Tiket pesawat selalu jadi topik pembicaraan tiada ujung karena harganya yang terus terusan naik. Mau naik pesawat mahal, mau naik bus atau kapal waktunya bisa abis di jalan. Traveler jadi males liburan ke dalam negeri (karena ke luar negeri jauuuuuh lebih murah), pariwisata lesu, toko souvenir nggak laku, travel agent pun banyak yang anjlok pendapatannya. Itu semua karena satu hal saja, tiket pesawat mahal.
Dampak sistematis dari harga tiket pesawat yang mahal ini bikin masalah yang cukup serius. Masyarakat pun tidak puas dengan kinerja Kemenhub yang tidak bisa melakukan pengendalian harga. Warganet pun sempat menuntut Menhub Budi Karya Sumadi untuk mundur dari jabatannya.
Setelah didesak terus menerus, Kemenhub pun mengeluarkan aturan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat. Apakah tiket pesawat akan turun dan kembali seperti harga semula?
ADVERTISEMENTS
Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat per 15 April 2019. Penurunan ini bervariasi mulai dari 12-16 persen
“Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kemenhub mengeluarkan aturan baru tarif batas atas maskapai penerbangan. Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan ini diputuskan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen. Untuk penerbangan ke rute-rute Jawa tarif batas atas turun 12 %, sementara ke luar Jawa seperti Jayapura tarif batas atasnya turun 16 persen. Hal ini berarti tiket pesawat akan mengalami penurunan juga.
Pemerintah memberi waktu 2×24 jam kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif. Harusnya sih besok sudah kembali murah ya
Menhub Budi Karya Sumadi memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian harga. Hal ini karena maskapai mesti melakukan cek data terlebih dahulu dan juga masing-masing perusahaan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional. Artinya harga harus sudah berubah paling lambat hari Sabtu, 18 Mei pukul 00.01 WIB. Jika nantinya maskapai tidak kooperatif, akan adanya teguran dari Menhub hingga pemutusan layanan penerbangan. Kalau begini sih, keterlaluan kalau harganya masih mahal.
Namun sampai berita ini ditulis, harga tiket masih sama saja dengan sebelumnya. Tidak ada penurunan harga sesuai dengan peraturan baru tersebut
Meski tenggat waktunya masih tengah malam nanti, namun pengecekan harga tiket yang dilakukan Hipwee Travel di online tiket booking masih di harga seperti biasa, masih mahal. Harga tiket Batik Air siang ini di harga Rp 981.200 dan Garuda Indonesia masih di harga Rp 1.211.900. Masih sama dengan harga kemarin. Padahal dulunya harga normal Garuda sekitar 600-800 ribu sekali jalan. Rute lain pun demikian, masih belum ada pergerakan harga turun. Seperti rute Jakarta-Bali ataupun Jakarta ke Medan. Meski cuma maksimal 16 persen, tapi lumayan lah daripada harganya masih seperti sekarang.
Mungkin karena masih batasnya nanti malam, jadi perubahan harganya baru keliatan besok pagi. Besok cek lagi yuk!