Saya terima nikah dan kawinnya Chelsea Islan dengan mas kawin tersbut dibayar tunai
Sah? Sah? Sah? Alhamdulilah…
Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu banyak aturan-aturan negara yang harus kita patuhi. Namun terkadang aturan-aturan tersebut cukup merepotkan dan terlalu ketat. Mulai dari ngurus KTP, Kartu Keluarga, SIM, passport dll, birokrasi dokumen di Indonesia cenderung berbelit-belit, termasuk mengurus pernikahan. Ya, mengurus pernikahan itu bukan hanya tentang ijab kabul, resepsi dan bulan madu, melainkan kamu akan disibukkan dengan aturan kelengkapan dokumen-dokumen. Apalagi Indonesia punya 5 agama yang diakui, dan masing agama punya birokrasi berbeda-beda.
Tapi tenang, Hipwee bakal ngasih tahu kamu tahap birokrasi berbagai agama yang ada di Indonesia biar kamu nggak bingung, nggak percaya? Langsung simak yuk!
1.Kita mulai dari aturan agama yang punya mayoritas terbanyak di Indonesia, Islam
Kamu harus tentukan dulu ingin menggelar akad pernikahanmu di mana, karena lokasi akad nikah akan berpengaruh terhadap pengurusan surat nikahmu. Apabila akad nikah akan dilangsungkan di kediaman CPW (Calon Pengantin Wanita) maka CPP (Calon pengantin Pria) akan membutuhkan Surat Numpang Nikah, dan sebaliknya. Dan bila Akad Nikah akan dilakukan selain di kediaman CPW & CPP, maka keduanya membutuhkan Surat Numpang Nikah. Surat Numpang Nikah ini akan dikeluarkan oleh KUA Kecamatan masing-masing. Waktu pengurusan sebaiknya paling lambat 1 bulan sebelum Akad Nikah berlangsung
Syarat kepengurusan Surat Nikah untuk KUA :
Persyaratan agama :
– Surat permohonan/formulir akad nikah di Masjid (min. 3 bulan sebelumnya).
– Surat keterangan Mualaf bagi calon pengantin yang baru masuk Islam.
Persyaratan umum negara :
– Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah diadakan.
– Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Surat keterangan BP4 dari KUA.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
– Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar)
Tapi bagi kamu yang punya pasangan bule/pernikahan campuran, syarat administrasi yang harus dilengkapi Warga negara asing :
– Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
– Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
– Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
– Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
– Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
– Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota
BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
2. Kalau yang beragama Kristen, bagaimana? Ini lho persyaratannya
Persyaratan agama :
– Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Gereja masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
– Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
– Berkas asli dan fotokopi Surat Sidi.
– Mengikuti konseling pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
– Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
– Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
– Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
– Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Nggak repot kok, asal niat mah pasti bisa, semangat!
3. Yang beragama Katolik, mana suaranya???
Beda dengan agama Kristen Protestan, Katolik ada sekolah bimbingan pra nikah dulu. Soalnya agama Katolik mengajarkan menikah hanya 1 kali seumur hidup dan tidak boleh cerai.
Persyaratan agama :
– Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Paroki masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
– Surat Baptis yang sudah diperbaharui di tempat calon pengantin dibaptis. Surat Baptis harus berlaku min. 6 bulan saat hari H.
– Mengikuti bimbingan pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
– Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
– Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
– Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
– Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
4.Kalau agama Hindu, kayak gini~
Persyaratan agama :
– Surat Sudiwadani, yang mencantumkan keterangan seseorang memeluk agama Hindu.
– Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di Pura (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
– Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
– Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi calon pengantin yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi calon pengantin yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
– Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
5. Hampir sama kayak yang lain sih, yang penting ada surat keterangan bahwa kamu benar-benar agama Budha
Persyaratan agama :
– Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di sekretariat Vihara (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
– Sertifikat pemberkatan dari Vihara tempat pemberkatan nikah diadakan.
– Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
– Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
– Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
– Berkas asli dan fotokopi KTP.
– Berkas asli dan fotokopi KK.
– Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
– Akta pernikahan orang tua.
– Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
– Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
– Izin komandan bagi calon pengantin yang anggota TNI/Polri.
– Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
– Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
– Foto berdampingan ukuran 4×6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Selain ke-5 agama yang diakui, negara juga menjamin kepastian hukum bagi para penganut kepercayaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-undang tersebut, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan itu termasuk kepercayaan. Jadi, kepercayaan itu bisa dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.
Proses pencatatan sama dengan ke-5 agama yang lain. Terlebih dahulu kedua pasangan harus diberkati oleh pemimpin kepercayaan, baru kemudian pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Hal ini dapat dilakukan, jika Paguyuban penganut kepercayaan dan pemimpin kepercayaan terdaftar di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Sebagai penduduk Indonesia, yaudah nurut aja biar kedepannya gampang, ya kan?
Selamat menikah!