Ini Perbedaan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Serupa tapi Tak Sama

Ada yang bisa diklaim semuanya dalam satu waktu, ada pula yang bisa cair tiap bulan

Setiap karyawan baik itu swasta maupun pemerintah berhak memiliki jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program-program tersebut, di antaranya adalah Jaminan Pensiun atau BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) atau dikenal juga dengan Jamsostek.

Meski sama-sama program dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi secara tujuan, manfaat, hingga iurannya berbeda lo, ya. Namun, kebanyakan orang masih menganggap BPJS Pensiun masih sama dengan JHT. Nah, untuk bisa lebih memahaminya, yuk simak informasi berikut yang sudah Hipwee rangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS

1. Pengertian BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua

BPJS Pensiun

Kartu BPJS Ketenagakerjaan | Credit by Qoala

BPJS Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak pada saat karyawan atau peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap sehingga nggak bisa bekerja lagi. BPJS Pensiun bisa dicairkan tiap bulan setelah pensiun.

Sementara itu, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap hingga harus berhenti bekerja, meninggal dunia, PHK, dan meninggalkan NKRI. JHT bisa dicairkan sekaligus, hanya saja di aturan terbarunya, pencairan penuh bisa dilakukan ketika usia 56 tahun.

Dari sini, perbedaan BPJS Pensiun dan JHT cukup terlihat, begitu juga terkait manfaat yang diberikan. Sederhananya, BPJS Pensiun itu seperti jaminan kesejahteraan setelah masa pensiun yang secara umum dananya diberikan tiap bulan. Kalau JHT seperti tabungan selama bekerja, dan boleh diambil ketika sudah berusia 56 tahun.

ADVERTISEMENTS

2. Manfaat yang diberikan dari BPJS pensiun dan JHT

BPJS Pensiun

Kartu BPJS Ketenagakerjaan | Credit by Amartha

Baik BPJS Pensiun karyawan swasta maupun PNS memiliki manfaat yang sama yakni berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan sesuai ketentuan. Sementara JHT diberikan sekaligus, jadi nggak rutin menerima bulanan. Berikut perbedaan manfaat BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua.

Manfaat BPJS Pensiun diberikan tiap bulan dengan ketentuan berikut:

  • Pensiun hari tua, diterima setelah masuk usia pensiun hingga meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima jika mengalami cacat total akibat kecelakaan atau penyakit
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai anak usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Maksimal hanya 2 anak yang bisa terdaftar
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia (khusus bagi peserta yang nggak punya suami/istri/anak)

Sementara itu, di Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT secara penuh ketika peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK baru bisa diberikan setelah peserta berusia 56 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi peserta setelah memasuki usia pensiun.

Jika peserta mengalami cacat total atau penyakit yang membuatnya nggak bisa bekerja, atau meninggal dunia, maka manfaat JHT ini akan diberikan sekaligus meski usianya belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Dana akan diberikan 1 bulan setelah penetapan cacat total berdasarkan Undang-undang dan 1 bulan setelah tanggal kematian, jika peserta meninggal dunia.

Kendati demikian, manfaat JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan ketentuan maksimal 30% dari seluruh dana yang terkumpul untuk kepemilikan rumah atau 10% dalam rangka persiapan masa pensiun. Kamu bisa memilih salah satu dari kedua pilihan tersebut. Namun, hanya berlaku jika masa kepesertaanmu minimal 10 tahun.

ADVERTISEMENTS

3. Besaran iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan

BPJS Pensiun

Aplikasi BPJS | Credit by BPJS Ketenagakerjaan

Besar pencairan BPJS Ketegakerjaan baik itu Jaminan Pensiun maupun JHT ditentukan berdasarkan formula tertentu. Dana merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Selain manfaat dan tujuan yang diterima, besar iuran BPJS Pensiun dan JHT juga berbeda.

Iuran BPJS Pensiun dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 2% dan oleh karyawan atau pekerja sebesar 1% dari upah sebulan. Sementara iuran JHT dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dan 2% oleh pekerja dari upah sebulan.

ADVERTISEMENTS

4. Proses pencairan sesuai kriteria dan ketentuan

BPJS Pensiun

Kantor layanan BPJS | Credit by Media Indonesia

Cara pengambilan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan manfaat di atas. Dalam prosedur pencairannya, kamu bisa memilih secara online maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat di kotamu. Jika kamu ingin melakukan pencairan secara online, sila buka bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui proses dan detail persyaratannya.

Jika datang langsung ke kantor cabang, maka datanglah tanpa perwakilan kecuali kondisi peserta sudah meninggal dunia. Di sana akan diarahkan mulai dari pengambilan nomor antrean, kelengkapan berkas, hingga proses wawancara. Secara umum, proses pencairan antara BPJS Pensiun sama dengan JHT, hanya saja persyaratannya berbeda, sesuai kriteria atau kondisi peserta.

Nah, itulah  perbedaan antara BPJS Pensiun dan JHT yang harus kamu pahami. Alih-alih hanya tertib iuran, sebagai peserta kita juga harus paham apa saja manfaat dan tujuan jaminan kesejahteraan ini, supaya nggak bingung jika saatnya bisa merasakan manfaat iuran yang sudah di bayarkan tiap bulan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

salt of the earth, light of the world