Sama-sama Keluar dari Pekerjaan, PHK dan Resign itu Beda. Termasuk Alasan dan Pesangonnya

Beda PHK dan resign

Kabar kurang mengenakkan mengenai NET TV yang tengah melakukan efisiensi karyawan kencang terdengar beberapa waktu lalu. Para petingginya lantas memberikan klarifikasi bahwa pihaknya bukannya mem-PHK karyawannya, melainkan memberikan penawaran pada karyawannya untuk mengundurkan diri dan memberikan benefit yang sesuai.

Sama-sama keluar dari pekerjaan, masih tampak samar antara PHK dengan resign atau pengunduran diri, begitu pun kompensasi yang didapatkan masing-masing. Supaya nggak keliru lagi dalam membedakannya, simak ulasan Hipwee Sukses berikut ini, ya!

ADVERTISEMENTS

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias dipecat merupakan putusan dari perusahaan yang diberikan kepada karyawan agar ia menyudahi masa kerjanya

Sama-sama Keluar dari Pekerjaan, PHK dan Resign itu Beda. Termasuk Alasan dan Pesangonnya

dipecat via www.qerja.com

Biasanya jika seorang mendapat PHK dari perusahaan, ia sudah nggak bisa melakukan tawar-menawar lagi. Atau, dengan kata lain keputusan ini sudah nggak bisa diganggu gugat. Penyebabnya pun juga bermacam-macam, misalnya untuk memotong biaya operasional perusahaan atau karena karyawan melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENTS

2. Sedangkan mengundurkan diri atau resign merupakan keputusan untuk meninggalkan pekerjaan yang dibuat oleh karyawan itu sendiri

Mengundurkan diri dari perusahaan merupakan hal yang umum dilakukan oleh banyak karyawan. Alasan yang melatarbelakanginya pun beragam, mulai dari mendapatkan tempat kerja baru yang lebih menjanjikan atau memang karena sudah bosan. Namun yang jelas, pengunduran diri selalu dilakukan atas dasar kemauan karyawan sendiri.

FYI, Hak-hak karyawan yang di-PHK dan yang mengundurkan diri juga berbeda.

ADVERTISEMENTS

3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur putusan berhenti kerja karena PHK dan mengundurkan diri juga berbeda lo!

Sama-sama Keluar dari Pekerjaan, PHK dan Resign itu Beda. Termasuk Alasan dan Pesangonnya

UU ketenagakerjaan via smartlegal.co.id

Bagi karyawan yang di-PHK, hak-hak yang akan didapatkannya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sedang karyawan yang mengundurkan diri nggak dapat pesangon, hanya uang penggantian haknya yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4).

ADVERTISEMENTS

4. Bagi karyawan yang dikenai PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan

Sama-sama Keluar dari Pekerjaan, PHK dan Resign itu Beda. Termasuk Alasan dan Pesangonnya

uang untuk PHK via www.republika.co.id

Uang pesangon ini terdiri dari hak cuti yang belum diambil karyawan, ongkos pulang bagi karyawan (dan keluarganya) ke tempat asal, dan penggantian uang perumahan dan perawatan dengan ketetapan besaran 15% dari uang pesangon atau UPMK bagi karyawan yang telah memenuhi syarat. Nggak cuma itu, uang penggantian hak juga bisa meliputi hal-hal lain tertulis di surat perjanjian kerja.

Kamu juga perlu tahu, bahwa dalam melakukan PHK akibat pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan nggak diperbolehkan melakukannya secara langsung, tapi bertahap. Perusahaan harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, yang mana jarak untuk masing-masing pemberian SP adalah selama enam bulan.

ADVERTISEMENTS

5. Nah, untuk karyawan yang mengundurkan diri, ia nggak berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan, hanya uang penggantian hak saja

Sama-sama Keluar dari Pekerjaan, PHK dan Resign itu Beda. Termasuk Alasan dan Pesangonnya

uang pesangon via www.mpssoft.co.id

Karena nggak berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan murni kemauan karyawan, karyawan yang mengajukan resign nggak akan mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Ia hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sesuai dengan ketentuan yang dibuat perusahaan.

Biasanya, uang pisah ini diberikan berdasarkan berapa tahun lamanya karyawan tersebut berkontribusi untuk perusahaan. Jadi sebelum kamu resign, bacalah dengan teliti perjanjian kerja yang pernah diberikan kepadamu. Makanya, ketahui berapa besarnya uang pisah yang akan kamu terima setelah resign nanti.

Sebagai seorang karyawan, kamu perlu memiliki wawasan ketenagakerjaan seperti ini supaya kamu paham apa yang akan menjadi hakmu setelah mengundurkan diri nanti. Dengan begini, kamu jadi tahu harus menuntut hak yang mana ketika perusahaan mem-PHK atau kamu sendiri yang memutuskan untuk berhenti kerja.

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Helga-nya Arnold!

Editor

salt of the earth, light of the world