Di luar isu kenaikan harga rokok nantinya, ada isu lain yang nampaknya harus membuat para perokok waspada. Isu yang satu ini nggak pernah mengenal kadaluarsa, walau ternyata sudah ada undang-undangnya. Yap, jangan pernah merokok sembari berkendara, atau saat berada di balik kemudi. Tak hanya mobil, motor pun iya. Kenapa? Oke, ini dia alasannya!
ADVERTISEMENTS
Baru-baru ini, ada seorang netizen yang mengunggah status perihal larangan merokok sambil berkendara. Kontan saja, dia lantas diserbu komentar kontra dari para perokok aktif yang melakukannya
Padahal kalau ditilik, sebenernya status yang dia unggah itu banyak benernya juga. Penasaran dong? Yuk baca status dia!
“Siapapun kalo naik motor, nggak usah sambil ngerokok. Abunya bisa kena pengendara di belakangnya, BAHAYA!! Kalo kelilipan, bisa nggak fokus yang di belakang. Yang serem itu, kalo abunya merah aka isih urip awune (dong ora?), terus terbang. Mantap di mata tuh klo kena.”
Ya terang aja sih, pelaku yang suka merokok di jalan akan langsung melakukan pembelaan. Padahal, selain merugikan pengendara lain, mereka juga bisa celaka lantaran nggak fokus atau konsentrasi saat mengendarai kendaraannya itu. Paham nggak sih?
Mau tau bully-an dari para perokok kepada si pengunggah status, ini nih link lengkapnya. Klik di sini.
ADVERTISEMENTS
Mari kita baca sama-sama Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ini sejatinya bukan hanya tentang penggunaan telepon seluler, tapi juga rokok
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Nah, berdasar ayat tersebut, menurut LSM Road Safety Association Indonesia (RSA Indonesia) juga, merokok dapat mengganggu konsentrasi dan sebenarnya tidak sedikit kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan hilangnya konsentrasi akibat merokok. Kita main logika yuk. Abu rokok perokok itu nggak bisa dikontrol, bisa aja dong kena tangan mereka sendiri, kena baju, dan entah apalagi. Lalu, pengendara bisa kaget, dan malah nggak sadar kalau ada kendaraan lain di depannya. Kebayang dong apa yang terjadi selanjutnya? Makanya, ngerokok juga tahu waktu dan tempat. Mau kamu habis 20-50 batang per hari juga nggak papa.
ADVERTISEMENTS
Bagi yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut, jelas ada hukumannya dong. Kalau nggak mau dihukum ya jangan dilanggar
Dalam aturan tertulis juga disebutkan, bagi yang melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Dan sangat memungkinkan, bahwa orang yang merokok saat berkendara dapat diganjar pasal tersebut. Belum lagi kalau sudah mengganggu pengendara lainnya dan dia kecelakaan karena bara atau abu rokokmu, kamu dituntut gimana? Kena pasal berlapis dong? Ati-ati di jalan..
ADVERTISEMENTS
Namun, karena kata `merokok` sendiri tak tertulis secara frontal atau eksplisit dalam undang-undang itu, merokok seringkali masuk dalam area abu-abu
Merokok hingga saat ini memang masih disejajarkan dengan makan saat mengemudi, sebuah area abu-abu karena polisi harus membuktikan hilangnya konsentrasi pengendara sebelum menilang dengan tuduhan mengemudi tanpa kepedulian dan perhatian. Padahal, merokok itu kan sebuah isu serius bagi pengendara, kalau saja kita mengamati dampak gangguan di dalam mobil. Masalah kesehatan mungkin sudah jelas, tapi alasan keselamatan memang harus dikaji lebih lanjut untuk kemudian ditindak atas masalah tersebut.
ADVERTISEMENTS
Merokok harusnya disadari sebagai gangguan internal ketika berkendara. Memang sih belum ada penelitian khusus soal kecelakaan yang terjadi akibat pengendaranya merokok, tapi…
Gangguan internal lain yang sudah sangat diakui dan diamini oleh semua kalangan ialah penggunaan telepon seluler alias HP ketika berkendara. Penelitian internasional pun pernah menyatakan bahwa menelepon sambil mengemudi menyumbang satu dari setiap empat kecelakaan mobil. Parahnya, terjadi sekitar 1,5 juta kecelakaan setiap tahunnya atau 4 ribu kecelakaan per hari akibat penggunaan ponsel. Nggak hanya ponsel dong, kalau ternyata merokok, makan, ataupun minum juga masuk dalam gangguan internal. Lebih baik, kamu berhenti atau mengemudi bergantian kalau memang sangat ingin melakukan hal-hal tersebut. Masih nggak pengen mati konyol di jalan kan?
Memang belum ada penelitiannya, dan mungkin tahun-tahun mendatang akan segera ada. Pikirin lagi segala dampaknya. Debu rokok dan asap bisa membahayakan siapapun di belakangmu. Apalagi kalau ternyata percikan bara api itu berpotensi merusak pakaianmu sendiri dan berakibat bolong-bolong kecil. Duh, masa tega berbuat begitu pada diri sendiri? Orang Indonesia emang sulit banget diingetin ya. Padahal ini demi keselamatanmu sendiri. Hiks!