Belakangan ini, kamu mungkin sudah nggak asing mendengar nama Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Nama mereka ramai dibicarakan lantaran proses pernikahannya yang cukup instan. Yap! Seperti pada pemberitaan sebelumnya, dia hanya membutuhkan waktu 7 hari untuk sampai pada gerbang rumah tangga.
Kehebohannya pun nggak berhenti sampai di situ saja, pasalnya ada fakta lain yang nggak kalah mengejutkan terkait adanya perjanjian pra nikah yang dilakukan keduanya. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan jika suami Rey yang seorang pengusaha harus memberikan semua hartanya pada Rey ketika dia ketahuan selingkuh.
“Kalau ketahuan selingkuh, seluruh hartanya akan menjadi milik aku,” kata Rey dalam sebuah tanyangan infotaiment. (Dikutip dari: tribunnews.com)
Lalu, jika berbicara soal perjanjian pra nikah yang dilakukan pasangan sensasional tersebut, mungkin di antara kamu juga ada yang pernah melakukannya, atau sudah kepikiran untuk membuatnya sebelum menikah nanti, dan atau ada yang masih asing dengan apa sih sebenarnya perjanjian pra nikah itu sendiri. Nah, untuk memahaminya lebih jauh, yuk, baca di bawah ini! 🙂
ADVERTISEMENTS
Bukan berharap pada perpisahan, perjanjian pra nikah hanya sekadar untuk berjaga-jaga pada keadaan di masa depan
Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon pengantin sebelum keduanya sah menjadi suami-istri. Perjanjian yang secara nggak langsung mengikat keduanya ini biasanya berisikan berbagai kesepakatan, salah satunya soal harta yang dimiliki.
Tujuannya agar jika ada perpisahan (perceraian atau kematian), semua nggak lagi perlu repot untuk diributkan. Hal itu bukan berarti berharap adanya kegagalan dalam rumah tangga, hanya saja nggak ada yang bisa menjamin 100% apa yang akan terjadi. Rasanya jadi nggak ada salahnya untuk jaga-jaga.
Biasanya isi dari perjanjian pra nikah meliputi (tapi tidak sebatas pada hal-hal ini saja, semua bisa disepakati dan tergantung pada kesepakatan calon mempelai):
- Perlindungan kekayaan yang diperoleh masing-masing dari hasil kerja keras sebelum menikah.
- Perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan akibat adanya poligami.
- Pembebasan dari utang pasangan yang dimiliki saat sebelum maupun setelah menikah.
- Jaminan kondisi finansial pasca perceraian.
- Dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Hukum Indonesia pun sudah melindungi perjanjian pra nikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974
Hukum Indonesia pun sudah melindungi kebenaran dari perjanjian pra nikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut dijabarkan jika perjanjian pra nikah harus dilakukan atas kesepakatan bersama dan disahkan oleh pihak ketiga. Selain itu, perjanjian yang berlaku mulai dari sahnya perkawinan ini pun tetap nggak boleh melanggar batasan hukum, agama, serta kesusilaan. Jadi, semua tetap harus pada jalan yang normal dan berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
Aspek-aspek penting inilah yang kemudian akan dibutuhkan untuk membuat perjanjian pra nikah
Sebagai sebuah perjanjian yang nggak bisa sembarangan dibuat ini, ada beberapa aspek penting yang diperlukan untuk membuat perjanjian pra nikah tersebut. Antara lainnya:
1. Keterbukaan
Hal pertama yang menjadi aspek penting dalam perjanjian pra nikah maupun pernikahan itu sendiri adalah keterbukaan. Itu seperti modal utama untuk menjalin keharmonisan yang ada. Jika dalam perjanjian pra nikah dan membicarakan perjanjian soal harta, maka keterbukaan penting untuk mengutarakan jumlah masing-masing harta yang akan diakui sebagai milik pribadi, dan harta yang akan menjadi milik bersama.
2. Kerelaan atau keikhlasan
Setelah terbuka, kerelaan atau keikhlasan juga jelas begitu dibutuhkan dalam membuat perjanjian pra nikah. Alasannya jelas perjanjian itu haruslah dibangun dari kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak. Jadi, jelas dong nggak akan bisa terjadi adanya perjanjian pra nikah kalau salah satu di antaranya merasa nggak rela atau nggak ikhlas.
3. Objektif
Pembuatan perjanjian pra nikah nggak bisa sembarang dibuat di atas kertas dengan materai, lho. Untuk itulah diperlukan sisi objektivitas. Sebab, kamu dan pasangan akan membutuhkan pejabat yang berwenang sebagai saksi. Untuk itu, disarankan jika calon pengantin memilih notaris untuk menilai dan menjaga objektivitas yang ada dalam perjanjian tersebut.
4. Notariil
Usai perjanjian pra nikah dibuat secara resmi yang lengkap dengan saksi yang sah, perjanjian tersebut pun perlu dilaporkan kepada lembaga pencatatan perkawinan, yakni KUA atau Kantor Catatan Sipil. Pihak itulah yang kemudian akan mendokumentasikan perjanjian tersebut, sehingga perjanjian pra nikah yang sudah dibuat menjadi sah di mata hukum.
Mungkin sebagian orang menganggap kalau keberadaan perjanjian pra nikah sama dengan menyetujui adanya perpisahan atau hal negatif lainnya dalam kehidupan rumah tangga. Namun, bukan nggak mungkin juga kalau ada yang berpikir itu baik dilakukan, demi segala pembagian atau pengaturan dalam banyak hal jika sesuatu yang buruk memang benar terjadi. Ya, anggaplah tiap dari kita punya pendapat dan pemikirannya sendiri-sendiri. Lantas, kalau kamu mau bagaimana menyikapi ini?