Seringkali kita mungkin menyamaratakan jika seseorang bekerja menjadi PNS berarti penghasilannya banyak dan selalu ajeg. Mungkin benar penghasilannya ajeg dengan satu bulan minimal akan mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan, namun jika nominal yang didapat dikatakan besar sih hal itu sebenarnya cukup relatif. Lagipula ada golongan-golongan di dalam PNS yang membuat setiap pegawai ternyata menerima angka yang berbeda tergantung golongan tersebut.
Belum lagi tunjangan yang didapatkan untuk dinas-dinas tertentu juga bisa saja beda lo. Ada beberapa di antaranya yang lebih besar dari yang lain. Jika kamu tertarik dalam bidang karier ini, ada baiknya simak dulu rinciannya sebelum mendaftar yuk!
ADVERTISEMENTS
1. Dibanding dengan pemerintah provinsi di daerah lainnya, ternyata Pemprov DKI Jakarta memiliki tunjangan yang paling tinggi
Hal ini bisa terjadi mengingat APBD yang diterima juga merupakan yang paling tinggi. Dilansir dari Kompas, ada sebuah tunjangan yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya bisa mencapai Rp17.370.000,00 bagi pemegang jabatan fungsional umum dan teknis terampil. Nominal ini akan berbeda-beda tergantung dengan masa kerja serta jabatan yang dimiliki.
ADVERTISEMENTS
2. Ada beberapa kementerian yang ternyata juga memiliki nominal tunjangan terendah hingga tertinggi yang jumlahnya sama lo
Dilansir dari Detik Finance, ada beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perindustrian yang memiliki tunjangan dengan jumlah yang sama. Tunjangan kinerja di beberapa kementerian tersebut memiliki kisaran dari yang terendah adalah Rp2.531.250,00 dan yang tertinggi adalah Rp33.240.000,00.
ADVERTISEMENTS
3. Badan yang memiliki fungsi sebagai pengawas keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki tunjangan yang tinggi
Tunjangan BPK ini diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014 yang berisi bahwa tunjangan pegawai BPK paling rendah adalah untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp1.540.000,00 dan tertinggi diberikan kepada kelas jabatan 17 dengan nominal Rp41.550.000,00
ADVERTISEMENTS
4. Masih berhubungan dengan keuangan, Kementerian Keuangan menjadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang terbilang cukup tinggi
Kementerian yang mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara ini hampir selalu memiliki banyak peminat saat tes CPNS, pasalnya instasi ini juga memiliki tunjangan cukup tinggi bagi para pegawainya. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang paling rendah adalah Rp2.575.000,00 dan untuk kelas jabatan 27 memiliki nominal sebesar Rp46.950.000,00.
ADVERTISEMENTS
5. Direktorat Jenderal Pajak menjadi instansi yang paling tinggi tunjangannya bahkan hampir seratus juta! Wow~
Direktoral Jenderal Pajak (DJB) ternyata memiliki tunjangan yang lebih tinggi daripada di Kementerian Keuangan lo. Jumlah pegawainya juga ternyata merupakan yang paling banyak di antara instansi yang lain di Indonesia. Tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan untuk level pelaksana sebesar Rp5.361.000,00 dan yang tertinggi untuk pejabat struktural eselon I sebesar Rp99.720.000,00.
Dengan tunjangan yang tinggi, tak heran jika terhitung sulit juga untuk masuk ke beberapa instansi tersebut. Peminat saat tes CPNS untuk masuk ke sana biasanya ada banyak sehingga peluang semakin sedikit. Akan tetapi, jika kamu tak mencoba, tak akan ketahuan juga apakah bisa lolos atau tidak. Kamu tergiur untuk mencoba?