Di Indonesia, wajib hukumnya mencatatkan legalnya pernikahan yang telah berlangsung baik secara agama maupun sipil (negara). Jika nggak tercatatkan ke dalam salah satunya, maka status pernikahannya akan dipertanyakan, atau akan kesulitan untuk mengurus dokumen penting lain yang dibutuhkan setelah menikah. Nah, ternyata masih banyak orang yang nggak mengerti tentang aturan pencatatan pernikahan baik secara agama maupun sipil atau negara lo. Padahal kedua hal ini penting banget untuk dipahami dan dilaksanakan ketika menikah nanti.
Biar nggak kebingungan lagi dan lebih lancar saat menikah kelak, coba pahami dulu perbedaan keduanya bareng Hipwee Wedding di sini, yuk!
ADVERTISEMENTS
1. Pernikahan agama dilakukan dengan persyaratan dan tata cara agama masing-masing, serta dianggap sah secara hukum agama tersebut
Sebagai negara yang berdasar atas ketuhanan, pernikahan agama di Indonesia dinilai sangat penting, jadi wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Pernikahan agama adalah pernikahan yang sakral karena pasangan yang menikah berjanji atas nama Tuhan. Maka baiknya dilaksanakan secara sungguh berdasarkan hati nurani dan bukan main-main atau sekadar formalitas saja. Dalam pernikahan agama, umumnya membutuhkan restu atau persetujuan dari orangtua atau wali. Seperti dalam pernikahan muslim misalnya, maka ayah dari mempelai wanita wajib hadir atau bisa diwakilkan oleh wali jika ayah mempelai berhalangan atau sudah meninggal.
2. Pernikahan sipil atau negara dilakukan dengan persyaratan dan tata cara yang sudah diatur dalam UU Perkawinan, dan dianggap sah secara hukum negara
Pernikahan sipil sering disebut juga dengan pernikahan negara. Pernikahan ini sah dan diakui secara hukum negara jika pernikahan sudah dilaksanakan secara agama kemudian dicatatkan secara sipil. Orang yang menikahkan bukan pemimpin agama atau penghulu tetapi petugas pernikahan atau catatan sipil. Pernikahan sipil ini nggak membutuhkan persetujuan atau kehadiran orangtua jika kedua calon pengantin sudah berusia 21 tahun.
3. Pernikahan agama yang resmi dan ‘tercatat’ harus melalui KUA untuk muslim dan melalui kantor catatan sipil bagi non-muslim
Pernikahan agama yang dianggap resmi adalah pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Bukti dokumen dari negara untuk pasangan muslim adalah buku nikah KUA. Sedang pasangan agama non-muslim yang sudah tercatat pernikahan agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
4. Pernikahan agama yang nggak melalui KUA (muslim) atau nggak dicatatkan di catatan sipil (non-muslim), itu namanya pernikahan siri
Pernikahan siri dianggap sah secara hukum agama saja, namun nggak sah dalam hukum negara karena nggak diketahui atau nggak tercatat oleh negara. Misalnya, pasangan muslim yang menikah secara hukum Islam namun nggak melalui KUA (karena KUA juga berfungsi sebagai catatan sipil bagi pasangan menikah muslim). Jadi, asalkan pernikahan sudah sah menurut hukum Islam: adanya pasangan mempelai, wali dan saksi untuk melaksanakan akad nikah, maka dianggap sah secara agama. Tapi biasanya pernikahan siri akan berujung rumit.
ADVERTISEMENTS
5. Kalau menikah secara sipil saja? Mohon maaf di Indonesia sistem ini nggak berlaku ya!
Mungkin pernikahan secara agama saja tanpa dicatatkan oleh negara bisa saja terjadi, namun jika ingin menikah sipil saja tanpa nikah agama, jawabannya adalah nggak bisa. UU perkawinan di Indonesia mengharuskan pernikahan dilakukan secara agama untuk bisa diresmikan dalam catatan negara, sehingga kedua pasangan harus beragama sama. Itu berarti, pernikahan beda agama di Indonesia nggak bisa dilakukan.
6. Kalaupun kamu menikah secara sipil di negara lain, pun wajib hukumnya melapor dan mencatatkan pernikahanmu di kantor catatan sipil Indonesia
Ada beberapa pasangan yang memilih menikah di luar negeri lantaran nggak fanatik terhadap agama, lalu kembali ke Indonesia untuk menetap. Nah, untuk kasus seperti ini, pun wajib hukumnya melapor dan mencatatkan pernikahan ke kantor capil di Indonesia agar bisa mendapatkan surat laporan pencatatan pernikahan yang berguna untuk mengurus berbagai dokumen di Indonesia, salah satunya adalah akta kelahiran anak. Dalam hal ini, sertifikat pernikahan sipil dari luar negeri memiliki kekuatan yang sama dengan pernikahan resmi yang dilakukan dalam wilayah Indonesia.
Pada akhirnya, pilihan menikah baik secara agama maupun secara sipil saja tergantung dari kenyamanan pasangan yang akan menikah. Tapi memang untuk kebaikan dan kelancaran terkait dokumentasi penting ke depannya, khususnya di Indonesia, sebaiknya kamu melaksanakan pernikahan resmi yang disahkan secara agama dan dicatatkan oleh negara. Semoga nggak bingung lagi, ya!