Eskalasi kasus penyebaran virus Corona makin meningkat dan masih menuju puncaknya beberapa waktu ke depan. Jumlah korban terinfeksi sudah menyentuh angka 206.951 korban dengan korban jiwa sebanyak 8.272 orang. Infeksi Covid-19 sudah menyentuh 166 negara dan semakin sulit dikendalikan. Negara-negara Eropa kini melakukan lockdown karena jumlah penderita di Eropa terus meningkat.
Pekan-pekan ini, beberapa negara telah menetapkan travel restrictions dan juga peniadaan visa untuk sementara. Langkah ini diambil juga oleh pemerintah RI yang telah memutuskan untuk menangguhkan atau tidak menerbitkan bebas visa dan visa on arrival untuk sebulan ke depan.
ADVERTISEMENTS
Peraturan tersebut dikeluarkan Kemenlu pada hari Selasa (17/3) kemarin. Pemerintah meniadakan bebas visa dan visa on arrival buat WNA
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, pemerintah akan membatasi lalu lalang turis asing di Indonesia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk penangguhan visa maupun visa on arrival. Masih tidak ada penerbangan dan visa on arrival untuk China dan Korea Selatan. Sementara itu traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, dilarang masuk atau transit ke Indonesia. Pengecualian visa diberikan kepada turis asing dengan syarat, pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate bahwa bebas virus Corona yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
ADVERTISEMENTS
Sementara itu, Warga Negara Indonesia yang tengah berlibur atau sedang bepergian di luar negeri dihimbau untuk segera pulang. Hal ini diyakini karena pekan-pekan ke depan banyak ‘lockdown’ yang dilakukan beberapa negara
Sementara itu, bagi WNI pemegang paspor RI juga dihimbau segera balik ke Indonesia jika sedang bepergian ke luar negeri. Hal ini dikarenakan banyak negara mulai menbatasi penerbangan dan mulai melakukan karantina menyeluruh atau lockdown. Sebelum kesulitan untuk kembali, sebaiknya segera pulang ke Indonesia.
Sementara itu bagi WNI yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan dilakukan pemeriksaan tambahan saat tiba di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
– Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
– Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Ayo traveler yang masih piknik segera pulang. Pak pejabat BUMD Cianjur yang sedang liburan ke Eropa juga segera pulang ya Pak. Keburu nggak bisa masuk RI kena lockdown di negara lain kan nggak enak.