Imbas pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona, beberapa moda transportasi kini dilarang beroperasi. Peraturan larangan mudik mulai berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Larangan mudik juga berlaku sampai 15 Juni untuk moda transportasi kereta api, sampai 8 Juni untuk moda transportasi laut, dan 31 Juni untuk moda transportasi udara.
Untuk transportasi udara sendiri, penerbangan domestik telah dilarang beroperasi sejak tanggal 25 April lalu. Namun masih ada beberapa tanda tanya karena memuat unsur pengecualian untuk beberapa kalangan. Seperti apa ulasannya?
ADVERTISEMENTS
Menteri Perhubungan mengatakan bahwa penerbangan domestik dilarang namun dikecualikan untuk pebisnis. Memang apa alasannya?
Setelah lama tak terdengar beritanya karena sedang dirawat pasca terpapar virus Corona, Menhub Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan pernyataan yang mengagetkan. Budi Karya menyampaikan bahwa penerbangan komersial akan bisa digunakan untuk para pebisnis. Alasannya ada permintaan tersebut dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui bersama, penerbangan domestik resmi telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Menhub mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan satu hingga tiga penerbangan komersial per hari bagi pengusaha yang membutuhkan perjalanan bisnis lewat jalur udara. Meski begitu, Menhub menekankan bahwa operasional penerbangan itu harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Gugus tugas Covid-19 diminta menyiapkan protokol kesehatan yang ketat berkaitan penerbangan untuk pebisnis tersebut.
ADVERTISEMENTS
Selain tidak ketatnya larangan penerbangan domestik, penerbangan internasional pun sampai saat ini masih tetap beroperasi terutama ke Jakarta dan Medan
Penerbangan internasional sampai saat ini masih dibuka untuk tujuan ke Jakarta dan Medan. Tak cuma untuk pemulangan WNI maupun pengangkutan kargo, ternyata masih ada penerbangan komersial yang keluar masuk Indonesia. Rata-rata penerbangan internasional berjadwal di Soekarno-Hatta pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Sementara rata-rata penerbangan di Kualanamu hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini. Aturan penerbangan internasional tidak diatur dalam peraturan Kemenhub. Cukup disayangkan jika penerbangan komersial dari luar negeri masih buka. Jalur penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri pun masih terbuka lebar dengan kebijakan tersebut.
Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.
Dua keputusan yang bisa dipertanyakan, penerbangan domestik untuk pebisnis dan penerbangan internasional masih dibuka. Apakah pemerintah tidak benar-benar total dalam upaya PSBB ini?