Apa itu cuti bersama? Karyawan swasta mah tetap qerja bagai quda.
Menindaklanjuti pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, pemerintah merevisi SKB cuti bersama 2020. Hasil revisi cuti bersama 2020 sebenarnya tak banyak berubah, hanya berbeda di cuti bersama lebaran 2020 saja. Jika mestinya cuti lebaran berlangsung di akhir Mei kemarin, pada cuti bersama 2020 terbaru, revisi cuti bersama lebaran digeser ke akhir tahun, yakni tanggal 28 hingga 31 Desember.
Menanggapi hal tersebut, tentu banyak karyawan yang ikut senang. Pasalnya mereka jadi bisa menikmati akhir tahun dengan lebih nyaman dan tenang tanpa takut cuti tahunannya terpakai. Sayangnya di beberapa perusahaan, cuti bersama justru tak diindahkan. Malah ada perusahaan yang tetap meminta karyawannya masuk atau boleh ikut cuti bersama tapi dipotong ke cuti tahunan. Nah, sebenarnya bagaimana sih aturan cuti bersama untuk karyawan swasta? Jawabannya simak di ulasan berikut, ya!
ADVERTISEMENTS
Penting untuk mengetahui perbedaan cuti tahunan dan cuti bersama supaya kamu nggak diakalin perusahaan
Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan perusahaan pada karyawan yang sudah bekerja sesuai waktu yang telah disepakati, biasanya sih 1 tahun. Untuk jumlah harinya, yakni 12 hari namun kadang ada juga perusahaan yang menambahkan jumlah hari sesuai jabatan atau masa kerja karyawan. Nah, jika karyawan mengajukan cuti sebelum 1 tahun atau sesuai batas waktu yang ditentukan, perusahan berhak menolaknya. Kalaupun mengizinkan, terhitung sebagai cuti di luar tanggungan.
Sedang cuti bersama adalah cuti yang diberikan saat hari besar keagamaan, biasanya Lebaran dan Natal. Cuti ini bersifat fakultatif atau pilihan yang umumnya dikaitkan dengan cuti tahunan. Penerapannya beda-beda di tiap perusahaan, khususnya perusahaan swasta.
ADVERTISEMENTS
Lantas, bagaimana aturan cuti bersama jika merujuk pada undang-undang atau peraturan pemerintah?
Pemerintah sudah mengatur hak untuk hari libur dan cuti karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedang peraturan cuti bersama, baru-baru ini juga mulai ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 70 Tahun 2018. Ada empat poin penting terkait cuti bersama yang perlu diketahui dalam SE tersebut, yaitu:
- Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja,
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,
- Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,
- Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Artinya, hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah juga berlaku untuk perusahaan swasta. Meski begitu, waktu pelaksanaan cuti bersama bagi karyawan bisa disesuaikan dengan kondisi dan operasional perusahaan. Jika memang tak memungkinkan untuk melaksanakan cuti bersama sesuai ketetapan waktu pemerintah, perusahaan boleh menggantinya dengan hari lain. Namun cuti bersama ini tetap harus diberikan.
Melansir laman Kompas, praktisi HRD Audi Lumbantoruan, mengungkapkan jika itu ditetapkan pemerintah, hak tambahan perubahan hari libur dan cuti bersama 2020 harus ditaati perusahaan, meski tambahan libur belum tercantum dalam PKB atau Perjanjian Kerja Bersama. Sayangnya, hingga saat ini ada perusahaan yang tetap memotong cuti tahunan karyawan, padahal mestinya ia menggunakan hak cuti bersamanya. Jadi, hal seperti inilah yang kudu dibenarkan.
ADVERTISEMENTS
Berdasarkan SKB 3 menteri, cuti bersama 2020 ditambahkan beberapa hari, termasuk saat cuti Lebaran kemarin yang akhirnya digeser ke akhir tahun nanti
Hingga saat ini, masih ada beberapa sisa cuti bersama yang bisa dinikmati karyawan. Berikut beberapa tanggal cuti bersama 2020 terbaru yang mengalami perubahan dan sering dibilang sebagai cuti bersama covid.
- Rabu, 28 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad
- Jumat, 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Natal
- Senin sampai Kamis, 28 sampai 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Keputusan cuti bersama 2020 ini wajib ditaati perusahaan. Tapi kembali lagi, waktu pelaksanannya bisa disesuaikan dengan kondisi dan operasional perusahaan. Kalau ada perusahaan yang nggak taat, kamu bisa menunjukkan Surat Edaran cuti bersama 2020 terbaru dari tiga menteri — Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020 mengenai perubahan cuti bersama 2020.
Nah, kalau kamu sendiri biasanya gimana? Apakah ikut libur tiap cuti bersama atau justru liburnya digeser ke hari lain? Meski bersifat tentatif, kamu tetap perlu mempertanyakan peraturan cuti bersama di kantormu jauh-jauh hari supaya bisa mempersiapkan kegiatan kalau memang pengin ngapa-ngapain terutama saat cuti bersama Desember 2020 yang cukup panjang nanti. Bahkan baiknya, aturan cuti bersama ini pun ada di surat perjanjian kerjamu lo!