Pemerintah Gelontorkan Dana BLT untuk Pelaku UMKM. Masing-masing Dapat Jatah Rp2,4 Juta!

blt untuk umkm

Baru-baru ini berhembus kabar bahwa pemerintah bakal menggelontorkan dana sebesar Rp600.000,00 setiap dua bulan sekali selama empat bulan bagi mereka yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. Ternyata dana yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi ini tak hanya untuk kalangan karyawan saja lo tapi juga bagi mereka yang memiliki bisnis UMKM. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil yang terkena imbas ekonomi dari virus yang satu ini.

Bantuan pemerintah yang diberikan sebesar Rp2,4 juta dan sudah mulai diluncurkan mulai dari tanggal 17 Agustus 2020 kemarin. Lalu, apa syaratnya dan bagaimana mekanisme penerimaannya? Simak yuk penjelasan selengkapnya berikut ini!

ADVERTISEMENTS

Jumlah total pengusaha UMKM yang mendapatkan bantuan Rp2,4 juta ini mencapai jutaan pelaku usaha

Pemerintah Gelontorkan Dana BLT untuk Pelaku UMKM. Masing-masing Dapat Jatah Rp2,4 Juta!

12 juta orang/ Credit: Aprilio Akbar via www.antarafoto.com

Dilansir dari Kompas , total pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah 12 juta pelaku usaha yang sebelumnya belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau pendanaan sejenis dari bank. Dana sebesar Rp2,4 juta ini sudah mulai dicarikan sejak tanggal 17 Agustus 2020 kemarin sekaligus bertepatan dengan perayaan HUT RI 75 tahun. Hingga saat ini dana sudah disalurkan ke sebanyak 700.000 pelaku usaha. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki bantuan ini disalurkan untuk mengakses biaya dan memberikan modal kerja sehingga bisa beraktivitas kembali.

ADVERTISEMENTS

Ternyata tak sembarangan orang bisa mendapatkan bantuan ini, ada syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi

Selain penerima bantuan kredit modal kerja dari bank, ada pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan ini, antara lain:

  • Pelaku usaha merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Namor Induk Kependudukan (NIK)
  • Membuktikan kepemilikan usaha dengan menunjukkan surat usulan dari pengusul
  • Bukan merupakan ASN
  • Bukan merupakan anggota TNI/POLRI
  • Bukan seorang pegawai BUMN/BUMD

Pengusul yang dimaksud di poin ketiga adalah beberapa instansi seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, dan kementerian atau lembaga.

ADVERTISEMENTS

Skema penyaluran bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku bisnis yang sudah mendaftar

Pemerintah Gelontorkan Dana BLT untuk Pelaku UMKM. Masing-masing Dapat Jatah Rp2,4 Juta!

Langsung ke rekening/ Credit: Antara via ekonomi.bisnis.com

Teten mengatakan bahwa bantuan pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing milik pelaku usaha. Uang sebanyak Rp2,4juta juga akan diberikan dalam satu kali bayar ke rekening yang sudah terdata by name by address. Teten juga mengharapkan agar bantuan ini tidak terpusat di kota-kota besar saja. Karena menyasar hingga ke pelosok-pelosok maka mereka yang belum memiliki rekening akan dibuatkan rekening baru. Metode pendataannya, pemerintah menjemput melalui kepala dinas, koperasi, bank pembangunan daerah, dll. Mereka juga berharap agar pelaku UMKM yang belum mendapatkan pendanaan perbankan juga aktif untuk mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat.

Dengan bantuan tersebut diharapkan agar UMKM bisa bangkit di tengah pandemi Covid-19 dan melanjutkan aktivitas usahanya sehingga roda perekonomian juga bisa kembali berputar. Akan tetapi, dilansir dari CNCB , pemerintah ingin lebih berhati-hati dalam menggelontorkan anggaran supaya tidak salah sasaran sehingga walaupun target pelaku usaha 12 juta orang maka penyalurannya pun tak sembarangan, berkas harus lengkap dan terpercaya.

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.