Saat akan melangsungkan pernikahan, biasanya kita akan larut dengan segala macam kesibukan persiapan; mulai dari menentukan siapa saja yang akan diundang, memilih dekorasi gedung, sampai pada memikirkan akan seperti apa jalannya prosesi pernikahan nantinya. Di balik semua ke-riweuh-an ini, ada satu tahap yang masih belum dianggap lazim di Indonesia, yakni persiapan vaksin jelang nikah. Entah karena enggan mengeluarkan biaya untuk urusan yang satu ini, atau dari pihak pemerintah sendiri yang belum melakukan sosialisasi dengan optimal.
Melakukan vaksin pra-nikah -khususnya bagi calon pengantin wanita– memang tidak wajib. Namun bukan berarti tidak perlu. Ada banyak kasus bayi lahir dengan tidak sempurna dikarenakan si ibu yang terinfeksi virus tertentu ketika hamil. Padahal, hal ini bisa saja dicegah seandainya sebelum menikah, calon ibu tersebut sudah melakukan vaksin pra-nikah yang biayanya tidak sebanding dengan besarnya budget untuk sewa gedung atau pesan katering di resepsi pernikahan.
ADVERTISEMENTS
1. Vaksin TT (Tetanus – Toksoid) yang diwajibkan oleh semua KUA
Imunisasi TT merupakan satu-satunya imunisasi sebagai salah satu syarat pemberkasan di KUA saat kita akan mendaftarkan pernikahan. KUA sendiri yang akan memberikan surat pengantar ke puskesmas mana kita harus melakukan suntik TT. Karena hal inilah vaksin ini sering disebut sebagai suntik catin alias suntik calon pengantin.
Imunisasi TT diberikan dengan tujuan mencegah terjadinya penyakit tetanus yang disebabkan oleh infeksi clostridium tetani. Penyakit ini sangat rentan mengenai ibu dan bayi saat persalinan karena adanya perlukaan saat proses tersebut. Waktu yang tepat pemberian imunisasi TT adalah 2-6 bulan, atau selambat-lambatnya 1 bulan sebelum menikah. Untuk biaya yang dikeluarkan tentunya akan berbeda pada tiap puskesmas, namun berada pada kisaran Rp. 10.000 – Rp. 20.000. Murah banget, ‘kan?
Jadwal pelaksanaan vaksin TT adalah sebagai berikut;
- TT I adalah waktu imunisasi catin pertama
- TT II adalah satu bulan setelah TT I
- TT III adalah enam bulan setelah TT II
- TT IV adalah dua belas bulan setelah TT III
- TT V adalah dua belas bulan setelah TT IV
ADVERTISEMENTS
2. Vaksin HPV (Human Papiloma Virus) sebagai benteng terhadap penyakit kanker serviks
Kanker serviks (dan juga kutil) bisa dialami oleh siapapun, baik pria maupun wanita, terlebih bagi yang sudah melakukan hubungan seksual secara aktif. Untuk itulah, sebelum menikah, vaksin HPV jadi salah satu yang mesti dilakukan sebagai benteng pertahanan terhadap penyakit mematikan ini.
Pada dasarnya, vaksin HPV bisa diberikan pada wanita mulai umur 9 – 45 tahun dan dilakukan di rumah sakit oleh dokter spesialis kandungan. Sedangkan pemberian vaksin ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan ke 0, ke-1, dan ke-6. Besar biayanya sekitar Rp. 600.000 – Rp. 1.000.000 sekali suntik, tergantung jenis vaksin HPV apa yang diambil.
ADVERTISEMENTS
3. Vaksin MMR (Mumps – Measles – Rubella) agar bayi yang dikandung tidak terinfeksi virus serupa
Vaksin MMR adalah bentuk pertahanan terhadap penyakit gondongan dan juga campak. Gondongan sendiri dapat menyebabkan infertilitas karena terjadinya pembengkakaan pada testis atau indung telur. Sedangkan campak jika diderita oleh ibu hamil, akan menyebabkan bayi terlahir dalam kondisi congenital rubella syndrome di mana terdapat gejala berupa cacat fisik akibat infeksi Rubella pada ibu hamil yang ditularkan ke janin melalui plasenta seperti diantaranya adalah gangguan pendengaran/tuli, kerusakan otak, gangguan jantung dan pembuluh darah, sampai pada cerebral palsy.
Dampak yang mengerikan akibat penyakit ini tentu tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan jika kita melakukan tindakan preventif berupa vaksin MMR sebelum menikah. Vaksin ini hanya dilakukan sekali saja dengan biaya sekitar Rp. 200.000.
ADVERTISEMENTS
4.  Vaksin VZV (Varicela Zoster Virus) untuk mencegah terinfeksi cacar air karena berbahaya jika dialami saat sedang dalam keadaan hamil
VZV merupakan virus penyebab cacar air. Â Kondisi paling umum akibat dari ibu hamil yang mengalami penyakit ini adalah jaringan parut pada kulit, kelainan lain yang bisa mencakup kepala, masalah mata, berat badan bayi lahir rendah dan keterbelakangan mental. Tapi jika infeksi cacar air ini terjadi saat mendekati waktu kelahiran atau sekitar 1 minggu sebelum kelahiran, maka bayi berisiko tertular infeksi varicella. Â Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Karena vaksin ini tidak bisa diberikan saat sedang hamil, maka lebih baik kita melakukan tindakan pencegahan dengan menjalani vaksin VZV sekali sebelum menikah.
ADVERTISEMENTS
5. Vaksin Hepatitis B, agar terhindar dari penyakit kuning, radang liver, atau kanker hati
Penyakit Hepatitis B menular lewat transfusi darah, hubungan seksual, dan penggunaan barang pribadi bersama. Penyakit ini disebabkan oleh virus dan menyerang liver. Vaksin hepatitis B diberikan tiga kali dengan jarak satu dan enam bulan. Dua dosis pertama untuk membentuk antibodi dan yang ketiga untuk meningkatkan kadar antibodi. Sebagai pasangan yang akan menjadi suami istri dan nantinya menjadi aktif berhubungan seksual, vaksin ini juga masuk ke dalam vaksin yang perlu dilakukan sebelum menikah.
Kelihatannya memang ribet ya, tapi ini tentu akan menjadi tindakan pencegahan paling efektif daripada terlambat dan menyesal kemudian. Apalagi jika kamu berfikir terlalu mahal untuk sebuah suntikan, rasanya lebih baik mengeluarkan biaya untuk vaksin daripada malah mengeluarkan banyak dana jika nantinya kita (atau calon anak) terjangkit salah satu penyakit di atas.
Sedangkan untuk masalah waktu pelaksanaan vaksin, tak masalah jika misalnya kamu akan menikah bulan depan. Karena sejatinya vaksin itu sangat fleksibel dan bisa ditentukan dengan kondisi masing-masing orang. Tinggal konsultasikan pada dokter saja. Jadi, tunggu apalagi, kalimat mencegah lebih baik daripada mengobati rasanya sangat pas untuk permasalahan ini.