Bagi pemilik bisnis, mendaftarkan bisnisnya merupakan salah satu bentuk legalitas. Pendaftaran UMKM kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun. Dengan cara daftar UMKM online, para pengusaha tak perlu lagi merasa kesulitan akibat terkendala masalah teknis.
Di artikel ini, akan dibahas bagaimana cara daftar UMKM secara online, mulai dari pengajuan NIB sampai pengajuan izin operasional. Buat kamu yang ingin mendaftar juga, yuk simak informasi berikut!
ADVERTISEMENTS
Tutorial Cara Daftar UMKM Online
Setiap bisnis UMKM yang ingin mendaftarkan diri wajib memperoleh izin usaha dari OSS. Tujuannya adalah agar bisnis tersebut lebih mudah untuk mengikuti berbagai program, termasuk program bantuan sosial dari pemerintah.
Berikut adalah step by step cara daftar UMKM lewat online untuk pendaftaran izin NIB.
- Buka website oss.go.id, lalu pilih jenis usaha yang sedang kamu tekuni.
2. Pilih jenis usaha, apakah perorangan atau sudah berbadan usaha.
3. Masukkan nomor telepon dan email, lalu klik Kirim Kode Verifikasi Melalui WhatsApp.
4. Masukkan kode verifikasi yang kamu peroleh.
5. Jika sudah berhasil membuat akun, login dengan akun yang telah kamu buat.
6. Pilih Perizinan Berusaha >> Perseorangan.
7. Pilih jenis usaha yang hendak kamu daftarkan, apakah usaha kecil atau mikro.
8. Isi formulir data diri secara lengkap dan tepat.
9. Klik Simpan, lalu klik Lanjutkan.
10. Tekan Tambah Usaha pada formulir daftar usaha.
11. Isi formulir data usaha secara lengkap, lalu klik Simpan >> Selanjutnya.
12. Jika memiliki lebih dari satu usaha, klik kembali Tambah Usaha.
13. Cek kembali kesesuaian data yang telah kamu isi di halaman preview.
14. Beri tanda centang pada kotak “Disclaimer”, kemudian tekan Proses NIB.
Setelah proses cara daftar UMKM secara online selesai, kamu masih bisa melihat dan mengecek kembali dokumen NIB yang telah kamu ajukan. Melalui fitur preview, kamu juga bisa mencetak izin usaha dalam bentuk QR.
Nah, setelah proses pengajuan NIB ini selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan proses izin operasional atau komersial. Namun, ini tidak wajib, hanya untuk yang membutuhkan saja.
ADVERTISEMENTS
Cara Daftar Izin Operasional/Komersial
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan izin operasional atau komersial adalah sebagai berikut.
- Masuk ke menu Permohonan, lalu pilih IUMK.
- Klik Izin Komersial/Operasional dan tekan No NIB/Nama Kegiatan Usaha.
- Selanjutnya, tekan Pilih NIB.
- Tekan tombol Pilih Kegiatan Usaha sesuai dengan daftar yang muncul.
- Klik Izin Komersial/Operasional dan lengkapi semua data yang perlu.
- Jika sudah selesai, tekan Lanjut dan Simpan.
- Tekan Preview Izin untuk melihat kembali draft izin operasional atau komersial yang kamu ajukan.
- Jika sudah sesuai, tekan Lanjut dan Simpan.
- Untuk melihat hasil izin operasional/komersial yang telah diterbitkan OSS, tekan Preview Izin Komersial/Operasional.
Kini, kamu tidak perlu khawatir lagi ada kendala teknis dalam melakukan pendaftaran UMKM. Kamu bisa ikuti cara daftar UMKM melalui website OSS secara online. Gimana, mudah kan? Yuk segera daftarkan bisnismu.