Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur aktivitas alat transportasi publik. Terutama kapal laut dan pesawat udara yang berpotensi besar menjadi ‘gerbang’ penyebaran virus antar wilayah. Namun memasuki masa transisi ke periode new normal, beberapa protokol keselamatan Covid-19 pun mulai dilonggarkan penerapannya, dan aktivitas transportasi publik seperti operasional penerbangan untuk layanan penumpang domestik pun kembali dibuka.
Lion Air Group jadi salah satu maskapai yang membuka kembali layanan penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020, setelah sebelumnya menghentikan sementara operasional mereka sejak 5 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil menyusul diterbitkan dan diedarkannya Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENTS
Calon penumpang dinilai sudah siap dan dapat memenuhi persyaratan penggunaan pesawat udara selama pandemi Covid-19
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan keputusan membuka kembali layanan penerbangan juga dilandasi perkembangan bahwa calon penumpang sudah semakin siap dan dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk menggunakan pesawat udara selama pandemi Covid-19.
“Calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami, serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara selama pandemi Covid-19. Menurut surat edaran (Surat Edaran No. 7 Tahun 2020) tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan,” jelas Danang dalam keterangan pers yang Hipwee terima pada Rabu (10/6/2020).
ADVERTISEMENTS
Kelengkapan dokumen kesehatan berikut masa berlaku yang harus dicermati calon penumpang
Untuk calon penumpang Lion Air Group yang akan menggunakan layanan penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020, harus mencermati dokumen kesehatan yang diperlukan berikut masa berlakunya. Jika kamu menggunakan test kesehatan rapid test, maka dokumen kesehatan tersebut hanya berlaku tiga hari sejak hasil tes keluar. Sementara jika menggunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), masa berlakunya ialah tujuh hari sejak hasil tes keluar. Kalau dua metode tes kesehatan tersebut nggak tersedia di daerah asalmu, maka kamu bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang bisa didapat dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
ADVERTISEMENTS
Aturan dan ketentuan penerbangan Lion Air Group selama masa transisi periode new normal
Selain harus melengkapi dokumen kesehatan, Danang menjelaskan beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi calon penumpang untuk bisa menggunakan layanan penerbangan domestik Lion Air Group. Meliputi membawa identitas diri yang sah, mengenakan masker dari sebelum penerbangan hingga keluar dari bandara tujuan, menjaga kebersihan tangan dengan rutin menggunakan sabun atau hand sanitizer, menerapkan aturan physical distancing, dan menjaga kebersihan selama di dalam pesawat, serta selalu mengikuti petunjuk awak pesawat.
Untuk pemesanan atau pembelian tiket, seperti biasa bisa dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Atau untuk meminimalisir kontak fisik dengan petugas penjualan tiket, kamu bisa mengunjungi laman resmi Lion Air Group di lionair.co.id dan batikair.com, mitra agen perjalanan online, atau menggunakan aplikasi Lion Air dan Batik Air yang tersedia di Apps Store dan Play Store. Pembelian tiket Wings Air juga bisa dilakukan secara online. Untuk layanan kontak pelanggan kamu bisa menghubungi nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.
Seluruh rangkaian perjalanan menggunakan Lion Air Group akan tetap mengutamakan protokol kesehatan, oleh karena itu calon penumpang diminta mematuhi demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh penumpang dan seluruh awak pesawat.
“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) sehingga tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” tutup Danang.