Sudah jadi hal lumrah jika setelah beberapa lama bekerja, kamu mulai merasa nggak nyaman dan ingin mengundurkan diri. Namun, sebelum resign, kamu perlu melakukan beberapa kewajiban mendasar yang ternyata juga di atur dalam Undang-Undang. Tak hanya pekerja, ternyata perusahaan pun juga harus memenuhi kewajiban yang mana menjadi hak karyawan saat mengundurkan diri. Sekalipun karyawan tersebut keluar dengan sukarela.
Sebagai bekal, ketahui beberapa hak yang seharusnya kamu dapatkan saat resign nanti. Kalau perusahaan nggak memberikannya, kamu bisa mempertanyakan, karena ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).
ADVERTISEMENTS
1. Hak pertama yang akan didapat ialah uang pisah
Uang pisah ini biasanya diartikan sebagai uang penghargaan atas loyalitas karyawan yang sudah bekerja selama batas waktu tertentu. Biasanya uang pisah diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya nggak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung atau non management committee. Namun, besarannya nggak diatur undang-undang sehingga perusahaan bisa menghitung jumlahnya berdasarkan ketentuan yang dibuat sendiri atau sesuai kesepakatan awal dengan karyawan.
ADVERTISEMENTS
2. Kamu pun berhak mendapat uang dari cuti tahunan yang belum diambil dan gugur
Ketetapan ini merupakan salah satu bentuk dari uang pengganti hak berdasarkan peraturan cuti sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4) yang berbunyi: “hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang.”
Penghitungan uang pengganti cuti ini dihitung menggunakan rumus:
Perhitungan nominal uang cuti tahunan masing-masing perusahaan berbeda, tergantung kebijakannya. Nah, ada baiknya jika kamu memastikan lagi ke perusahaan sebelum nanti resign dan ternyata malah nggak sesuai ekspektasi.
ADVERTISEMENTS
3. Kamu berhak mendapat ongkos pulang jika titik kontrak dengan lokasi bekerja terakhir nggak sama
Misalnya begini, kamu tanda tangan kontrak di Lampung kemudian dipindah kerjakan di Lombok hingga saat pengunduran diri. Nah, kondisi seperti inilah yang memungkinmu untuk mendapat hak uang ongkos dari perusahaan. Tapi, jika saat mengundurkan diri kamu sudah kembali ke Lampung, maka hak ini nggak bisa diperoleh. Besarannya tergantung kesepakatan kedua belah pihak, ya!
ADVERTISEMENTS
4. Hak lainnya ialah UP4 alias Uang Pengganti Perumahaan serta Pengobatan dan Perawatan
UP4 ini dihitung dari total nilai pesangon dan atau penghargaan masa kerja sesuai dengan ketetapan yang ada. Pada dasarnya uang UP4 didapat dengan rumus:
UP4 = 15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)
Meski sempat jadi bahan perdebatan, namun belum ada putusan MK yang membatalkan aturan mengenai pemberian UP4 ini, sehingga sampai sekarang perusahaan wajib memberikannya ke karyawan yang mengundurkan diri.
ADVERTISEMENTS
5. Tuntut juga hak lain yang sebelumnya dijanjikan atau disebut perusahaan dalam surat perjanjian kerja
Selain undang-undang, biasanya perusahaan juga punya aturan yang memuat hak dan kewajiban karyawan ketika resign. Nah, kamu pun berhak menuntutnya jika apa yang tertulis dan dijanjikan ternyata nggak sesuai dengan yang didapatkan. Pastikan juga kamu memperolah Surat Keterangan Kerja atau verklaring setelah resign nanti.
Baiknya, mulai sekarang pahami hakmu sebagai pekerja agar terhindar jadi masalah hukum dan merugi akibat kecurangan perusahaan saat resign. Namun, sebelum menuntuk hak-hak di atas, pastikan kamu sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dulu, ya!