Banyak yang bilang sekarang ini milenial sulit untuk membeli rumah. Ya bagaimana, gaji setara UMK tapi biaya hidup juga tinggi, akhirnya keinginan untuk membeli rumah hanya jadi angan-angan kecuali kalau dapat tanah dan rumah warisan. Kalaupun akhirnya mampu memiliki dari hasil usaha sendiri biasanya dengan sistem angsuran yang harus dibayar selama berpuluh-puluh tahun itu saja kadang lokasinya nun jauh di sana. Akan tetapi, kini ternyata ada juga pilihan lain untuk mendapatkan sebuah hunian yang harganya cukup murah lo.
Alternatif tersebut adalah membeli rumah hasil lelang bank. Akan tetapi, kamu perlu pintar-pintar dulu sebelum memutuskan untuk membelinya. Ada beberapa hal yang mesti diketahui dan dipertimbangkan agar tak salah ambil keputusan. Simak yuk penjelasan selengkapnya berikut ini!
ADVERTISEMENTS
Pelelangan rumah biasanya dilakukan karena debitur tidak membayar sehingga rumah tersebut disita oleh bank
Dilansir dari Kompas, rumah yang disita ini biasanya karena nasabah bank tidak mampu membayar hingga melunasi cicilan KPR sehingga rumah akan dijual dengan harga yang lebih murah bahkan dari harga perdana. Menurut CEO Properti Watch , Ali Tranghanda, yang penting bagi bank adalah bahwa uang kredit yang dipinjamkan bisa kembali. Makanya mereka kerap memberikan potongan sampai 70% dari harga pasaran rumah tersebut lo.
ADVERTISEMENTS
Walau harganya murah namun ada juga risiko yang harus diambil saat membeli rumah sitaan ini, tapi masih bisa diatasi kok
Selain bisa mendapatkan rumah dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya rumah yang dilelang terletak di kawasan perumahan yang berkembang sehingga fasilitas sudah memadai dan dekat dengan banyak pusat tempat yang cukup strategis. Risikonya biasanya rumah-rumah seperti ini memerlukan biaya renovasi karena ada beberapa bagian yang mungkin sudah rusak. Pun ada risiko lain seperti adanya masalah-masalah tak terduga karena penghuni sebelumnya jika tak berhati-hati dalam memilih rumah yang dibeli.
ADVERTISEMENTS
Karena berbagai risiko yang ada, maka ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan dan dilakukan sebelum membeli rumah jenis ini
Masalah tak terduga yang sering muncul misalnya rumah sering didatangi debt collector atau ternyata belum benar-benar kosong. Sehingga riset harus dilakukan seperti bertanya kepada tetangga sekitar perihal seperti apa penghuni sebelumnya, pun pengecekan kondisi fisik bangunan juga harus dilakukan seperti bagian mana saja yang kira-kira memerlukan renovasi dan berapa lagi biaya yang dibutuhkan. Yang tak kalah penting adalah perlunya memastikan sertifikat, IMB, dan surat-surat lainnya secara detail agar tak terkena masalah nantinya
ADVERTISEMENTS
Jika menginginkan untuk membeli rumah sitaan ini maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan
Kamu bisa mendatangi langsung lokasi lelang namun biasanya lelang juga dilakukan dengan cara online, di situs yang disediakan biasanya akan ada pula fasilitas seputar rumah-rumah sitaan dari seluruh Indonesia. Jika ada yang cocok maka kamu bisa menghubungi bank setempat untuk mengajukan transaksi pembelian. Berikut ini beberapa situs yang bisa dikunjungi:
- Info Lelang BRI: https://infolelang.bri.co.id/
- Rumah Murah BTN: https://rumahmurahbtn.co.id/
- Lelang Bank Mandiri: https://lelang.bankmandiri.co.id/
- Lelang Agunan BNI: https://lelangagunan.bni.co.id/
Kini mendapatkan rumah yang relatif murah dengan fasilitas yang cukup lengkap dan tak terlalu berada di pinggiran bisa didapatkan. Akan tetapi, ada baiknya siapkan dana tunai karena dilansir dari beberapa sumber pembayaran lelang harus dilunasi 5 hari setelah lelang dilakukan. Namun tak perlu khawatir karena ada juga bank yang menyediakan layanan KPR untuk rumah lelang yaitu BTN. Selamat berburu rumah ya, Gengs!