Malioboro Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Denda Pelanggaran Maksimal Rp 7,5 Juta

Kawasan tanpa rokok Malioboro

Sejak lama rokok telah menjadi suatu persoalan yang problematik. Di satu sisi ia dapat menguntungkan pemerintah lewat pajaknya, di sisi lain dapat merugikan kesehatan. Bukan saja kesehatan si perokok itu sendiri, melainkan juga orang disekitarnya yang mau nggak mau ikut terpapar.

Nah, sebagai upaya mengurai persoalan tersebut, pemerintah punya beragam pendekatan. Salah satunya menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di beberapa titik tempat umum. Yang terbaru, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkannya untuk kawasan Malioboro.

Setelah sebelumnya melakukan uji coba Kawasan Pejalan Kaki, kini kamu yang berniat mampir plesiran ke Malioboro udah nggak bisa sebat sembarangan. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Kamis (12/11) dan kalau kedapatan melanggar, denda maksimalnya cukup untuk DP motor lo.

ADVERTISEMENTS

Penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok juga ditujukan biar orang nggak punya alasan untuk nurunin masker

Malioboro Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Denda Pelanggaran Maksimal Rp 7,5 Juta

Sosialisasi penggunaan masker oleh TP PKK dan IKAPTK DIY (17/08/2020) | (dok. Humas Pemda DIY) via www.jogjaprov.go.id

Melansir Kompas , Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan Pemerintah Yogyakarta akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok, merujuk pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2017. Pelanggar yang dimaksud bukan cuma wisatawan, tapi juga masyarakat setempat. Untuk itu ia mengatakan sudah menjalankan sosialisasi termasuk lewat Jogoboro yakni tim khusus yang menangani ketertiban dan keamanan di Malioboro.

Selain untuk mencegah dampak buruk rokok bagi orang lain di tempat umum, Heroe mengatakan kebijakan ini sekaligus ditujukan agar masyarakat dan wisatawan lebih disiplin menggunakan masker selama pandemi. Ia mengaku selama ini banyak orang berjalan-jalan dengan menurunkan masker hingga dagu dengan alasan sedang merokok. Seperti kita tahu, mulut merupakan bagian paling berisiko menularkan Covid-19. Jadi penerapan kebijakan ini ibarat sambil menyelam minum air. Dampak buruk rokok terhindarkan, risiko penularan virus juga.

ADVERTISEMENTS

Pemkot Yogyakarta sediakan empat titik area khusus merokok di sekitaran Malioboro

Malioboro Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Denda Pelanggaran Maksimal Rp 7,5 Juta

Pasar Beringharjo | (dok. Instagram/jogja.istimewa) via www.instagram.com

Nah, kendati Malioboro sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Heroe menjelaskan pedagang asongan masih diperboleh untuk menjual rokok. Loh? Terus pembeli rokok mau sebat di mana, dong? Tenang, untuk itu Pemkot Yogyakarta sudah menyediakan empat titik sebagai area merokok. Yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, bagian utara Malioboro Mall, bagian utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.

Jadi kalau mulut kamu tiba-tiba asem ingin merokok saat plesiran di Malioboro, kunjungi empat titik tersebut, ya. Tapi sebaik-baiknya pilihan sih nggak usah merokok. Selain berpotensi menimbulkan penyakit dan bikin dompet kering, takutnya area merokok tersebut jadi ramai orang dan protokol jaga jarak nggak bisa diterapkan secara maksimal.

Lebih lanjut Heroe mengatakan, penerapan kebijakan baru ini membuat Malioboro punya tambahan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Yang mulanya cuma 4M, sekarang jadi 4M+1TM, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan tidak merokok.

Aturan ini kawasan tanpa rokok ini akan disosialisasikan hingga pertengahan Desember. Semoga pada akhir Desember aturan ini sudah berjalan dengan maksimal, ya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.