Turis Asing Usir Warga Bali yang Bermain di Pantai. Eh, Akhirnya Dia Malah Diusir Warga!

Turis Asing vs Warga Lokal di Bali

Pekan lalu terjadi sebuah hal yang cukup menghebohkan dalam dunia pariwisata Bali. Kisah berawal saat seorang warga lokal bernama Gede Arya Adnyana (31) bersama anaknya bermain di pantai yang lokasinya tepat di depan vila yang lokasinya berada di Buleleng. Ketika sedang mandi di pantai, tiba-tiba Gede Arya dihampiri anak dari turis tersebut. Dengan bahasa isyarat, anak dari turis itu meminta Gede Arya menyingkir dari pantai tersebut. Tak berapa lama orang tua si anak datang lalu mengusir Gede Arya dari pantai tersebut. Turis itu beranggapan kalau vila dan pantainya telah disewa secara pribadi.

Lho, apakah benar pantai yang notabene milik umum bisa disewa pribadi? Yuk simak ulasan Hipwee Travel kali ini.

ADVERTISEMENTS

Kesal dengan sikap turis asing tersebut, Gede Arya segera menghubungi saudaranya yang juga perangkat desa

Turis Asing Usir Warga Bali yang Bermain di Pantai. Eh, Akhirnya Dia Malah Diusir Warga!

turis usir warga lokal bali via news.detik.com

“Saya pas mandi, anaknya yang datang menghampiri mungkin utusan ibu atau ayahnya pakai bahasa Arab, saya mengerti jangan mandi, sambil menunjuk-nunjuk. Akhirnya saya bilang kalau di sana pantainya kotor. Akhirnya dia balik lima menit bapaknya dateng dengan nada keras kemudian ‘go!’, ‘gado-gado’ dia bahasanya (Arab-Inggris),” terang Gede Arya.

Turis asal Arab tersebut mengusir Gede Arya sambil berkata, ‘Go, go!’ Ia pun nggak terima karena ia adalah warga lokal yang hanya ingin bermain di pantai(nya) sendiri. Kesal dengan sikap arogan turis tersebut, Gede Arya menghubungi saudaranya yang juga perangkat desa. Kemudian sekitar 15 orang warga datang ke vila tersebut. Karena berpotensi muncul keributan, polisi pun dipanggil untuk menengahi cekcok antara warga lokal dengan turis asing tersebut. Turis tersebut juga bersikeras ia telah menyewa vila dan pantai pribadi.

ADVERTISEMENTS

Masalahnya, kenapa kok pantai yang peruntukannya untuk publik jadi pantai yang diprivatisasi? Benarkah ia menyewa private beach?

Turis Asing Usir Warga Bali yang Bermain di Pantai. Eh, Akhirnya Dia Malah Diusir Warga!

pantai di bali (ilustrasi) via www.decodeko.co.id

Pantai di Buleleng tersebut sejatinya adalah pantai terbuka. Pantai itu adalah tempat bermain anak-anak. Seharusnya tidak diperkenankan vila mengklaim bahwa pantai itu adalah pantai privat yang cuma boleh dinikmati oleh tamunya. Apalagi berhak mengusir warga lokal yang sedang berkunjung ke pantai. Secara peraturan sudah menyalahi. Bisa jadi bukan turisnya yang salah, melainkan managemen vila yang ‘berbohong’ dengan klaim pantai privat. Si turis yang merasa menyewa private beach, mulai dari vila sampai ke pantai di depannya. Meski begitu, si turis dan keluarganya akhirnya meninggalkan vila pukul 22.00 malam itu. Ini atas desakan Gede Arya dan warga sekitar.

ADVERTISEMENTS

Padahal, berdasarkan undang-undang, sempadan pantai sejauh 100 meter harus bebas dari bangunan fisik. Berikut ini peraturan yang bisa menjadi rujukan:

Turis Asing Usir Warga Bali yang Bermain di Pantai. Eh, Akhirnya Dia Malah Diusir Warga!

pantai di bali via www.kintamani.id

Pada tanggal 14 Juni 2016, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (Perpres No. 51/2016). Perpres ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 (UU WP3K). Perpres No. 51/2016 ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2016.

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.

Penetapan batas sempadan pantai dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga :

  1. kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  2. kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam;
  3. alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan
  4. alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Lalu siapa sebenarnya yang salah? Siapapun itu, satu hal yang pasti, bahwa pantai adalah milik umum/negara dan penggunaannya tidak bisa diprivatisasi oleh sekelompok orang maupun perusahaan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo