Ada yang mengatakan bahwa hakim merupakan kaki tangan Tuhan yang membantu menegakkan keadilan di dunia. Hakim merupakan profesi di bidang hukum yang bertugas memutuskan sebuah perkara.
Perannya ini cukup penting dalam menegakkan keadilan.Oleh karena itulah, tidak heran jika gaji hakim berada di angka yang fantastis. Yuk, simak rincian gaji hakim dan tunjangannya di Indonesia.Â
ADVERTISEMENTS
Gaji pokok hakim
Aturan mengenai pemberian gaji pokok hakim tercantum di dalam PP No. 94 Tahun 2012. Seorang hakim dengan golongan III/A dengan masa kerja 0-2 tahun akan mendapat gaji pokok sebesar 2 jutaan. Sedangkan gaji hakim tertinggi yaitu golongan IV/E dengan yakni 4,9 jutaan.Â
Angka tersebut memang terlihat kecil. Namun hakim tidak hanya menerima gaji pokok. Gaji Hakim juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas, seperti :
- Tunjangan jabatan
- Kedudukan protokol
- Rumah dinas
- Jaminan kesehatan serta keamanan
- Fasilitas transportasi
- Biaya perjalanan dinas
- Penghasilan pensiun serta tunjangan lainnya.Â
ADVERTISEMENTS
Tunjangan hakim
Besar tunjangan hakim dapat menembus angka Rp40 jutaan yang tergantung pada jabatan serta lokasi tempat kerja. Misalnya saja, Hakim Ketua di kelas pengadilan 1A khusus maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 27 juta.Â
Tentu saja angka tersebut akan berbeda jika menjadi Hakim Ketua yang bekerja di Pengadilan Tinggi. Hakim Ketua yang bertugas di Pengadilan Tinggi akan mendapat tunjangan sebesar Rp40,2 juta.Â
ADVERTISEMENTS
Tunjangan uang kemahalan atau tunjangan tambahan
Selain mendapat tunjangan berdasar jabatan dan lokasi kerja, seorang hakim juga berhak memperoleh tambahan gaji berdasar pada zona kerja.Â
Hakim yang bertugas di Zona 1 (Pulau Jawa) mendapat tunjangan Rp0. Sementara yang bertugas di Zona 2 (Pulau Sumatera, Kalimantan., Sulawesi serta Nusa Tenggara) mendapat tunjangan Rp1,35 juta.Â
Selanjutnya, Hakim yang bekerja di Zona 3 ( Wilayah Papua, Maluku, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan) mendapat tambahan tunjangan Rp2,4 juta. Sedangkan yang bekerja di Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuma) mendapat tunjangan kemahalan Rp10 juta.Â
Demikianlah rincian gaji hakim dan tunjangannya yang mencapai puluhan juta per bulan. Untuk calon hakim yang baru lulus pendidikan hakim akan mendapat penghasilan minimum 10 jutaan. Bagaimana, tertarik menjadi hakim?Â
Semoga informasi tentang gaji hakim di atas dapat bermanfaat, ya.