Cuti adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua karyawan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berbeda pada setiap instansi pemerintah maupun perusahaan swatsa. Salah satu jatah cuti dengan jangka waktu lama adalah cuti melahirkan bagi karyawan perempuan yang sedang hamil.
Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut :
- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari undang-undang tersebut dijelaskan bahwa cuti melahirkan bisa didapat dengan total akumulasi waktu selama 3 bulan. Untukmu yang belum mengalami fase ini, 3 bulan masa cuti tentu sepertinya terlihat lama sekali. Padahal faktanya, 1,5 bulan pasca melahirkan dinilai banyak orang terlalu sebentar untuk kemudian meninggalkan bayi yang baru saja dilahirkan, di mana posisi ibu masih harus fokus menyusui paling tidak selama 6 bulan. Alhasil, sebenarnya si ibu justru jadi tidak optimal dalam bekerja karena pikiran yang menjadi terbagi dua antara kantor dan anak.
ADVERTISEMENTS
Nggak heran jika Unilever mendapat apresiasi setelah viralnya surat keputusan perusahaan yang memberikan cuti melahirkan selama 4 bulan ditambah dengan adanya cuti suami selama 1 minggu
Dibagikan lebih dari 24 ribu kali, postingan ini seketika menjadi sangat viral di Facebook. Pada gambar tersebut dengan jelas disebutkan bahwa mulai bulan Juli 2017 ini, karyawan perempuan Unilever mendapat jatah cuti hamil dengan rincian; 1,5 bulan sebelum dan 2,5 bulan setelah melahirkan. Sedangkan untuk karyawan lelaki yang istrinya melahirkan, mendapat jatah cuti selama 5 hari (1 hari mengantar istri melahirkan + 4 hari setelah kelahiran).
Peraturan ini sengaja dibuat dengan tujuan dapat semakin meningkatkan wellbeing karyawan dan memperkuat komitmen untuk terus berkarya bagi perusahaan. Kalau dilihat dari jatah cuti yang diperpanjang, nggak heran kalau postingan ini bisa mendapatkan likes sampai 4000.
ADVERTISEMENTS
Ternyata, AXA Mandiri sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan cuti melahirkan selama 4 bulan bagi karyawan perempuan dan 4 minggu bagi karyawan lelaki yang istrinya melahirkan. Wow!
Ternyata, perusahaan asuransi AXA Mandiri sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan cuti melahirkan yang diperpanjang. Mulai awal tahun 2017 ini, AXA Mandiri memberikan jatah cuti melahirkan selama 16 minggu, dimana 6-7 minggu sebelum melahirkan, dan 9-10 minggu setelah melahirkan. Yang lebih membahagiakan lagi, bagi karyawan lelaki yang istrinya melahirkan juga diberikan jatah cuti selama 4 minggu, yang bisa diambil 1 minggu penuh tiap bulan dengan batas maksimal sampai si anak berusia 6 bulan. Wah, bikin mupeng nggak, sih?
ADVERTISEMENTS
Tidak hanya perusahaan swasta saja, lewat Peraturan Gubernur, sudah sejak 2016 Aceh memberikan jatah cuti melahirkan selama 6 bulan bagi PNS
Tahun 2016, berita terkait cuti melahirkan juga ramai diperbincangkan setelah Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dalam peraturan tersebut, PNS Aceh mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan. Bagi mereka kaum ibu, tentunya hal ini disambut baik karena sangat menguntungkan, terutama dalam proses merawat bayi yang baru lahir dan pemberian ASI eksklusif. Harapannya, saat kembali bekerja posisi ibu sudah lebih siap dan anak juga mendapatkan ASI serta perhatian secara optimal di 6 bulan pertamanya.
Meski begitu, Pergub Aceh ini menuai beberapa kontroversi, termasuk dari wakil presiden Jusuf Kalla. Pasalnya, peraturan ini dinilai melanggar undang-undang tentang ketenagakerjaan, dimana terlalu lama memberi jatah cuti pada pegawai. Namun menurut Kepala Humas Pemprov Aceh, Frans Delian, Pergub ini justru mengacu pada Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dalam regulasi itu, diatur bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif pada bayi yang dilahirkannya.
Dari sini, bagaimana menurut pendapatmu? Apakah penambahan masa cuti melahirkan itu perlu?