Inilah 10 Peraturan Unik yang Cuma Ada di Purwakarta. Bikin Heran Tapi ya Kadang Lucu Juga

Apa yang terlintas di benakmu ketika mendengar kata Purwakarta? Beberapa akan terlintas tentang Waduk Jatiluhur, Bahasa Sunda, kesegaran cuacanya, atau justru masih membayangkan di mana sebenarnya letak Purwakarta berada.

Namun, ternyata bukan hanya pesona wisata alamnya yang populer, terhitung sejak Oktober 2015 Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, memberlakukan peraturan unik. Aturan Bupati Nomor 70 A Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya dan beberapa kebijakan baru yang menyusul di tahun 2016, pasti bikin kamu geleng-geleng kepala. Peraturan ini diperuntukkan khususnya untuk para remaja atau anak di bawah umur.

Penasaran seperti apa peraturan-peraturan unik tersebut? Yuk, intip bareng Hipwee Travel!

ADVERTISEMENTS

1. Anak remaja yang berusia di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, terutama ke sekolah

tilang aja, pak!

tilang aja, pak! via www.sisidunia.com

Para pelajar di Purwakarta dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Sebagai gantinya, Bupati Purwakarta membangun jalur sepeda khusus untuk mereka. Kebijakan ini dikeluarkan pasca-insiden pelajar dengan sepeda motor menabrak lima siswa SD hingga merenggut satu korban jiwa beberapa waktu lalu.

Jika ada pelajar yang melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah terancam nggak naik kelas serta dicabut subsidi pendidikan dan kesehatan yang dijaminkan oleh Pemkab Purwakarta. Nggak tanggung-tanggung, Bupati menyisir setiap sekolah dan rumah, jika kedapatan ada sepeda motor milik pelajar, maka akan dirampas paksa. Wah, sebegitunya.

ADVERTISEMENTS

2. Anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB. Nah lho, nggak bisa lagi keluyuran!

nonton tv aja deh, daripada kegaruk

nonton tv aja deh, daripada kegaruk via tipstren.pojoksatu.id

Peraturan ini juga diwajibkan bagi para pelajar terutama yang masih di bawah umur untuk nggak berkeliaran di luar lingkungan rumah selepas pukul 21.00 WIB. Sebagai upaya untuk menertibkannya, pemerintah telah memasang CCTV di tiap-tiap sudut desa. Tim khusus sudah disiapkan untuk memantau kegiatan warga termasuk para pelajar ini.

Jika kedapatan ada pelajar di bawah umur yang masih berkeliaran selepas pukul 21.00 WIB, maka akan diberi peringatan termasuk kepada orang tuanya. Makanya, nonton TV saja di rumah, ya!

ADVERTISEMENTS

3. Kamu belum 17 tahun ke atas? Lupakan soal pacaran. Mending fokus belajar daripada kena sanksi

belajar aja ya, tong!

belajar aja ya, tong! via aridwanlubis.files.wordpress.com

Pelajar yang berumur di bawah 17 tahun dilarang pacaran, karena untuk melindungi remaja Purwakarta dari hal-hal yang nggak diinginkan seperti seks bebas dan kehamilan di luar nikah. Pemerintah menyosialisasikan peraturan ini ke setiap orang tua yang memiliki anak remaja yang masih di bawah umur.

Peraturan ini juga bermanfaat untuk mengembalikan semangat anak muda khususnya remaja di bawah umur untuk lebih mengembangkan potensinya di bidang akademis maupun non akademis ketimbang memikirkan soal pacaran.

ADVERTISEMENTS

4. Kalaupun usiamu sudah diperbolehkan pacaran, peraturan hanya membatasi wakuncar hingga pukul 21.00 WIB. Melanggar? Nikahin paksa

nah lho, dinikahin paksa..

nah lho, dinikahin paksa.. via post-line.com

Di Purwakarta, remaja diperbolehkan pacaran jika usianya sudah 17 tahun ke atas. Bupati juga memberlakukan jam malam, mereka hanya boleh kencan dan berduaan hingga pukul 21.00 WIB. Peraturan tersebut nggak hanya berlaku untuk kencan di rumah tetapi juga pasangan yang sedang berduaan di tempat umum. Untuk melaksanakan kebijakannya ini, pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengintai lewat CCTV.

Jika kedapatan masih berpacaran melebihi jam tersebut untuk pertama kali, akan diberi peringatan dan dihukum secara adat yang berlaku di wilayah mereka. Sedangkan bagi yang kedapatan telah melanggar peraturan jam malam ini hingga 3 kali akan dinikahkan secara paksa. Waduh, serem juga.

ADVERTISEMENTS

5. Sidak gigi dan mulut di sekolah-sekolah, ketahuan merokok alamat nggak naik kelas!

sidak kesehatan di sekolah

sidak kesehatan di sekolah via www.purwakartapost.co.id

Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga mengeluarkan larangan merokok bagi pelajar. Nah, untuk mengontrolnya, dibentuk tim medis khusus untuk melakukan sidak setiap bulannya. Melalui sidak ini, akan diperiksa kebersihan gigi dan mulut para pelajar, apakah ditemukan zat nikotin dan zat lain dalam rokok yang masih tersisa pada bagian gigi dan mulut mereka atau nggak. Selain itu, akan dikontrol juga kondisi kesehatannya untuk mengecek apakah mereka masih merupakan perokok aktif atau nggak.

