Cara membayar hutang puasa itu ada ketentuannya. Jika kamu ingin melakukannya, maka wajib mengikuti aturan yang sudah Allah Swt. dan Rasul saw. gariskan.
Pada dasarnya, cara mengganti puasa tergantung dari penyebab bolongnya. Masing-masing penyebab, punya cara tersendiri yang perlu kamu pahami.Â
ADVERTISEMENTS
1. Membayar Puasa dengan QadhaÂ
Ini adalah cara membayar hutang puasa Ramadhan karena haid. Bentuk dari cara ini adalah melakukan shaum sejumlah hari yang batal. Misalnya batalnya 5 hari, maka sejumlah itu pula shaum penggantinya.
Selain karena haid, kewajiban qadha juga berlaku bagi orang-orang yang tidak puasa dalam kategori berikut:
- Melakukan safar (perjalanan)
- Lupa niat ketika malam hari
- Mengalami sakit seperti ayan
- Sengaja membatalkan puasa
Untuk alasan yang terakhir, selain mengganti puasa, seseorang harus benar-benar bertaubat dan komitmen tidak mengulangi lagi. Hal itu karena sesungguhnya hal itu merupakan dosa besar.Â
ADVERTISEMENTS
2. Membayar Puasa dengan Fidyah
Dalam kondisi tertentu, puasa tidak perlu seorang muslim bayar dengan puasa, melainkan dengan fidyah.Â
Secara bahasa, fidyah artinya membayar denda karena ada larangan yang dilakukan. Fidyah ini bentuknya memberikan makanan kepada fakir, miskin, atau orangtua yang sakit dan harapan sembuhnya sedikit.
Umumnya, fidyah dibayar dengan memberikan makanan pokok dalam jumlah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Takaran 1 mud ini adalah segenggaman tangan orang dewasa.
Cara kedua ini berlaku untuk:
- Mereka yang sudah renta, sehingga kondisinya tidak memungkinkan puasa.
- Mereka yang sakit parah, namun harapan untuk sembuhnya kecil bahkan tidak mungkin
- Orang yang sudah mati, namun pernah tidak puasa karena alasan yang tidak syar’i.
- Wanita dalam kondisi hamil atau kondisi menyusui, pada saat yang sama ia khawatir dengan keselamatan dirinya jika berpuasa.
ADVERTISEMENTS
3. Membayar Puasa dengan Qadha dan Fidyah
Terakhir, ada kelompok yang punya mendapatkan tuntutan untuk mengganti puasa dengan dua hal sekaligus. Baik dengan meng-qadha sekaligus dengan bayar fidyah.
Ada dua golongan yang wajib melakukannya, antara lain:
- Orang yang tidak puasa atau batal puasa karena khawatir dengan keselamatan orang lain, seperti ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan janin atau anaknya. Namun pada saat yang sama, ia sebenarnya merasa mampu untuk puasa.
- Orang yang lalai dari kewajiban qadha’, yakni orang yang punya kewajiban qadha namun melewatkannya hingga tahun berikutnya. Jadi, cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu, jika karena lalai adalah dengan qadha sekaligus fidyah.
Sementara itu, bagi orang-orang yang masih kecil (belum baligh) atau dalam kondisi gila, maka tak ada keharusan membayar puasa. Tuntutan qadha atau fidyah tidak berlaku untuknya.
Nah, setelah tahu cara membayar hutang puasa itu berbeda-beda, kira-kira kamu masuk dalam golongan mana?