mengenai nasab saudara sepersusuan, apalagi jika beragama Islam. Makanya, banyak orang yang juga menambahkan agama dan jenis kelamin si bayi sebagai syarat pendonor ASI. Bukannya apa-apa, tapi karena agama ini dengan jelas mengatur tentang saudara sepersusuan. Kamu juga harus tahu bagaimana aturannya.
ADVERTISEMENTS
Gampangannya, anak yang menerima donor ASI nggak boleh menikah dengan anak dari Ibu pendonor ASI tersebut
Ibu pendonor ASI pastinya punya bayi juga dong, nah kalau dia memberikan ASInya kepada bayi lain, saat dewasa nanti, please kalau bisa jangan sampai jatuh cinta dan berjodoh deh. Kalau itu terjadi bisa bahaya, karena mereka nggak boleh menikah sama sekali. Kenapa? Karena dengan menyusui ASI Ibu pendonor, otomatis Ibu tersebut menjadi Ibu susu dan anaknya juga menjadi saudara sepersusuan, di mana otomatis juga menjadi mahramnya sebagaimana dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23; bahwa haram hukumnya menikahi saudara mahram atau saudara sepersusuan dan mahram karena pernikahan.
Baik anak sendiri maupun anak yang menerima donor ASI sama-sama mengonsumsi ASI dari 1 sumber ibu, jadilah mereka mahram. Maka dari itu, jika ingin mendonorkan atau menerima ASI, carilah yang seagama dan yang sama jenis kelaminnya.
ADVERTISEMENTS
Gimana kalau naksirnya sama adik dari saudara sepersusuan? Boleh dinikahin nggak?
Dari ilustrasi gambar di atas, kita bisa melihat bahwa jika B menerima ASI Perah (ASIP) dari ibu A, maka A dan B menjadi saudara sepersusuan. Nah, Kalau B punya adik laki-laki berinisial C, dan C naksir sama A, maka A dan C boleh menikah. Soalnya, C sama sekali nggak minum ASI dari ibu A. Jadi, mereka nggak ada hubungan mahram. So, sah-sah saja dong kalau mau menikah karena mereka bukan saudara sepersusuan.
Lain lagi jika A punya adik laki-laki berinisial D dan D naksir sama B, boleh menikah nggak? jawabannya adalah TIDAK. Kenapa D tidak boleh menikahi B? Karena D dan B mempunyai ibu susu yang sama yaitu ibu A. Ingat ya, yang pernah mengonsumsi ASI dari ibu susu yang sama akan menjadi mahram dan itu tidak boleh dinikahi. Paham ya sampai sini?
ADVERTISEMENTS
Kamu juga perlu tahu, kalau suami dari ibu susu menjadi paman dari si anak susu
Paman di sini bisa disamakan sebagai ayah kandung, karena ASIP (ASI Perah) yang diberikan juga berasal dari si ayah atau dengan kata lain, ayah adalah ‘the owner of the milk’. Kok bisa? Iya, ASI muncul karena ibu melahirkan, ibu melahirkan karena hamil yang disebabkan bertemunya sperma dari Ayah dengan ovum dari Ibu. Jadi, asalnya tetap dari suami juga. Jadi, anak susu tersebut nggak boleh sama sekali menikah sama si ayah susu. Memang bisa ya naksir sama ayah susunya? Yah, apa sih yang nggak bisa di dunia ini.
Nggak cuma berhenti di situ saja, saudara laki-laki dari suami ibu susu juga jadi mahram (paman dan bibi) si anak susu
Alkisah, dulu, istri Rasulullah saw, Aisyah ra mendapatkan tamu bernama Aflah. Di mana Aflah merupakan adik dari Abu Al-Qu’ais, suami dari ibu susu Aisyah ra. Awalnya, Aisyah nggak mengijinkan Aflah masuk. Ia juga buru-buru mengambil kerudung untuk menutupi rambutnya. Aflah terheran-heran mengapa dia diperlakukan seperti itu, padahal dia merupakan saudara dari ayah susunya, Abu Al-Qu’ais. Dengan kata lain, Aflah adalah paman Aisyah ra. Rasulullah saw pun mengiyakan kata-kata Aflah dan menyuruh Aisyah untuk selalu buka pintu kalau Aflah datang bahkan diperbolehkan untuk tidak memakai kerudung.
