Tahun 2020, dikabarkan akan ada sejumlah perubahan peraturan terkait syarat menikah. Selain menguras emosi saat mempersiapkannya dan harus beradu kata dengan keluarga perihal konsep pernikahan dan tamu undangan, kamu masih harus berurusan dengan birokrasi terkait sertifikasi pranikah yang beberapa waktu lalu sempat diumumkan. Tak berhenti di situ, di Jawa Timur ternyata pasangan yang akan menikah juga harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba lo.
Dilansir dari laman CNN, aturan soal tes urine ini bahkan sudah mulai disosialisasikan dan diberlakukan di Jawa Timur sejak Agutus 2019 lalu di beberapa wilayah, yang kemudian akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Timur per Januari 2020 ini. Jika ditilik, maksud dari pemerintah melakukan hal ini bisa jadi merupakan hal yang baik namun kamu juga barangkali memiliki pandangan tersendiri terkait hal ini. Kita simak yuk bagaimana proses kebijakan tersebut hingga saat ini!
ADVERTISEMENTS
Teknis pelaksanaan tes urine untuk mengecek apakah calon pengantin merupakan pengguna narkoba ini tengah dipertimbangkan
Dilansir dari Jawa Pos, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya saat ini sedang menyusun teknis yang akan digunakan. Calon pengantin akan diminta untuk menjalani tes urine di BNNK sebagai syarat untuk mendaftarkan diri menikah di KUA. Kepala BNNK Surabaya juga menegaskan bahwa hal ini bersifat wajib sebagai terusan dari surat edaran Kemenag. Lalu, setelah tes urine terlaksana, BNNKÂ akan mengirimkan surat rekomendasi ke Kemenag dan pihak keluarga.
ADVERTISEMENTS
Tes urine untuk menikah ini ternyata sudah di uji coba di beberapa daerah, sosialisasi pun sedang dilakukan pemerintah
Dilansir dari Detik, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Moch. Amin Machfud sedang dan terus akan melaksanakan sosialisasi terkait dengan hal ini. Meskipun ditargetkan untuk dimulai di bulan Januari, namun kini hal tersebut masih terus diuji coba dan dilaksanakan secara parsial. Ternyata respons per daerah pun berbeda, ada yang menanggapi dengan baik dan mau melaksanakannya, namun ada juga yang tidak mau merespons dan melaksanakan prosedur seperti sedia kala.
ADVERTISEMENTS
Ternyata pemerintah memiliki alasan baiknya tersendiri untuk memberlakukan tes urine ini
Masih dilansir dari sumber yang sama, pihak Kemenag berharap agar hal ini mendapatkan respons yang positif dari masyarakat. Menurutnya hal ini dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa yang akan datang sehingga calon mempelai yang nantinya akan menjadi orang tua diharapkan juga terbebas dari narkoba. Dilansir dari CNN, dari tahun 2019 sebenarnya Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memproyeksikan aturan ini untuk berlaku di seluruh provinsi nantinya lo.
ADVERTISEMENTS
Namun ternyata surat keterangan bebas narkoba ini tidak begitu memengaruhi jadi atau tidaknya sepasang kekasih untuk menikah. Hmm?
Dilansir dari Jawa Pos, apapun hasil tes urine yang muncul ternyata tidak memengaruhi atau membatalkan pernikahan yang sudah direncanakan. BNN hanya membuat surat rekomendasi sedangkan keputusan untuk melanjutkan menikah atau tidak dikembalikan pada pihak keluarga. Jika keluarga menyepakati, maka ada opsi untuk dilakukan upaya rehabilitasi.
ADVERTISEMENTS
Jika biasanya tes urine dilakukan dengan biaya yang cukup menguras kantong, ternyata yang satu ini tidak semahal biasanya
Jika biasanya biaya untuk tes urine di rumah sakit besar dikenai biaya hingga ratusan ribu rupiah, dilansir dari Asumsi, biaya untuk tes urine yang dilakukan di BNN ini diperkirakan berkisar antara Rp50.000,00 hingga Rp100.000,00 dengan istilah biaya pengganti alat tes.
Nah, itu dia rincian penjelasan mengenai tes urine untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas narkob saat akan menikah. Sebenarnya prosedurnya tidak begitu susah kok, keputusan yang akan diambil pun juga kembali diserahkan kepada keluarga. Hal ini juga sudah mulai diuji coba di beberapa wilayah di Jawa Timur dan bukan tak mungkin akan diekspansi ke seluruh provinsi di Indonesia. Kalau menurut kamu bagaimana?