Sejumlah artis di Indonesia terjerat kasus narkoba, salah satunya adalah Zul Zivilia. Penyanyi lagu Aishiteru ini ditangkap karena menggunakan dan mengedarkan narkoba. Pada 1 Maret 2019, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 50 kg dan 54.000 butir ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp300 juta. Hal tersebut membuat Zul harus menghadapi proses hukuman yang berat.
Setelah diproses selama beberapa bulan, akhirnya pada Rabu (18/12), vonis untuk Zul ditentukan. Namun dia nggak terima dengan vonis tersebut karena dianggap terlalu berat. Berikut ini selengkapnya.
ADVERTISEMENTS
Sempat dituntut penjara seumur hidup, Zul Zivilia akhirnya divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Karena nggak terima, dia bakal mengajukan banding
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim membacakan vonis untuk Zul pada Rabu (18/12). Dia dinyatakan menerima hukuman berupa 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan penjara seumur hidup yang sempat diajukan untuk Zul. Namun tetap saja, Zul merasa vonis tersebut terlalu berat. Dia pun hendak mengajukan banding untuk mengurangi hukumannya.
ADVERTISEMENTS
Zul Zivilia membandingkan hukumannya dengan Steve Emmanuel, artis yang sama-sama terjerat kasus narkoba. Namun Steve hanya dipenjara 8 tahun
Dibandingkan hukuman yang diterima Steve Emmanuel, Zul menganggap hukumannya terlalu berat. Sama-sama terjerat kasus narkoba, Steve ditangkap pada 21 Desember 2018. Dia diketahui menyelundupkan narkoba dari Belanda. Steve telah membeli 100 gram kokain seharga 1.000 euro atau setara dengan Rp160 jutaan. Karena diduga sebagai pengedar, dia sempat terancam hukuman mati. Namun akhirnya terbukti kalau dia hanya pengguna sekaligus penyimpan narkoba, sehingga hukumannya menjadi hanya 8 tahun penjara ditambah denda 1 miliar.
Zul merasa hukuman Steve lebih ringan dibandingkan dirinya, padahal Steve telah menyelundupkan narkoba dari Belanda ke Indonesia. Dikutip dari Kompas, Zul juga berkata kalau ada pernyataan hakim yang nggak sesuai dengan berita acara perkara. Hakim menyebut Zul adalah pengedar narkoba, padahal itu telah dibantah Zul sebelumnya. Maka dia hendak mengajukan banding untuk mengurus kejelasan kasusnya dan meminta keringan hukuman.
ADVERTISEMENTS
Menanggapi kasus Zul Zivilia, istrinya berharap agar hukuman diringankan. Sebab dia kesulitan mencari nafkah untuk anak-anak mereka
Setelah suaminya divonis secara resmi, istri Zul yang bernama Retno tenggelam dalam tangis. Dia mengaku kesulitan mencari nafkah karena nggak punya pekerjaan. Padahal ada anak-anak yang harus diberi makan tiap hari dan dibayari sekolahnya. Retno pun terpaksa menjual alat-alat musik milik Zul, termasuk koleksi gitar yang sangat berharga. Namun ada alat musik yang tetap disimpan, yaitu piano hadiah dari Retno untuk Zul. Senada dengan istrinya, Zul pun meminta keringan hukuman demi anak-anak yang harus dihidupinya.
“Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak,” kata Zul dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas.
Kini publik tinggal menunggu proses naik banding yang diajukan oleh Zul. Jika tuntutan Zul berhasil, maka hukumannya akan menjadi lebih ringan. Mari kita doakan agar kasus ini selesai dengan baik dan adil.