Bekantan Imut Ini Dibunuh Lalu Fotonya Dipajang di Facebook. Sungguh Sadis dan Kejam!

Foto kematian seekor bekantan di dalam hutan Kalimantan sempat ramai dibicarakan di dunia maya beberapa waktu lalu. Sang bekatan mati dibunuh sekelompok pemuda tak bertanggung jawab. Ironisnya, para pembunuh itu dengan bangga memosting foto kematian sang bekantan di Facebook. Sontak, para netizen di Facebook mengecam tindakan tidak beradab ini. Siapa sebenarnya mereka? Setelah ditelusuri, petugas mulai menemukan identitas mereka.

Hasil penelusuran petugas BKSDA, para pembunuh itu ternyata bekerja di salah satu perusahaan pengrajin kayu di Kalimantan Timur.

Bekatan

Enam pembunuh bekatan ini benar-benar sadis via www.mongabay.co.id

Petugas bergerak cepat begitu mengetahui kasus pembunuhan ini. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dari personil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang dan Satuan Reserse Kriminal dan intelijen Polsek Teluk Keramat Kabupaten Sambas, keenam pemuda itu diketahui berasal dari Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Mereka adalah Adam (memakai topi koboi hitam), Apri (telanjang dada celana merah), Ato (kaos putih celana biru); Inal (topi terbalik berkaos hijau), Intat (telanjang dada dan celana hitam), dan Bayong (jaket garis-garis putih).

Habis diburu, daging binatang yang imut-imut ini sering dijadikan umpan untuk memancing kepiting. Sedih…

Kok tega ya melukai binatang seimut ini

Kok tega ya melukai binatang seimut ini via bekantan-%20%20proboscismonkey.blogspot.co.id

Pembunuhan bekatan ini memancing banyak kecaman karena bekatan termasuk hewan yang dilindungi. Bekantan adalah salah satu satwa endemik dari Kalimantan yang populasinya mulai menipis. Menurut data terbaru dari World Wide Fund (WWF), populasi bekantan di Kalimantan tinggal tersisa 250 sampai 300 ekor. Yang lebih kejam lagi, daging mereka diburu hanya untuk dijadikan umpan memancing kepiting di daerah hutan mangrove.

“Polisi terus melacak keberadaan keenamnya dan berkomitmen mengamankan mereka,” Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono.

via Mongabay.co.id

Dalam daftar CITES ditulis secara tegas kalau bekantan tidak boleh diperjual-belikan. Apalagi dibunuh!

Bekatan 2

Bekatan 2 via www.mongabay.co.id

CITES adalah konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam, yang bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar dari perdagangan internasional. Dalam daftar CITES ditulis secara tegas bahwa bekatan tidak boleh diperjual-belikan karena mereka termasuk satwa yang dilindungi. Selain mengancam populasi bekantan, perburuan binatang seperti ini juga akan merusak ekosistem setempat. Diperjual-belikan aja nggak boleh, apalagi dibunuh!

Bukan cuma bekantan, beruk-beruk di Kalimantan juga pernah tenar di Facebook setelah jadi korban tangan manusia yang tak bertanggung jawab

Beruk

Beruk pun sampai harus mati sia-sia karena ulah manusia via www.mongabay.co.id

April 2016 lalu, dua ekor beruk juga menjadi korban tangan manusia yang tak bertanggung jawab. Seorang bernama Abdul dengan sengaja memosting foto dua ekor beruk yang mati dibunuh dan diikat di sepeda motor. Yang lebih sadis, dia memberi judul foto itu “beruk pun pandai merokok”.  Walaupun cuma memosting foto, Abdul segera diamankan petugas karena sikapnya dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Menciptakan masyarakat yang sadar lingkungan itu bukan cuma tugas LSM. Saatnya pemerintah ikut turun tangan.

Pemerintah

Pemerintah juga wajib turun tangan via nasional.kompas.com

Menanggapi kasus yang sering terjadi belakangan ini, sudah saatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan ditingkatkan. Sosialisasi LSM kepada masyarakat saja tidak cukup, peran serta pemerintah sangat ditunggu. Mungkin bisa lewat peningkatan patroli hutan untuk membatasi perburuan liar atau membatasi alih fungsi lahan untuk perkebunan dan industri lainnya. Sekitar 55 persen hutan di Kalimantan sudah rusak. Ini waktu yang tepat buat kita untuk bergerak. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi (salah satunya bekatan) dalam keadaan hidup. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 tersebut dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2

Dalam ajaran agama mana pun, membunuh adalah perbuatan yang keji. Bekatan, beruk, atau hewan lainnya juga makhluk Tuhan yang punya hak untuk hidup. Jadi apapun alasannya, pembunuhan terhadap mereka tidak bisa dibenarkan. Satu hal lagi, gunakanlah sosial media dengan bijak. Berbagi cerita inspiratif tentang pelestarian lingkungan pasti akan lebih menarik dan bermanfaat buat orang banyak, daripada pamer kejahatan yang justru akan menimbulkan keresahan.

Salam cinta lingkungan!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini