Sekarang siapapun yang punya tekad kuat bisa mendirikan bisnis sendiri. Mulai dari usaha rumahan seperti menjual keripik pisang, daster, sampai perabotan rumah tangga dari rotan. Jika ditekuni, hasilnya pun bisa sangat lumayan lo! Kalau bisnis kita bernilai di bawah 200 juta rupiah, berarti termasuk dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ternyata UKM mempunyai sejumlah keuntungan seperti boleh melakukan ekspor dan impor.
Sayangnya, masih banyak orang awam yang belum tahu perbedaan ekspor dan impor untuk UKM. Padahal, cara ini bisa mengembangkan bisnis kita dan menambah penghasilan. Supaya lebih jelas, yuk kita simak perbandingannya berikut ini!
ADVERTISEMENTS
1. Yang pertama kali perlu kita ketahui adalah pengertian dari ekspor dan impor. Cara kerjanya juga berbeda lo!
Saat melakukan ekspor, berarti kita menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Kita bisa memilih barang yang masih mentah seperti beras maupun barang yang sudah jadi seperti baju atau celana. Sedangkan impor adalah sebaliknya, yaitu membeli barang dari luar negeri untuk dijual ke dalam negeri. Kita bisa membeli bahan mentah untuk diolah di sini atau membeli barang yang sudah siap jual.
ADVERTISEMENTS
2. Konsumen untuk ekspor dan impor juga berbeda. Jadi kita perlu memerhatikan selera mereka agar barang laku terjual
Setiap negara mempunyai selera yang berbeda. Misalnya kebanyakan orang Indonesia lebih suka makanan yang kaya rempah-rempah, sedangkan orang Jepang lebih suka makanan dengan citarasa yang ringan. Hal ini perlu diperhatikan saat kita mengekspor maupun mengimpor barang. Pastikan barang yang dijual sesuai dengan selera konsumen di sana. Sebab kalau tidak, bisa-bisa barang kita sulit terjual. Jadi lakukan riset konsumen terlebih dulu ya, bisa dengan mencari referensi di internet.
ADVERTISEMENTS
3. Dari segi persaingan, ekspor dan impor mempunyai jumlah kompetitor yang berbeda. Jadi kita perlu berhati-hati memilihnya
Kalau menjual barang di luar negeri, berarti jumlah saingannya sangat banyak. Jadi kita perlu perlu menjual barang dengan standar kualitas yang bagus dan harga yang relatif terjangkau. Bagaimana kalau kita mengimpor barang? Jumlah saingannya relatif lebih sedikit. Apalagi kalau barangnya masih jarang dijual di sini, kita bisa mendominasi pasar dan meraih keuntungan yang banyak.
ADVERTISEMENTS
4. Jangan lupa untuk memperhitungkan pajak. Ternyata aturan pajak untuk ekspor dan impor berbeda lo
Selain memperhitungkan harga jual dan harga beli suatu barang, kita juga perlu mempertimbangkan pajaknya. Apalagi aturan pajak untuk ekspor dan impor berbeda. Dilansir dari Kompas, pemerintah menerapkan pajak ekspor baru sejak 30 Januari 2020. Barang yang kita beli dari luar negeri bakal dikenai pajak 17,5% dari harga barang. Tetapi ini hanya berlaku untuk barang yang harganya di atas 3 dollar AS atau sekitar Rp42.000.
Bagaimana dengan pajak ekspor? Jumlahnya relatif lebih sedikit. Untuk mendukung perekonomian, pemerintah sengaja membebaskan pajak ekspor untuk barang-barang tertentu. Tetapi tetap ada jenis barang yang dikenai pajak menurut peraturan tahun 2019, seperti dilansir dari KlikPajak. Misalnya pajak ekspor untuk rotan dan kayu adalah 15%.
ADVERTISEMENTS
5. Setiap pekerjaan pasti ada risikonya, begitu pula saat kita memutuskan untuk ekspor atau impor
Kalau memilih ekspor, kita memang bisa menjangkau konsumen yang lebih luas. Tetapi persaingannya tinggi sehingga harus benar-benar memerhatikan kualitas barang. Sedangkan kalau memilih impor, kita bisa memperoleh barang yang belum banyak dijual di sini. Tetapi jumlah pajaknya relatif lebih besar dibandingkan ekspor.
Sebelum menjadi eksportir maupun importir, kita perlu menimbang berbagai perbedaan yang sudah disebutkan. Masing-masing mempunyai risiko yang berbeda, jadi pilih aja sesuai kondisi dan kemampuan kita. Yang penting nggak perlu takut untuk memulai, yuk #KitaMulaiBersama supaya bisa bersama-sama memajukan #UKMDariDanUntukIndonesia 🙂 Semangat!