Sebagai seseorang yang baru pertama kali bekerja, tentu kamu merasa bingung ketika harus menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja merupakan berkas resmi dari perusahaan yang berisi penawaran kerja untukmu jika sudah diterima. Sebelum benar-benar bekerja dan menandatangani kontrak kerja, ada baiknya jika kamu memahami aturan yang berlaku baik dari lingkup internal maupun lingkup lebih luas yakni aturan UU Ketenagakerjaan. Ini wajib dilakukan agar kamu tahu hak-hakmu sebagai pekerja.
Berikut beberapa hak pekerja kantoran yang wajib kamu tanyakan sebelum menandatangai kontrak kerja. Supaya kamu dan perusahaan sama-sama enak dan percaya.
ADVERTISEMENTS
1. Pastikan gaji yang kamu terima dari perusahaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan
Perusahaan wajib mengikuti ketentuan Upah Minimum Regional yang berlaku di kabupaten/kota yang ditinggali. Perusahaan juga diwajibkan untuk meninjau besaran upah ketika pekerja sudah bekerja selama lebih dari satu tahun dan nggak boleh mendiskriminasi pekerja perempuan maupun laki-laki. Hak dasar ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003 dikatakan, seorang pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak.
ADVERTISEMENTS
2. Pastikan juga kamu mendapatkan hak untuk berlibur, cuti, istirahat, serta memperoleh pembatasan waktu kerja
Hal ini diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan upah lembur. Di samping itu, seorang pekerja juga diberi hak untuk menunaikan ritual keagamaan menurut tata cara tertentu yang diatur oleh agama yang dianutnya.
ADVERTISEMENTS
3. Perusahaan juga berhak memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja
Biasanya ini diberikan perusahaan dalam bentuk asuransi jiwa atau jaminan kerja. Hak-hak ini juga termasuk jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. Semua peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003.
ADVERTISEMENTS
4. Sering nggak digubris! Ternyata pekerja juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi karier, mengembangkan minat, bakat, dan kemampuannya
Hak ini diberikan oleh perusahaan dalam bentuk pelatihan atau workshop yang mendukung minat dan bakat pekerja. Hak dasar ini diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, yang menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mengembangkan potensi kerja, serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan.
ADVERTISEMENTS
5. Pastikan jam kerja yang akan kamu kerjakan nanti sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah
Jam kerja seorang pekerja nggak semata-mata diputuskan sebuah perusahaan, melainkan harus sesuai  dengan UU pasal 7, yang menyatakan bahwa 7 jam satu hari untuk pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu, dan 8 jam bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.
ADVERTISEMENTS
6. Meski nggak ingin ini terjadi, namun kamu juga perlu memastikan hakmu ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak
Seorang Pekerja yang di-PHK secara sepihak berhak mendapatkan uang pesangon. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pesangon yang dimaksud meliputi atas gaji pokok dan tunjangan tetap, yang berisi komponen upah yang tetap dibayar meski yang bersangkutan absen bekerja.
Secara sederhana, hak para pekerja sudah diatur dengan sangat rinci dalam UU dan peraturan lainnya, sementara kewajiban pekerja pun juga sudah diatur secara rinci oleh perusahaan masing-masing yang menjadi tempatmu bekerja. Makanya, penting buatmu untuk menanyakan hak-hak pekerja ini sebelum tanda tangan kontrak kerja, biar nggak menyesal dan rugi belakangan.