Pelajar yang ketahuan merokok, akan diberi surat peringatan sampai pemotongan nilai rapor. Jika masih membandel, maka pihak sekolah akan memanggil dan meminta pelajar membuat pernyataan orang tua hingga terancam nggak naik kelas. Sedangkan bagi penjual yang ketahuan menjual rokoknya untuk pelajar, maka warungnya akan ditutup paksa.

ADVERTISEMENTS

6. Serunya lagi, semua guru di purwakarta dilarang memberikan PR tanpa terkecuali. Tapi, karya wisata alias study tour juga dihapuskan. Huhu.. sedih 🙁

nggak ada PR

nggak ada PR via aws-dist.brta.in

“Pendidikan terbaik itu adalah yang sebanyak-banyaknya memberikan pengalaman hidup. Bukan yang melahirkan sebanyak-banyaknya ulangan” – Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta

Kabar baiknya nih, semua guru dilarang untuk memberikan PR yang bersifat akademis kepada siswa. Namun, PR diganti dengan hal yang bersifat kreatif, produktif, dan sesuai dengan minat atau bakat anak. Contohnya, untuk pelajaran matematika, si anak diberi tugas menghitung luas ladang miliknya agar kelak bisa membuat sendiri dengan luasan dan kualitas yang layak.

Selain itu, karya wisata di kalangan pelajar juga ditiadakan. Menurut Pak Bupati, selama ini karya wisata hanya membebankan para pelajar seolah hal tersebut bersifat wajib yang juga membutuhkan biaya cukup banyak. Sementara pelajar yang nggak ikut karya wisata dibebankan dengan tugas yang tidak relevan. Hal ini dinilai nggak efektif.

7. Para pelajar wajib memiliki tanaman peliharaan dan ternak. Yah, pulang sekolah jadi anak gembala, deh..

budak angon

budak angon via 2.bp.blogspot.com

Peraturan bagi pelajar memiliki hewan ternak sendiri diwujudkan dalam program Budak Angon. Program ini bertujuan untuk mengarahkan para pelajar supaya lebih produktif, bukan konsumtif. Selain hewan ternak, siswa dituntut untuk memiliki dan mengetahui basis pertanian. Misalnya, harus mengerti ilmu pertanian, harus memiliki areal yang pernah digarap secara sistemik dan terolah sendiri.

Sedangkan untuk siswa perempuannya, harus pandai mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan wanita. Misalnya, menjahit, memasak, mencuci piring, menyulam dan merenda. Untuk siswa di perkotaan sendiri, akan diarahkan ke industri kreatif. Misalnya, olah raga. Selain itu, mereka harus menekuni pertanian di kota dengan cara hidroponik. Jadi, sepulang sekolah para pelajar wajib mengerjakan tugas ini sebagai syarat untuk naik kelas.

8. Sementara itu, tenaga pengajar dan pejabat dilarang lebay menggunakan sosmed. Postingannya yang wajar-wajar saja

para pengajar diberi sosialisasi

para pengajar diberi sosialisasi via www.purwakartapost.co.id

Peraturan lainnya, melarang guru, kepala sekolah, dan pejabat untuk mengunggah foto maupun menulis status yang nggak bermutu di media sosial. Hal ini dikhawatirkan akan mendapat penilaian buruk publik dan dianggap main-main dalam bekerja.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghimbau untuk men-share hal-hal yang bersifat sosial, memberikan gagasan yang bermanfaat untuk publik atau menginformasikan prestasi yang dihasilkan. Sanksi bagi yang melanggar peraturan ini akan diberikan teguran hingga surat peringatan bagi tenaga pengajar maupun para pejabat yang ‘curhat’ di media sosial.

9. Lagi, PNS diwajibkan memakai tas karung goni buatan sediri dan dilarang mengenakan tas bermerek yang dibeli dari toko

saya pakai tas karung goni, lho..

saya pakai tas karung goni, lho.. via 2.bp.blogspot.com

Kebijakan yang digagas langsung oleh Bupati Purwakarta ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat produktif. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diterapkan kepada seluruh pelajar, baik tingkat SD, SMP dan SMA di Purwakarta. Mereka wajib mengenakan tas buatan sediri yang terbuat dari karung goni, maupun daur ulang kemasan kopi dan lain-lain.

Kali ini, PNS yang dijatuhi aturan mengenakan tas karung goni. Lewat kewajiban semacam ini, Pak Bupati bermaksud menjadikan aparatur negara sebagai garda terdepan ajakan cinta produk buatan sendiri. Masyarakat diajak untuk lebih kreatif dan nggak melulu bergantung dengan produk asing.

10. Bagi seluruh masyarakat Purwakarta, wajib memadamkan listrik di luar rumah pada saat bulan purnama

purnama di Purwakarta

purnama di Purwakarta via server5.merahpoetih.com

Kamu pasti tahu Earth Hour yang diperingati tiap tanggal 19 Maret, momen mematikan lampu yang dilaksanakan di berbagai kota di penjuru dunia. Nggak jauh berbeda dengan momen ini, Purwakarta punya peraturan untuk memadamkan listrik saat bulan purnama.

Tujuannya adalah sebagai ajakan supaya masyarakat mulai menghayati alam. Aliran listrik dihimbau untuk dimatikan dari sejak maghrib sampai pukul 9 malam. Adapun lampu yang dimatikan adalah lampu teras rumah serta penerangan jalan umum (PJU) di wilayah perkotaan.

Meski banyak menuai kontroversi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Dedi Mulyadi yang dikenal tegas itu patut diacungi jempol. Semua hal pasti ada positif dan negatifnya, tinggal bagaimana kita menyikapinya. Jadi, menurutmu bagaimana?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

salt of the earth, light of the world