Nasib apes harus dialami turis berkewarganegaraan Inggris bernama Auj-e Taqaddas ini. Ia kini harus mendekam di penjara setelah melakukan tindak kekerasan kepada petugas bandara Ngurah Bali setelah ia ketinggalan pesawat ke Singapura, Juli 2018 lalu. Diketahui, ia juga telah tinggal di Bali melebihi jumlah bebas visa yang cuma 30 hari. Wah nekat banget sih Mbaknya.
Buat kamu yang penasaran kronologis dan penyebab Auj-e Taqaddas ini sampai dipenjara di Indonesia, yuk simak ulasan Hipwee Travel berikut ini.
ADVERTISEMENTS
Semua berawal saat Auj-e Taqaddas akan terbang dari Bali ke Singapura pada bulan Juli lalu. Ia ketahuan memperpanjang masa tinggal di Indonesia jadi 160 hari!
Indonesia termasuk negara yang ramah turis, jadi banyak warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia tanpa visa. Meski begitu, batas untuk tinggal di Indonesia cukup terbatas, yakni 30 hari. Setelah itu akan wajib lapor dan membayar nominal tertentu. Nah, inilah kesalahan paling fatal dari bule Inggris Auj-e Taqaddas. Ia overstayed di Bali selama 160 hari, padahal cuma berhak mendapat bebas visa selama 30 hari.
Ia datang ke Indonesia pada bulan Januari 2018, seharusnya Februari 2018 dia seharusnya telah meninggalkan Indonesia. Nah, dia malah baru mau keluar dari Indonesia pada bulan Juli. Nah lho, lama banget ‘kan overstayed-nya. Memangnya dikira pulang kampung kali ya? Ngapain aja di Bali selama itu? Maka tak heran kalau pihak imigrasi menginterogasi perempuan berusia 42 tahun ini.
ADVERTISEMENTS
Alih-alih kooperatif, ia malah marah-marah, mengumpat, dan menampar petugas imigrasi. Ia beralasan, gara-gara petugas imigrasi, ia jadi ketinggalan pesawat
Ketika memasuki imigrasi, ia terkejut dengan penjelasan petugas. Auj-e Taqaddas telah overstayed selama 160 hari sehingga ia harus membayar denda tinggal di Indonesia tanpa visa sebesar 300 ribu per hari. Jadi total yang mesti ia bayar adalah 48 juta rupiah! Wow, sebuah nominal yang sangat besar dong ya.
Alih-alih kooperatif, dia justru melakukan perlawanan kepada petugas. Ia memaki, mengatakan bajingan, mencoba merebut paspor dan menampar petugas imigrasi. Tamparan tersebut mengenai pipi kiri petugas. Auj-e Taqaddas memarahi petugas karena ia beranggapan gara-gara petugas imigrasilah ia harus ketinggalan pesawat Jetstar yang sedianya akan ia tumpangi ke Singapura.
ADVERTISEMENTS
Pengadilan memvonis hukuman 6 bulan penjara kepada Auj-e Taqaddas akibat insiden tersebut. Dia sendiri harus dijemput paksa saat santai-santai di depan mall
“Mengadili menyatakan terdakwa Auj-e Taqaddas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.
Auj-e Taqaddas mendapat vonis hakim hukuman penjara selama 6 bulan. Ia ditangkap sewaktu bersantai-santai di sebuah mall di Bali. Ia harus dijemput paksa karena tidak mengindahkan permintaan petugas. Sewaktu ditangkap, ia berteriak, berontak, menendang-nendang, dan juga memukul jaksa.
Selama ini dia overstayed karena mengaku sakit. Dia berujar tidak memiliki akses ke pengobatan di negeri yang jelek dan mengerikan ini. Ya elah, kalau jelek kok si mbak betah ya 160 hari overstayed di Bali. Hehehe. Ya semoga saja turis-turis semacam ini di-blacklist aja deh. Biar tidak masuk ke Indonesia sekalian. Kita aja masuk ke negara lain butuh visa, tabungan, semua dokumen diri, lha dia udah dikasih bebas visa aja malah kelakuannya begitu.
“Ini hukum Indonesia, jaksa, hakim, dan polisi korup,” cetusnya berulang kali.