Akhir-akhir ini mungkin kamu sempat mendengar maraknya perdagangan satwa liar via media sosial, salah satunya Facebook. Sang penjual dengan kejamnya memperjualbelikan hewan-hewan malang tersebut. Padahal jelas sudah ada undang-undang yang melarang perdagangan satwa liar di Indonesia. Sebut saja salah satunya pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 yang berisi tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agaknya para penjual satwa liar tersebut, nggak pernah menonton Zootopia. Jadi, nggak pernah paham bagaimana berharganya satwa liar yang mereka curi. Duh, kejam! Kejam! Kejam!
ADVERTISEMENTS
1. Kasihan Puspa dan Moza yang diselundupkan hingga ke Kuwait. Beruntung mereka akhirnya berhasil diselamatkan.
Puspa, Junior, dan Moza diamankan di Bandara Kuwait. Beruntung otoritas bandara Kuwait segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia setelah diketahui bahwa Puspa dan Moza berangkat dari Bandara Soetta. Tanda tanya besar sih, perkara bagaimana Bandara Soetta bisa meloloskan Puspa, Moza, dan Junior bisa terbang hingga ke Kuwait. Tapi, kamu boleh bernapas lega karena kini mereka sudah diamankan dan dikembalikan ke habitat aslinya. Moza dan Junior akan dilepasliarkan di Nyaru Menteng – Kalimantan Tengah. Sementara itu Puspa dilepasliarkan di Program Konservasi Orangutan di Medan – Sumatera Utara.
ADVERTISEMENTS
2. Di Papua Barat, perdagangan ilegal burung Cendrawasih sudah menjadi hal yang lumrah. Duh, miris ya.
Bagaimana perasaanmu melihat burung Cendrawasih nan elok rupanya diperjualbelikan dengan bebasnya? Tentu sedih banget ya. Terlebih buat kamu pencinta hewan. Sayangnya, di Sorong, Manokwari, dan beberapa wilayah Papua Barat, perdagangan burung cantik ini terbilang biasa. Usut punya usut, kebiasaan pemerintah daerah setempat yang memberikan burung Cendrawasih sebagai cenderamata kepada tamu yang datang, agaknya turut menyumbang menurunnya populasi burung satu ini. Bahkan parahnya Cendrawasih ini diselundupkan dalam botol! Parah banget, kan? Jika perdagangan dan perburuan burung Cendrawasih masih saja berlangsung, bisa-bisa burung cantik ini punah. Duh, jangan sampai deh ya.
ADVERTISEMENTS
3. Terungkap, gading gajah terjual Rp 12 juta per kilogramnya! Gading yang mengorbankan nyawa Dadang si gajah.
Pakde (78) dan Elpian (43) diringkus oleh petugas Kepolisian Kabupaten Tebo, Jambi lantaran memperjualbelikan gading gajah. Buat kamu yang penyayang bintang, pasti bakal marah banget setelah mengetahui bagaimana Pakde dan Elpian mendapatkan gading tersebut. Demi mendapat gading tersebut, Pakde dan Elpian membunuh seekor gajah bernama Dadang yang berusia 30 tahun dengan senjata api rakitan. Dadang sendiri didatangkan dari Way Kambas, Lampung. Mulai sekarang mungkin kamu akan bergidik ngeri menyaksikan gading gajah yang terpanjang di dinding rumah seseorang.
ADVERTISEMENTS
4. Ironis banget, banyak satwa yang dilindungi justru dijual bebas di pasar hewan Pramuka dan Jatinegara – Jakarta.
Entah aparat kepolisian mengetahui atau tidak, banyak dari hewan liar yang dilindungi ternyata dijual di kedua pasar hewan di Jakarta tersebut. Sebut saja Gibon, burung Elang, Jalak Bali, Kakatua, dan berbagai burung berkicau lainnya, bisa kamu temukan dalam sangkar yang sempit dan kotor. Semoga aparat segera mengusut jejak perjualbelian satwa langka dan dilindungi tersebut ya.
ADVERTISEMENTS
5. Kalau terus-terusan diburu, Elang Jawa bisa punah dalam kurun waktu 20 tahun.
Tahukah kamu, kalau 53,2 % populasi Elang Jawa berkurang akibar perburuan liar untuk diperdagangkan? Sungguh miris bukan. Jika burung yang satu ini populasinya berkurang akibat deforestasi atau degradasi fungsi hutan, mungki masih bisa dimaafkan. Tapi kalau populasinya berkurang untuk diperdagangkan, harus segera ditindaklanjuti tuh! Semoga aparat segera menindak tegas perkara perjualbelian Elang Jawa ini!
ADVERTISEMENTS
6. Mengerikan, kulit Harimau Sumatra dan Macan Tutul dijual secara online. Please, deh! Dikata kulit hewan baju apa?!
Ternyata bukan hanya baju dan hijab aja yang dijual via online. Ternyata kulit Harimau Sumatra dan Macan Tutul bisa kamu temukan sebagai barang dagangan via online. Tak tanggung-tanggung, perdagangan kulit hewan ini juga melibatkan sindikat internasional. Pada medio 2012 lalu, Kementrian Kehutanan berhasil menggagalkan transaksi perdagangan ilegal kulit Harimau dan Macan Tutul via online. Semoga saja perdagangan ilegal kulit Harimau dan Macan tutul tak terulang lagi ya…
7. Bukan hanya perburuan dan perdagangan ilegal saja yang mengacam hewan liar Nusantara. Tapi juga penembakan, seperti yang dialami oleh Didik – sang bayi orangutan.
Didik, seekor bayi orangutan menjadi korban penembakan yang menyebabkan peluru senapan bersarang di pundak kanannya. Tragedi penembakan tersebut disinyalir menyebabkan Didik kehilangan induknya dan membuatnya depresi. Bayi orangutan yang diperkirakan berusia 1,5 tahun itu diserahkan dari seseorang kepada Cuan – warga Desa Sandai, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Cuan, Didik diberi susu formula selama tiga malam. Beruntung, pada tanggal 15 Juni 2016 Karmele Llano Sanchez – dokter hewan sekaligus direktur Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia (YIARI), segera memeriksa kondisi Didik. Setelahnya Didik dibawa ke pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan YIARI di Ketapang untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Semoga ke depannya tidak ada lagi hewan yang jadi korban ya. Selamatkan satwa Indonesia dari perdagangan liar!