“Itu lo, Dek. Mbak Nia sekarang udah jadi PNS. Kamu mbok coba daftar.”
“Oh itu pacar kamu? Kerjanya apa? Mending sama anaknya Pak Purwo, dia PNS lo.”
Bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil atau PNS rasanya menjadi sebuah pencapaian sendiri bagi beberapa orang. Wajar saja mengingat bagaimana perjuangan mengalahkan ribuan orang untuk berada di posisi yang sekarang. Selain itu, yang sering dijadikan alasan adalah terjaminnya masa depan dengan gaji dan tunjangan yang stabil bahkan jika sudah pensiun sekalipun serta risiko pemecatan yang relatif kecil.
Akan tetapi, mungkin jika kamu masih awam dan belum terjun ke dunia PNS ini, maka sering muncul pertanyaan seputar “Memangnya berapa sih gaji dan tunjangan yang didapat?” Nah, jawaban tersebut bisa kamu dapatkan pada rincian berikut.
ADVERTISEMENTS
1. Gaji Pokok PNS dibagi tergantung dengan golongan yang dimiliki, mungkin yang satu ini jumlahnya terbilang standar atau bahkan kecil
PNS Golongan I
- Golongan IA = Rp 1.560.800,,00 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800,00 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan IB = Rp 1.704.500,00 (3 tahun) – Rp 2.474.900,00 (27 tahun)
- Golongan IC = Rp 1.776.600,00 (3 tahun) – Rp 2.557.500,00 (27 tahun)
- Golongan ID = Rp 1.851.800,00 (3 tahun) – Rp 2.686.500,00 (27 tahun)
PNS Golongan II
- Golongan IIA = Rp 2.022.200,00 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600,00 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II2 = Rp 2.208.400,00 (3 tahun) – Rp 3.516.300,00 (33 tahun)
- Golongan IIC = Rp 2.301.800,00 (3 tahun) – Rp 3.665.000,00 (33 tahun)
- Golongan IID = Rp 2.399.200,00 (3 tahun) – Rp 3.820.000,00 (33 tahun)
PNS Golongan III
- Golongan IIIA = Rp 2.579.400,00 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400,00 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IIIB = Rp 2.688.500,00 (0 tahun) – Rp 4.415.600,00 (32 tahun)
- Golongan IIIC = Rp 2.802.300,00 (0 tahun) – Rp 4.602.400,00 (32 tahun)
- Golongan IIID = Rp 2.920.800,00 (0 tahun) – Rp 4.797.000,00 (32 tahun)
PNS Golongan IV
- Golongan IVA = Rp 3.044.300,00 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000,00 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IVB = Rp 3.173.100,00 (0 tahun) – Rp 5.211.500,00 (32 tahun)
- Golongan IVC = Rp 3.307.300,00 (0 tahun) – Rp 5.431.900,00 (32 tahun)
- Golongan IVD = Rp 3.447.200,00 (0 tahun) – Rp 5.661.700,00 (32 tahun)
- Golongan IVE = Rp 3.593.100,00 (0 tahun) – Rp 5.901.200,00 (32 tahun)
ADVERTISEMENTS
2. Walaupun gaji pokoknya terbilang standar atau bahkan kecil namun tunjangan yang didapat cukup banyak lo. Harap dicatat, beda daerah beda pula peraturan soal tunjangan ini
Tunjangan yang pertama diberikan sebagai tunjangan kinerja yang besarannya diberikan berdasarkan 3 hal yaitu kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan, sehingga nominalnya bisa naik turun karena beberapa faktor tersebut. Biasanya tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada mereka yang bekerja di kementerian keuangan. Menurut Perpres Nomor 156 tahun 2014, pegawai kementerian keuangan yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46,95juta.
ADVERTISEMENTS
3. Untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, PNS juga mendapatkan tunjangan yang dibagi sesuai golongan
PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang berbeda-beda sesuai dengan golongan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Kisaran besarnya sebagai berikut:
- Golongan 1 = Rp 35.000,00
- Golongan 2 = Rp 35.000,00
- Golongan 3 = Rp 37.000,00
- Golongan 4 = Rp 41.000,00
ADVERTISEMENTS
4. Tak hanya untuk diri sendiri, PNS yang sudah menikah juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan anak
Tunjangan yang diterima untuk istri ini adalah sebesar 5%dari jumlah gaji pokok. Akan tetapi, jika suami dan istri sama-sama menjadi PNS maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu yang gajinya lebih tinggi. Sedangkan tunjangan untuk anak baik kandung maupun angkat diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan maksimal 3 anak. Syaratnya anak masih berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, masih menjadi tanggungan, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
ADVERTISEMENTS
5. Tunggu dulu! Masih ada lagi tunjangan PNS yaitu yang ditugaskan di jabatan struktural yang akan mendapatkan tunjangan jabatan
Tunjangan ini akan diberikan untuk golongan eselon I hingga V , besarannya adalah sebagai berikut:
- Eselon 1A = Rp 5.500.000,00
- Eselon 1B = Rp 4.375.000,00
- Eselon 2A = Rp 3.250.000,00
- Eselon 2B = Rp 2.025.000,00
- Eselon 3A = Rp 1.260.000,00
- Eselon 3B = Rp 980.000,00
- Eselon 4A = Rp 540.000,00
- Eselon 4B = Rp 490.000,00
- Eselon 5A = Rp 360.000,00
Walaupun gaji pokoknya sedikit ternyata ada banyak tunjangan yang jika dijumlahkan nominalnya lumayan besar. Pantas saja pada rebutan untuk menjadi salah satunya. Tapi, kalau selama ini kamu sudah mencoba dan belum bebrhasil juga tak perlu berkecil hati ya, gaji yang besar juga bisa kok didapatkan di perusahaan lain atau bahkan milikmu sendiri.