Jodoh memang sebuah misteri, pun termasuk cara bertemunya, dengan siapa dan dari mana asalnya. Banyak kisah yang sepertinya tak masuk akal, kala pada akhirnya penantian berakhir di pelaminan dengan seseorang yang sama sekali tak punya cerita sama dengan hidup kita. Nggak cuma beda hobi, beda tempat sekolah, beda kantor tapi juga beda daerah asal. Kalau begini ceritanya, nggak cuma beda prosesi adat saat pernikahan, tapi juga ada yang perlu diurus untuk bisa mendapatkan buku nikah.
Yap, menikah secara sah dan diakui negara memang mengharuskan kita untuk mengurus beberapa surat melalui birokrasi kantor pemerintah. Salah satunya yang harus kamu tahu adalah jika kamu dan pasangan berasal dari daerah yang berbeda dan akan melangsungkan pernikahan di daerah asal si Calon Pengantin Wanita (CPW). Ada surat yang wajib dibawa Calon Pengantin Pria (CPP). Jadi, nggak asal daftar di KUA saja.
ADVERTISEMENTS
Namanya surat Numpang Nikah. Surat ini dikeluarkan jika pemohon, dalam hal ini CPP, akan melakukan pernikahan di daerah asal CPW
Surat Numpang Nikah ini dikeluarkan jika pemohon, dalam hal ini CPP, akan melakukan pernikahan bukan di daerah asalnya sendiri, melainkan di daerah asal CPW. Pada tiap daerah mungkin akan ada sedikit perbedaan, terutama dalam hal biayanya. Namun, pada intinya, surat Numpang Nikah ini dikeluarkan dari KUA asal CPP dan untuk ditujukan ke KUA tempat tinggal CPW. Untuk mendapatkan surat dari KUA ini, kamu harus melalui beberapa tahap birokrasi. Yah, mungkin kelihatannya sedikit ribet, tapi untuk bisa menuju satu kata sah dengan dia yang kamu cinta, lautan saja diseberangi. Masa iya ngurus birokrasi malah nggak mau?
ADVERTISEMENTS
Langkah awal adalah membuat surat pengantar di RT/RW di mana kamu (CPP) tinggal
Hal yang harus disiapkan :
- KTP asli
- Kartu Keluarga asli
Langkah awal untuk mendapatkan surat Numpang Nikah dimulai dengan mendapatkan surat pengantar dari RT/ RW setempat. Biasanya, Bapak ketua RT sudah mempunyai template khusus untuk pembuatan surat Numpang Nikah. Jangan lupa juga untuk distempel ya!
ADVERTISEMENTS
Selanjutnya adalah ke kantor kelurahan, juga untuk mendapatkan surat pengantar
Hal yang harus disiapkan :
- KTP (fotokopi 2 lembar)
- Kartu Keluarga (fotokopi 2 lembar)
- Surat pengantar dari RT/RW (hasil pada langkah sebelumnya)
Selanjutnya adalah menuju kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar juga. Jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar yang telah didapatkan dari RT/RW seperti dijelaskan pada langkah sebelumnya. Di kantor kelurahan ini, kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk selanjutnya diserahkan ke KUA.
ADVERTISEMENTS
Langkah terakhir adalah mendapatkan surat Numpang Nikah di KUA. Yeay, sebentar lagi kita akan SAH jadi suami istri, Sayaang ~~
Hal yang harus disiapkan :
- Surat pengantar dari kelurahan (fotokopi 1 lembar)
- Informasi nama calon pasangan (suami/istri)
- Informasi nama Ayah calon pasangan
- Informasi alamat lengkap tempat tinggal calon pasangan
Langkah terakhir adalah datang ke KUA untuk mendapatkan surat Numpang Nikah. Jangan lupa untuk menyiapkan hal-hal yang sudah disebutkan di atas. Ini penting, apalagi tentang informasi nama lengkap CPW, nama lengkap ayah CPW dan alamat lengkap CPW. 3 hal ini nantinya akan ditanyakan oleh pihak KUA. Setelah itu, surat pengantar alias surat Numpang Nikah bisa didapatkan. Surat inilah yang nanti akan kamu bawa saat mendaftarkan diri di KUA daerah asal CPW sebagai salah satu syarat dapat melangsungkan pernikahan di daerah asal CPW.
Gimana, ternyata nggak ribet-ribet amat, ‘kan? semoga dengan penjelasan mengenai alur cara mengurus surat Numpang Nikah ini semua persiapan pernikahan kamu makin lancar dan dimudahkan ya!
ADVERTISEMENTS