Belum lama ini, masyarakat dipusingkan dengan aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika soal kewajiban meregistrasi kartu SIM prabayarnya. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Mulai dari untuk menghindari penyalahgunaan nomor, mencegah kriminalitas, hingga menghindari terorisme, disebut-sebut sebagai alasan kenapa pemerintah menerapkan peraturan ini. Bukannya menolak, tapi bagi banyak orang, prosedur registrasi ini terlihat ribet duluan karena harus mencantumkan nomor KTP dan KK. Alhasil banyak orang jadi mager buat meregistrasi kartunya.
Tapi nyatanya proses ini sama sekali nggak rumit lho. Kamu juga nggak harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk melakukannya. Mengingat registrasi ini bersifat wajib dan bisa berujung pada pemblokiran kartu, mending simak yuk beberapa tahapan yang bisa kamu pilih dan lakukan untuk meregistrasi nomor SIM Card-mu berikut ini. Ingat ya, registrasi hanya bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 lho~
ADVERTISEMENTS
Bagi kamu pengguna kartu baru (baru membeli SIM Card setelah peraturan diberlakukan), lakukan tahapan singkat berikut ini:
1. Masukkan SIM Card-mu seperti biasa.
2. Lakukan dulu aktivasi operator seluler yang biasanya meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dan lainnya) untuk mengaktifkan kartumu.
3. Setelah kartu aktif dan bisa digunakan, buka aplikasi pesan dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:
- Untuk kartu perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS) ketik:Â REG
16 digit NIK#16 digit nomor KK# - Untuk kartu perdana XL Axiata (XL, Axis) ketik: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Untuk kartu perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren ketik: 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
ADVERTISEMENTS
Sedangkan buat kamu pengguna kartu lama (kartu yang sudah dipakai dari sebelum 31 Oktober 2017), lakukan sederet tahapannya berikut:
1. Kamu tak perlu melakukan aktivasi operator seluler karena nomormu sudah aktif.
2. Buka langsung aplikasi pesan dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:
- Untuk kartu perdana aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS) ketik:Â ULANG
16 digit NIK#16 digit nomor KK# - Untuk kartu perdana aktif XL Axiata (XL, Axis) ketik:Â ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Untuk kartu perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren ketik: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirim SMS ke nomor tersebut, kamu akan mendapat informasi balasan yang menyatakan apakah proses registrasi sukses atau tidak. Kamu harus memasukkan nomor KTP dan KK yang asli karena operator akan otomatis mencocokkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
ADVERTISEMENTS
Bila data yang dimasukkan sudah benar tapi tak kunjung tervalidasi kamu bisa mengunjungi gerai operator untuk mengisi surat pernyataan
Tak menutup kemungkinan, meski kamu sudah merasa benar dalam mengisi data-datanya, bisa saja sistem operator tak kunjung memvalidasi. Kalau hal ini terjadi, kamu perlu mengunjungi gerai yang ditunjuk Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra dan melakukan registrasi di sana. Nantinya kamu akan diperintahkan mengisi surat pernyataan yang berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor KTP, nomor KK, dan lain-lain. Untuk format lengkap surat pernyataan bisa dilihat di sini.
ADVERTISEMENTS
Selain dengan SMS, proses registrasi ini bisa dilakukan secara online lho. Begini tahapannya:
- Untuk pengguna kartu SIM dengan operator seluler Telkomsel:
1. Buka tautan https://mobi.telkomsel.com/ulang di aplikasi web browser gawaimu.
2. Isi semua data yang harus diisi, mulai dari nomor HP, nomor KTP, dan nomor KK.
3. Untuk password-nya, klik tombol ‘Dapatkan password‘. Nantinya sistem dari operator akan mengirim SMS berupa kode OTP (one time password) ke nomor yang kamu isikan.
4. Selanjutnya isi kolom password dengan kode OTP tersebut, dan klik kirim.
- Untuk pengguna kartu SIM dengan operator seluler XL Axiata:
1. Buka tautan https://registrasi.xl.co.id/ulang di aplikasi web browser gawaimu.
2. Masukkan nomor yang akan diregistrasi. Klik verify.
3. Selanjutnya masukkan nomor KTP dan KK-mu di kolom yang telah disediakan.
- Untuk pengguna kartu SIM dengan operator seluler Tri:
1. Buka tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistration di aplikasi web browser gawaimu.
2. Masukkan nomor HP yang akan diregistrasi, beserta nomor KTP dan KK-mu.
3. Klik ‘Minta Kode Rahasia’. Sistem operator akan mengirim kode tersebut ke nomor yang sudah kamu masukkan.
4. Ketik kode yang sudah dikirim ke nomormu di kolom yang disediakan.
5. Terakhir, masukkan 4 angka terakhir nomor ICCID. Nomor tersebut bisa kamu lihat di belakang kartu SIM yang kamu gunakan. Selanjutnya klik kirim.
ADVERTISEMENTS
Kewajiban registrasi ini nggak hanya dibebankan pada WNI saja lho, WNA juga harus mendaftarkan nomornya
Kalau kamu adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) atau punya relasi berkebangsaan asing, kamu bisa memerintahkan mereka untuk mendatangi langsung gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Nantinya, petugas gerai akan mencatat data-data WNA dan membantu meregistrasi kartunya.
Nah itu dia guys, mudah ‘kan? Kamu bisa memilih mau pakai cara yang mana yang menurutmu paling simpel. Selamat mencoba~