Kabar gembira untuk traveler Indonesia. Kamu pasti pengen ‘kan bikin paspor dengan waktu yang cepat, nggak nunggu lama-lama? Kini bikin paspor nggak perlu nunggu waktu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu. Layanan paspor kini bisa sehari jadi lho. Nggak perlu ribet lagi kaya dulu-dulu. Ah ini nggak pakai orang dalam ‘kan?
Eits, nggak dong ya. Ini adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh undang-undang. Layanan imigrasi yang baru ini pasti bakalan bikin kamu seneng karena kamu bisa bikin paspor sehari jadi, atau terbit di hari yang sama. Wah penasaran ‘kan sama layanan baru imigrasi ini? Yuk simak ulasan Hipwee Travel berikut.Â
ADVERTISEMENTS
Dirjen Keimigrasian telah membuat layanan pembuatan paspor baru. Kini pemohon bisa melakukan pengurusan pembuatan dan pengambilan paspor dalam hari yang sama. Wah mantap nih
Kabar gembira ini bisa kamu dapatkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Di lampiran dokumen tersebut Hipwee berhasil mengambil tangkapan layar yeng menyebutkan bahwa akan tersedia ‘Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama’. Hal ini berarti fasilitas paspor sehari jadi akan segera bisa kita nikmati. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 3 Mei 2019.Â
Biaya pembuatan paspor sehari jadi ini Rp 1.000.000,00 berbeda dengan paspor biasa yang cuma Rp 350.000,-. Tertarik yang mana? Â
Pembuatan paspor dengan cara ekspres satu hari jadi tentu punya konsekuensi bahwa harganya makin mahal. Untuk sekali pembuatan paspor kamu mesti merogoh kocek sebesar 1 juta rupiah. Hal ini mungkin dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara karena permintaan pembuatan paspor sehari jadi cukup banyak. Jika banyak masyarakat memilih bikin paspor secara kilat tentu pemerintah mampu meningkatkan pendapatan. Di sisi lain masyarakat pun akan senang karena birokrasi bisa lebih cepat dan efisien.Â
Selain ada peraturan baru tentang layanan sehari jadi, dalam peraturan tersebut juga mengumumkan kenaikan biaya paspor biasa maupun e paspor
Upaya pemerintah meningkatkan pendapatan dilakukan juga dalam pembuatan paspor biasa maupun e-paspor. Untuk pembuatan paspor biasa sendiri biasanya butuh waktu 3-7 hari. Harganya naik dari 300 ribu (plus 55 biometrik) menjadi 350 ribu. Jika harga tersebut belum termasuk biometrik jadinya 405 ribu. Sementara e-paspor naik dari 600 ribu menjadi 650 ribu. Sebuah kenaikan yang wajar mengingat sudah lama harga paspor tidak naik dan tren pembuatan paspor kini cukup tinggi.Â
Jadi kamu seneng nggak nih ada paspor sehari jadi dengan harga 1 juta? Atau tetep milih yang lama aja asal murah? Hehehe.