ADVERTISEMENTS
Pendaftaran online sedikit cukup rumit. Yuk pelajarai prosedurnya baik-baik biar nggak sulit
Jika kamu nggak sempat ke imigrasi untuk antri mending kamu pilih opsi bikin paspor online. Kebanyakan milih online sih karena kamu bisa nyicil nyiapin berkas di rumah atau di kantor. Nah begini urutan pembuatan paspor online.
Kamu harus submit data diri kamu ke website Direktorat Jendral Imigrasi. Perhatikan prosedurnya ya
1. Pertama kamu mesti siapkan berkas untuk pembuatan paspor. Berkas-berkasnya adalah :
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah atau buku nikah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama bila berganti nama
- Paspor lama bagi yang perpanjangan
2. Kalau berkas sudah lengkap segera buka situs www.imigrasi.go.id untuk memulai mendaftar. Di halaman Home kamu bisa langsung klik ONLINE SERVICES > LAYANAN PASPOR ONLINE. Nanti kamu akan temukan tampilan seperti ini.
3. Kemudian kamu isi formulir, pilih Jenis Paspor 48H Perorangan. Artinya paspor tersebut setebal 48 Halaman. Ada sih yang 24 Halaman tapi  biasanya diperuntukkan buat Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
4. Selanjutnya, kamu diminta mengisi data sebenar-benarnya dan mengunggah berkas kamu yang sudah kamu scan sebelumnya.
5. Kalau sudah diisi semua, kini saatnya pembayaran. Kamu akan mendapat email tentang pembayaran ke Bank BNI. Lucunya sih, kamu tetap harus manual ke Bank BNI. Hehe…
6. Setelah kamu mendapatkan bukti pembayaran, segeralah kembali ke layar laptop kamu buat melanjutkan proses pendaftaran. Kamu harus memilih tanggal foto dan wawancara sesuai keluangan waktu kamu.
7. Kalau sudah, kamu tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu tentukan. Jangan lupa membawa dokumen aslinya lengkap ya. Sebisa mungkin kamu sudah fotokopi juga biar nanti nggak repot di sana.
Tahapan selanjutnya, verifikasi data, foto dan wawancara di kantor imigrasi. Jangan lupa dokumenmu harus lengkap dibawa ya
1. Kamu harus datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal kedatangan yang kamu pilih. Kalau misal nggak bisa kamu bisa jadwalkan ulang kok. Siapkan berkas aslinya dan kamu harus datang rapi ya (kan mau foto). Saran dari Hipwee kalau bisa jangan mengenakan kemeja putih.
2. Bedanya dengan daftar manual, kamu nggak perlu antri lama untuk dapat panggilan foto dan wawancara. Kamu akan ditanyai  alasanmu ke luar negeri, ya bilang aja bulan madu. Hihihi. Paling lazim sih alasan traveling. Sebisa mungkin jangan mencurigakan ya, ntar dikira teroris lagi.
3. Setelah foto (cekrek) dan wawancara kamu tinggal menunggu paspormu jadi. Biasanya sih 3-4 hari kerja sudah bisa diambil di imigrasi. Ya artinya kamu harus ke sana lagi. Batas pengambilan 30 hari lho yang artinya paspormu akan disobek-sobek digunting atau dimusnahkan jika belum diambil setelah 30 hari tersebut. Kabar baiknya kamu nggak butuh antri lama buat ambil paspor. Tinggal tunjukkan bukti pembayaran dan Voila! Paspor kamu sudah ada di tangan, Gaes!
Ribet atau mudah?
ADVERTISEMENTS
Oke, kalau kamu nggak suka keribetan macam itu, mending kamu pilih pembuatan paspor Walk In aja yang artinya offline. Kamu harus antri dari pagi
1. Pertama kamu cukup siapkan semua berkas persyaratan yang sudah Hipwee sebutkan tadi di atas. Baik asli maupun fotokopi. Jangan ada yang kurang ya, ntar kamu bolak-balik capek, Cyin.
2. Datanglah pagi-pagi biar antrimu nggak berjam-jam, apalagi pas lagi ramai. Bisa datang berkali-kali ke kantor imigrasi nanti. Makanya datanglah sepagi mungkin, sedari kantor belum buka biar dapat antrian awal.
3. Selanjutnya kamu nanti akan dapat stopmap berisi form pendaftaran pembuatan paspor. Silakan diisi dan segera dikumpulkan ke loket bersama dokumen yang sudah kamu bawa.
4. Kamu diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 355.000,- untuk Paspor 48 Halaman. Setelah kamu membayar biaya paspor baru, antri lagi buat nunggu foto dan wawancara.
5. Antri menunggu foto dan wawancara biasanya butuh waktu yang cukup lama. So, bersabarlah dan mending gunakan waktumu untuk makan siang atau Sholat Zuhur. Ketika sampai giliranmu, bersoraklah dalam hati bahwa kamu akan segera pergi dari kantor itu. Hahaha.
6. Selesai, dalam 3 atau 4 hari kamu akan diminta untuk segera mengambil paspor kamu. Simpel kan? Tapi kenyataannya bengong berjam-jam sih, haha.
Jadi, ribet nggak bikin paspor? Nggak kan. Kalau sudah ada panduan macam ini nggak ada alasan sih buat kamu menyerahkan pengurusan paspor ke calo yang harganya bisa begitu mahal. Mending urus sendiri, toh kalau offline malah bisa sehari selesai urusan. So, kapan nih bikin paspor? Hipwee Travel yakin kamu akan butuh banget panduan praktis bikin paspor ini kelak ketika kamu pengen jalan-jalan di luar negeri.
Yuk bikin paspor!