Alur Mengurus Pindah Alamat KTP. Nggak Bolak-Balik Lagi ke Daerah Asal Ketika Ada Urusan

cara mengurus pindah alamat KTP

Ketika memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal secara permanen, ada baiknya untuk segera mengurus pergantian data alamat di dalam KTP. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesulitan ketika berhadapan dengan urusan-urusan yang perlu menyertakan KTP sebagai salah satu syaratnya. Sayangnya, banyak dari kita yang masa bodoh, nggak mau repot, atau masih bingung bagaimana cara untuk mengurus pindah alamat KTP.

Nah, buatmu yang sudah memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal, Hipwee Tips akan berbagi informasi tata cara mengurus alamat pindah KTP sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS

1. Pertama, tentu kamu harus mengurus surat pengantar dari RT/RW di alamat asal terlebih dahulu

Alur Mengurus Pindah Alamat KTP. Nggak Bolak-Balik Lagi ke Daerah Asal Ketika Ada Urusan

Pindah alamat KTP via rri.co.id

Untuk bisa mengurus surat pindah, siapkan berkas persyaratannya terlebih dahulu. Tenang, berkasnya nggak banyak kok. Kamu hanya perlu datang ke ketua RT dari daerah asal, lalu meminta surat pengantar pindah alamat KTP. Sertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk asli (KTP) sekaligus fotokopiannya. Jangan lupa ingat-ingat alamat lengkap domisili yang kamu tinggali sekarang untuk dicantumkan di surat pengantar, ya.

Setelah dapat surat pengantar dari RT, lanjut menemui ketua RW untuk minta tanda tangan. Nah, sampai sini, langkah meminta surat keterangan pindah alamat KTP dari RT dan RW selesai.

ADVERTISEMENTS

2. Lanjutkan surat pengantarmu ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kantor CAPIL untuk mendapatkan surat keterangan pindah

Alur Mengurus Pindah Alamat KTP. Nggak Bolak-Balik Lagi ke Daerah Asal Ketika Ada Urusan

mengurus sampai kantor CAPIL via disdukcapil.banjarmasinkota.go.id

Siapkan berkas seperti surat keterangan dari RT/RW, KK, KTP, beserta fotokopiannya, lalu melanjutkan pengurusannya seperti yang Hipwee Tips rangkum berikut.

  1. Laporkan ke kelurahan tempat tinggal asalmu bahwa kamu ingin pindah alamat. Serahkan berkas yang dibutuhkan.
  2. Mengisi formulir permohonan pindah yang sudah disediakan oleh kelurahan.
  3. Kamu akan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan untuk diteruskan ke kantor kecamatan.
  4. Datang ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat keterangan dari desa.
  5. Setelah ditandatangani dari pihak kecamatan, datanglah ke CAPIL dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan menyerahkan semua berkas persyaratan yang diminta. Nah, surat keterangan pindah inilah yang akan kamu bawa ke alamat tujuan pindahmu nantinya.

NB: Biasanya KTP lamamu akan ditarik agar nggak terjadi dobel data ketika mengeluarkan KTP baru

ADVERTISEMENTS

3. Setelah selesai dengan pemberkasan di alamat asal, kamu harus lanjut mengurus surat pindah datang di alamat tujuan. Semangat, perjuanganmu belum selesai!

Alur Mengurus Pindah Alamat KTP. Nggak Bolak-Balik Lagi ke Daerah Asal Ketika Ada Urusan

urus surat pindah datang via madiuntoday.id

Sama seperti di alamat asal, di alamat tujuan nanti, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang akan digunakan untuk menyelesaikan pemberkasan pindah alamatmu.

Tahapannya hampir sama, kamu cukup menyiapkan surat pengantar dari RT/RW alamat tujuan pindah, surat keterangan pindah dari CAPIL yang sebelumnya sudah kamu urus, dan surat keterangan domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat rumahmu. Kalau kamu numpang, berarti bawalah fotokopi KTP kepala rumah tangga dari rumah yang kamu tumpangi.

ADVERTISEMENTS

4. Berkas sudah siap, kini saatnya kamu melanjutkan mengurus pindah alamatmu di kelurahan hingga CAPIL alamat pindahmu. Langsung saja yuk cek prosedurnya!

Alur Mengurus Pindah Alamat KTP. Nggak Bolak-Balik Lagi ke Daerah Asal Ketika Ada Urusan

mengurus KTP baru di alamat baru via nglebur.blorakab.go.id

  1. Pertama, kamu perlu mendatangi kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
  2. Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangi olehmu dan kepala desa setempat.
  3. Setelah ditandatangani, bawa formulir permohonan pindah dari kelurahanmu ke kecamatan untuk ditandatangani oleh camat.
  4. Kalau sudah, kamu masih harus membawa formulir dan persyaratan lainnya ke CAPIL untuk diserahkan kepada petugas di sana.
  5. Di sini, Kepala Dinas CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Sudah deh selesai. Simpan surat keterangan pindah tersebut dengan baik karena akan berguna sebagai penganti KTP, sementara menunggu KTP barumu diterbitkan.

Prosedur dan syarat pindah alamat KTP ini tentu berbeda-beda di tiap tempat atau daerah. Agar lebih mudah, kamu bisa menanyakan kembali ke RT atau RW setempat ketika ingin mengurus pindah alamat. Memang sih, ada keribetan tersendiri ketika mengurus pindah alamat KTP, tapi kemudahan-kemudahannya menyusul kemudian setelah alamat KTP-mu sudah sesuai dengan tempat tinggalmu sekarang. Semoga artikel ini membantu, ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Helga-nya Arnold!

Editor

salt of the earth, light of the world