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Aflah, saudara Abul Qu`ais, yakni paman sepersusuannya, datang minta izin menemui Aisyah setelah turun ayat hijab. Aisyah ra. berkata: Tetapi aku tidak memberinya izin. Dan ketika Rasulullah saw. datang, aku ceritakan apa yang telah aku lakukan itu. Ternyata beliau menyuruhku untuk memberinya izin menemuiku. (Shahih Muslim No.2617)
Dari sini kita jadi tahu kalau yang jadi mahram nggak cuma ayah susunya saja, tapi juga kakak atau adik dari ayah yang juga jadi paman. Sama dengan ayah susu, paman ini juga nggak boleh dinikahin ya. Kalau anak penerima donornya laki-laki, yang jadi mahram adalah saudara perempuan ayah susunya (tante). Tinggal dibalik aja.
Dan, kalau mengacu bahwa hubungan mahram itu sama seperti hubungan darah, maka ayah-ibunya si ayah susu dan ibu susu, alias kakek-nenek susu, jadi mahram juga. Wah, jadi keluarga besar nih!
Anaknya saudara sepersusuan jadi mahram juga, lho! Begini penjelasannya
Misal nih, A dan B merupakan saudara sepersusuan karena B menerima ASI dari ibu A. Saat dewasa, B menikah dengan tambatan hatinya bernama C dan punya anak. Nah, anak dari pernikahan B dan C otomatis menjadi keponakan A yang otomatis menjadi mahramnya. Nggak boleh dinikahin juga ya. Meski jarak umurnya jauh, sekali lagi, apa sih yang nggak mungkin?
Pernah Nabi diminta menikahi seorang perempuan. Anaknya Hamzah. Tapi Nabi nolak. Soalnya, Nabi saudara sesusu sama Hamzah, dari ibu susu Thuwaiba.
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. hendak dijodohkan dengan putri Hamzah. Akan tetapi beliau bersabda: Sesungguhnya ia tidak halal bagiku karena sesungguhnya ia adalah putri saudara lelaki sepersusuanku sendiri. Yang haram disebabkan persusuan itu sama seperti yang haram dari jalur nasab keturunan keluarga. (Shahih Muslim No.2624)
Gimana jadinya kalau karena suatu sebab, 1 bayi menerima donor dari beberapa ibu susu. Apa yang akan terjadi?
Mungkin karena ibu kandung si bayi meninggal atau ASI ibu kandungnya nggak keluar sama sekali, bayi ini harus menerima donor ASI dari banyak ibu. Kelihatannya sih aman, tapi kalau dihubungkan dengan nasab saudara sepersusuan, maka jadinya akan seperti ini;
Dari sini, kamu tahu bahwa yang akhirnya jadi mahram si bayi adalah:
- saudara sesusu (anak dari ayah & ibu susu), yang menyusu dari ibu susu yang sama
- ayah susu dan ibu susu
- kakak & adik dari ayah susu (paman dan bibi, atau om dan tante)
- ayah & ibu dari ayah susu dan ibu susu (kakak-nenek susu)
- anak dari saudara sesusu (keponakan)
Ilmu baru ini bukan bermaksud untuk kemudian menjadikan kamu nantinya takut mendonorkan atau menerima donor ASI. Dari sini justru kamu jadi lebih paham bahwa jika suatu saat berniat untuk menerima atau mendonorkan ASI, kamu wajib memasukkan hal ini dalam pertimbangan utama. Karena, sekali lagi, orang-orang yang sudah terhubung karena nasab saudara sepersusuan ini, dalam hukum Islam, akan menjadi mahram dan haram untuk dinikahi.